Nama
Obat yang
Dipalsukan
Tahun
2006:
Norvask
Tablet
Fansidar
Tablet
Crestor
Tablet
Rocatrol
Tablet
Daonil
Tablet
Ponstan
500 Tablet
Cyclogeton
Injeksi
Xenical
Kapsul
--------------------------------------------
Sumber:
Hasil
uji laboratorium
Badan POM
Peredaran
Obat
Palsu
Jakarta (Bali Post) -
Badan
Pengawas
Obat
dan Makanan (BPOM)
diminta
segera memangkas
peredaran
obat
palsu.
Hal ini
penting
mengingat aparat
penegak
hukum belum
mampu
menyeret pelaku
pengedaran
obat
palsu dan
memberi
sanksi berat.
Anggota
Komisi IX DPR (bidang
kesehatan)
Zuber
Safawi di
Gedung MPR/DPR Jakarta,
Senin (26/3)
kemarin
mengatakan sulit
sekali
membedakan antara
obat
palsu dengan
obat yang
asli,
baik dari
kemasan
ataupun rasanya.
''Satu-satunya
yang membedakan
adalah
khasiatnya,'' katanya.
Kata
Zuber,
peredaran obat
palsu
ini sudah
menimbulkan
kekhawatiran
masyarakat.
Sejauh
ini,
menurutnya, ada
dua
pola yang berkembang
dalam
bisnis pemalsuan
obat.
Pertama,
mengumpulkan
obat
kedaluwarsa lalu
mengganti label yang
baru
dengan memperpanjang
masa
waktu pemberlakuan
obat.
Kedua,
pelaku
mengumpulkan botol
obat
kosong dari
rumah
sakit atau
apotek.
Botol
tersebut
dicuci
dan dibersihkan.
Lalu
diisi
obat yang bahan-bahannya
dibeli
secara eceran
di toko
obat.
''Tentu
saja
kualitas obat
ini
tidak sesuai
dengan
ketentuan kesehatan,''
ujarnya.
Untuk
itu,
Badan POM diminta
meningkatkan
bentuk
pengawasan post market.
Sebab,
obat palsu yang
diproduksi
dengan
dua pola
bisnis
pemalsuan obat
itu
tidak
akan mungkin
terjaring
dalam
pengawasan pre market (sebelum
dipasarkan).
Pasalnya,
katanya,
pengawasan pre market
lebih
menyasar kepada
produsen
obat yang
resmi
dan edukasi
kepada
pengusaha jamu
tradisional.
Ia
berharap
pengawasan post market
oleh
tim satgas
pemberantasan
obat
palsu bentukan
Badan POM,
Polri
dan BIN dapat
lebih
diintensifkan kegiatan
investigasinya.
(kmb4)