kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Pon, 27 Maret 2007

 Bali


Menyusuri Hutan di Jembrana (2-Habis)--

Kepedulian Pemkab tak Jelas

Kondisi hutan di wilayah Jembrana makin parah. Dari data Dinas Pertanian, Kehutanan dan Kelautan (Perkutut) Pemkab Jembrana, kerusakan hutan di Melaya mencapai 3.097 hektar dari luas hutan 6.259 hektar, Kecamatan Negara kerusakan hutan 302 hektar dari luas hutan 5.345 hektar, di Mendoyo kerusakan hutan mencapai 1.926 hektar dari luas hutan 14.704 hektar dan yang terparah yaitu di Pekutatan dari luas 6.665 hektar yang telah rusak sebanyak 6.096 hektar atau mencapai 91 persen.

Kadis Perkutut Subaktyanu seizin Kadis Inyahud mengatakan, guna mengatasi masalah ini, sudah berusaha berbuat dengan membentuk Tim Penanggulangan Gangguan Keamanan Hutan (PGKH). ''Kami sebenarnya tidak diam,'' katanya.

Sejak lima tahun terakhir sudah menyita kayu ilegal puluhan ribu batang atau ratusan ribu kubik kayu ilegal yang merupakan hasil hutan. Sedangkan dari penyitaan itu sudah melakukan pelelangan mencapai Rp 1 milyar lebih. Pihaknya juga berhasil menyita kayu tanpa dokumen ribuan batang.

Sementara itu, Kabag Bina Mitra/Pahumas Polres Jembrana Kompol Made Mudita didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Wayan Sinaryasa seizin Kapolres Jembrana mengatakan tahun 2006 kasus kayu ilegal yang ditangani 32 kasus. 'Namun dari Januari hingga pertengahan Maret tahun 2007 ini kami telah menyidik 8 kasus, sedangkan yang disidik PPNS 3 kasus.''

 

Tidak Dibantah

 

Adanya areal hutan di wilayah Jembrana yang dijadikan ladang dan perkebunan, tidak ditampik Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Bali Made Sulendra, Senin (26/3) kemarin. Dia menyebutkan alih fungsi lahan tersebut terutama terjadi di Desa Kedisan, Yeh Embang, Jembrana. Umumnya lahan-lahan yang beralih fungsi itu ditanami kopi, vanili, pisang, maupun coklat.

Dia menyebutkan lahan-lahan yang beralih fungsi tersebut merupakan kategori daerah rawan dan perlu direhabilitasi. Sejauh ini, Dinas Kehutanan bukannya berpangku tangan dan membiarkan areal hutan tersebut dialihfungsikan. Namun kendala melakukan rehabilitasi di daerah tersebut, kata Sulendra, adalah perlawanan dari masyarakat desa di sana. Dia menyebutkan sudah ada beberapa kali pertemuan dengan pihak desa dan sampai pada kesepakatan perabasan wilayah perkebunan dan ladang yang masuk kategori tanaman nonhutan tersebut. Tetapi dalam tindakan perabasan yang sudah dilakukan, perlawanan dari masyarakat masih terjadi.

Tercatat setidaknya sudah 1.200 hektar tanaman pisang dirabas dan lahan yang sudah dirabas dikembalikan ke tanaman hutan. Namun, jumlah lahan yang sudah dialihfungsikan tersebut mencapai ribuan hektar dan perlu beberapa waktu untuk melakukan perabasan secara keseluruhan.

Sementara itu, untuk meningkatkan pengawasan hutan di wilayah Jembrana, Pemkab Jembrana melalui Dinas Perkutut sudah merencanakan membangun 12 pos di wilayah hutan yang dirasakan merupakan wilayah yang rawan.

Subaktyanu mengatakan sejak tahun 2001-2002 sudah merencanakan membangun pos di titik-titik rawan di wilayah hutan di Jembrana. Bahkan, sudah ada dua menara di wilayah Hutan Klatakan (mbah temon) untuk memantau kondisi hutan. Menurut rencana pos yang dibangun berukuran 2 x 2 meter dan tidak hanya dimanfaatkan oleh satgas polhut yang mobile, namun bisa dimanfaatkan oleh masyarakat adat yang peduli dengan kelestarian hutan. Di pos tersebut juga akan dipasang berbagai informasi tentang hutan di Jembrana juga berbagai larangan.

 

Sulit Terungkap

 

Mantan Wabup Jembrana Ir. Ketut Suania melihat dari aspek penegakan hukum yang lemah. Disinyalir ada dalang pencurian kayu tersebut. Namun, tak bisa diungkap secara pasti. Suania yang ditemui Senin (26/3) kemari menyatakan tak satu pun dalang dari para pencuri kayu ini berhasil ditangkap. ''Kalaupun ada yang ditangkap petugas RPH, para pencuri ini berani pasang badan untuk menutup pelaku yang lain,'' katanya. Artinya, para pencuri ini kepada petugas mengakui sendiri berbuat kemudian menjual kayu curian kepada para pedagang. Tak pernah terungkap jaringan pelaku pencurian kayu hutan tersebut.

Ironisnya di balik semakin bopengnya hutan Jembrana, tak pernah ada kebijakan tegas yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten (pemkab). Ketidaktegasan dan ketidakjelasan pemerintah itu terutama dalam melibatkan langsung masyarakat dalam melakukan reboisasi hutan. Sementara ketidaktegasan ini dilihat sebagai peluang bagi penjarah hutan untuk mengulangi perbuatannya. Karena itu, dia berharap ada kebijakan tegas, jelas dan cepat dalam mereboisasi hutan lindung yang bopeng serta membabat para pencuri kayu dengan jaringannya sampai ke akar-akarnya. ''Saya pikir kalau itu semua dilakukan secara serius, sesulit apa pun pekerjaan pasti bisa ditangani dengan baik,'' ucapnya. (kmb/iah/sua)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)