kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Wage, 6 Pebruari 2007

 Nusantara


Korupsi
Dana Pemilu----------
Satu
Anggota KPUD Resmi Tersangka

Banyuwangi (Bali Post) -
Kasus
penyelidikan dugaan korupsi dana Pemilu 2004 di tubuh KPUD Banyuwangi memasuki babak baru. Setelah tiga pejabat sekretariat duduk di kursi pesakitan, kini giliran satu anggota KPUD resmi dinyatakan tersangka. Dia adalah Hari Priyanto, ketua pokja sosialisasi KPUD Banyuwangi.  

Penetapan status tersangka ini setelah polisi mengantongi cukup bukti. Hari -- panggilan akrabnya -- diduga ikut menikmati aliran dana mark up pemilu senilai Rp 800 juta lebih. Bukti ini ditemukan berdasarkan pengakuan beberapa saksi. Polisi menemukan bukti-bukti kuitansi penggelembungan dana yang diduga ikut didalangi oleh Hari Priyanto. Sayangnya, polisi belum menyebutkan berapa dana yang sempat dinikmati mantan aktivis kampus tersebut.  

Selain Hari, polisi masih mengumpulkan cukup bukti untuk membidik empat anggota KPUD lainnya. Termasuk Yusuf Noeris yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Banyuwangi. Polisi masih terbentur turunnya surat izin dari Presiden untuk memeriksanya. "Baru satu yang resmi jadi tersangka. Selanjutnya masih kita kumpulkan bukti," kata Kasat Reskrim AKP Agung Setya Budi seizin Kapolres Banyuwangi AKBP Istiono, Senin (5/2) kemarin.  

Dikatakannya, empat anggota KPUD lainya memiliki peluang besar untuk menjadi tersangka. Hanya, bukti yang dikantongi penyidik masih belum kuat. Rencananya, hari ini tiga anggota KPUD akan kembali diperiksa. Statusnya masih sebatas sebagai saksi. Namun, kabarnya polisi akan segera menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka terindikasi kuat ikut merencanakan dan menikmati penggelembungan dana pemilu secara bersama-sama.  

Menurutnya, penyidik memiliki cukup bukti untuk terus mengembangkan kasus ini. Salah satunya adalah kuitansi pembelian sejumlah logistik pemilu yang diduga digelembungkan. Kendati, bukti yang ditemukan baru sebatas fotokopi kuitansi, Agung menegaskan langkah yang dilakukan tim penyidik sudah sesuai prosedur. "Tidak ada yang prematur. Semuanya sesuai proses yang ada," dalihnya.  

Sebelumnya, kuasa hukum anggota KPUD Krisna Budi Cahyo, S.H. menuding langkah yang dilakukan polisi terlalu prematur. Apalagi, terburu-buru menetapkan status tersangka. "Bukti yang dikantongi polisi hanya sebatas fotokopi kuitansi. Itu bukan bukti yang kuat," sesal Krisna Budi.  

Kasus dugaan korupsi ini mencuat menjelang pilkada Banyuwangi 2005 silam. Saat itu sejumlah LSM melaporkan dugaan korupsi KPUD ke Polres Banyuwangi. Hasilnya, tiga pejabat sekretariat berhasil diseret ke meja hijau. Dalam beberapa kali pemeriksaan, ketiga pejabat ini membeberkan bahwa seluruh anggota KPUD terlibat dalam dugaan korupsi itu. Namun, karena tidak cukup bukti, polisi hanya berhasil menyeret ketiga pejabat ini. (udi)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)