Korupsi
Dana Pemilu----------
Satu
Anggota KPUD
Resmi
Tersangka
Banyuwangi
(Bali Post) -
Kasus
penyelidikan
dugaan
korupsi
dana Pemilu
2004 di
tubuh KPUD Banyuwangi
memasuki
babak
baru.
Setelah
tiga
pejabat sekretariat
duduk
di kursi
pesakitan,
kini
giliran satu
anggota KPUD
resmi
dinyatakan tersangka.
Dia
adalah
Hari Priyanto,
ketua
pokja sosialisasi
KPUD Banyuwangi.
Penetapan
status tersangka
ini
setelah polisi
mengantongi
cukup
bukti.
Hari --
panggilan akrabnya --
diduga
ikut menikmati
aliran
dana mark up
pemilu
senilai Rp 800
juta
lebih.
Bukti
ini
ditemukan berdasarkan
pengakuan
beberapa
saksi.
Polisi
menemukan bukti-bukti
kuitansi
penggelembungan
dana
yang diduga
ikut
didalangi oleh
Hari
Priyanto. Sayangnya,
polisi
belum menyebutkan
berapa
dana yang
sempat
dinikmati mantan
aktivis
kampus tersebut.
Selain
Hari,
polisi masih
mengumpulkan
cukup
bukti untuk
membidik
empat
anggota KPUD lainnya.
Termasuk
Yusuf
Noeris yang kini
menjabat
sebagai
Wakil Bupati
Banyuwangi.
Polisi
masih terbentur
turunnya
surat
izin
dari Presiden
untuk
memeriksanya. "Baru
satu yang
resmi
jadi tersangka.
Selanjutnya
masih
kita kumpulkan
bukti,"
kata Kasat
Reskrim AKP
Agung
Setya Budi
seizin
Kapolres Banyuwangi
AKBP Istiono,
Senin (5/2)
kemarin.
Dikatakannya,
empat
anggota KPUD lainya
memiliki
peluang
besar untuk
menjadi
tersangka.
Hanya,
bukti yang
dikantongi
penyidik
masih
belum kuat.
Rencananya,
hari
ini tiga
anggota KPUD
akan
kembali
diperiksa.
Statusnya
masih
sebatas sebagai
saksi.
Namun,
kabarnya polisi
akan
segera
menetapkan ketiganya
sebagai
tersangka. Mereka
terindikasi
kuat
ikut merencanakan
dan
menikmati penggelembungan
dana
pemilu
secara bersama-sama.
Menurutnya,
penyidik
memiliki
cukup
bukti untuk
terus
mengembangkan kasus
ini.
Salah
satunya
adalah kuitansi
pembelian
sejumlah
logistik
pemilu yang
diduga
digelembungkan.
Kendati, bukti yang
ditemukan
baru
sebatas fotokopi
kuitansi,
Agung
menegaskan langkah
yang dilakukan
tim
penyidik
sudah
sesuai prosedur.
"Tidak
ada yang
prematur.
Semuanya
sesuai
proses yang ada,"
dalihnya.
Sebelumnya,
kuasa
hukum anggota KPUD
Krisna
Budi Cahyo, S.H.
menuding
langkah yang
dilakukan
polisi
terlalu prematur.
Apalagi,
terburu-buru
menetapkan status
tersangka.
"Bukti
yang dikantongi
polisi
hanya sebatas
fotokopi
kuitansi.
Itu
bukan
bukti yang kuat,"
sesal
Krisna Budi.
Kasus
dugaan
korupsi ini
mencuat
menjelang pilkada
Banyuwangi 2005
silam.
Saat
itu
sejumlah LSM melaporkan
dugaan
korupsi KPUD ke
Polres
Banyuwangi.
Hasilnya,
tiga
pejabat sekretariat
berhasil
diseret
ke meja
hijau.
Dalam
beberapa kali
pemeriksaan,
ketiga
pejabat ini
membeberkan
bahwa
seluruh anggota KPUD
terlibat
dalam
dugaan korupsi
itu.
Namun,
karena
tidak cukup
bukti,
polisi hanya
berhasil
menyeret
ketiga
pejabat ini.
(udi)