Menyusuri Hutan di Jembrana (2-Habis)--
Kepedulian Pemkab tak Jelas
Kondisi hutan di wilayah Jembrana makin parah. Dari data
Dinas Pertanian, Kehutanan dan Kelautan (Perkutut)
Pemkab Jembrana, kerusakan hutan di Melaya mencapai
3.097 hektar dari luas hutan 6.259 hektar, Kecamatan
Negara kerusakan hutan 302 hektar dari luas hutan 5.345
hektar, di Mendoyo kerusakan hutan mencapai 1.926 hektar
dari luas hutan 14.704 hektar dan yang terparah yaitu di
Pekutatan dari luas 6.665 hektar yang telah rusak
sebanyak 6.096 hektar atau mencapai 91 persen.
Kadis Perkutut Subaktyanu seizin Kadis Inyahud
mengatakan, guna mengatasi masalah ini, sudah berusaha
berbuat dengan membentuk Tim Penanggulangan Gangguan
Keamanan Hutan (PGKH). ''Kami sebenarnya tidak diam,''
katanya.
Sejak lima tahun terakhir sudah menyita kayu ilegal
puluhan ribu batang atau ratusan ribu kubik kayu ilegal
yang merupakan hasil hutan. Sedangkan dari penyitaan itu
sudah melakukan pelelangan mencapai Rp 1 milyar lebih.
Pihaknya juga berhasil menyita kayu tanpa dokumen ribuan
batang.
Sementara itu, Kabag Bina Mitra/Pahumas Polres Jembrana
Kompol Made Mudita didampingi Kasat Reskrim Polres
Jembrana AKP Wayan Sinaryasa seizin Kapolres Jembrana
mengatakan tahun 2006 kasus kayu ilegal yang ditangani
32 kasus. 'Namun dari Januari hingga pertengahan Maret
tahun 2007 ini kami telah menyidik 8 kasus, sedangkan
yang disidik PPNS 3 kasus.''
Tidak Dibantah
Adanya areal hutan di wilayah Jembrana yang dijadikan
ladang dan perkebunan, tidak ditampik Kepala Dinas
Kehutanan Propinsi Bali Made Sulendra, Senin (26/3)
kemarin. Dia menyebutkan alih fungsi lahan tersebut
terutama terjadi di Desa Kedisan, Yeh Embang, Jembrana.
Umumnya lahan-lahan yang beralih fungsi itu ditanami
kopi, vanili, pisang, maupun coklat.
Dia menyebutkan lahan-lahan yang beralih fungsi tersebut
merupakan kategori daerah rawan dan perlu direhabilitasi.
Sejauh ini, Dinas Kehutanan bukannya berpangku tangan
dan membiarkan areal hutan tersebut dialihfungsikan.
Namun kendala melakukan rehabilitasi di daerah tersebut,
kata Sulendra, adalah perlawanan dari masyarakat desa di
sana. Dia menyebutkan sudah ada beberapa kali pertemuan
dengan pihak desa dan sampai pada kesepakatan perabasan
wilayah perkebunan dan ladang yang masuk kategori
tanaman nonhutan tersebut. Tetapi dalam tindakan
perabasan yang sudah dilakukan, perlawanan dari
masyarakat masih terjadi.
Tercatat setidaknya sudah 1.200 hektar tanaman pisang
dirabas dan lahan yang sudah dirabas dikembalikan ke
tanaman hutan. Namun, jumlah lahan yang sudah
dialihfungsikan tersebut mencapai ribuan hektar dan
perlu beberapa waktu untuk melakukan perabasan secara
keseluruhan.
Sementara itu, untuk meningkatkan pengawasan hutan di
wilayah Jembrana, Pemkab Jembrana melalui Dinas Perkutut
sudah merencanakan membangun 12 pos di wilayah hutan
yang dirasakan merupakan wilayah yang rawan.
Subaktyanu mengatakan sejak tahun 2001-2002 sudah
merencanakan membangun pos di titik-titik rawan di
wilayah hutan di Jembrana. Bahkan, sudah ada dua menara
di wilayah Hutan Klatakan (mbah temon) untuk memantau
kondisi hutan. Menurut rencana pos yang dibangun
berukuran 2 x 2 meter dan tidak hanya dimanfaatkan oleh
satgas polhut yang mobile, namun bisa dimanfaatkan oleh
masyarakat adat yang peduli dengan kelestarian hutan. Di
pos tersebut juga akan dipasang berbagai informasi
tentang hutan di Jembrana juga berbagai larangan.
Sulit Terungkap
Mantan Wabup Jembrana Ir. Ketut Suania melihat dari
aspek penegakan hukum yang lemah. Disinyalir ada dalang
pencurian kayu tersebut. Namun, tak bisa diungkap secara
pasti. Suania yang ditemui Senin (26/3) kemari
menyatakan tak satu pun dalang dari para pencuri kayu
ini berhasil ditangkap. ''Kalaupun ada yang ditangkap
petugas RPH, para pencuri ini berani pasang badan untuk
menutup pelaku yang lain,'' katanya. Artinya, para
pencuri ini kepada petugas mengakui sendiri berbuat
kemudian menjual kayu curian kepada para pedagang. Tak
pernah terungkap jaringan pelaku pencurian kayu hutan
tersebut.
Ironisnya di balik semakin bopengnya hutan Jembrana, tak
pernah ada kebijakan tegas yang ditetapkan oleh
pemerintah kabupaten (pemkab). Ketidaktegasan dan
ketidakjelasan pemerintah itu terutama dalam melibatkan
langsung masyarakat dalam melakukan reboisasi hutan.
Sementara ketidaktegasan ini dilihat sebagai peluang
bagi penjarah hutan untuk mengulangi perbuatannya.
Karena itu, dia berharap ada kebijakan tegas, jelas dan
cepat dalam mereboisasi hutan lindung yang bopeng serta
membabat para pencuri kayu dengan jaringannya sampai ke
akar-akarnya. ''Saya pikir kalau itu semua dilakukan
secara serius, sesulit apa pun pekerjaan pasti bisa
ditangani dengan baik,'' ucapnya.
(kmb/iah/sua)