kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Wage, 6 Pebruari 2007

 Nusantara


RUU Kamnas, Kerdilkan Polri

Jakarta (Bali Post) -
Kapolri
Jenderal Pol. Sutanto menilai Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang saat ini sedang disusun Departemen Pertahanan tidak sesuai dengan amanat reformasi. Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung MPR/DPR Jakarta, Senin (5/2) kemarin, Kapolri menilai RUU Kamnas terkesan ingin merombak total semua UU produk reformasi tentang masalah keamanan nasional antara lain UU Nomor 2/2002 tentang Polri, UU Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara dan UU Nomor 34/2004 tentang TNI.

Konsep Kamnas versi Dephan akan mengerdilkan Polri dan instansi lainnya yang memiliki kewenangan di bidang keamanan. Hal ini jelas bertentangan dengan arah reformasi yang menghendaki Polri lebih profesional. Ia berharap Polri harus tetap diposisikan sesuai amanat Pasal 30 UUD 1945, kemudian dijabarkan dalam UU Nomor 2/2002. Dengan demikian, Polri tidak sependapat jika RUU Kamnas tersebut akan dikembangkan.

Ketidakonsistenan RUU Kamnas dengan UUD 1945 itu juga terlihat dari amanat Pasal 30 UUD 45 itu, menurutnya, karena draf tersebut telah mencampuradukkan pertahanan dan keamanan. Tidak adanya pemisahan kata antara pertahanan dengan keamanan akan membawa bangsa ini ke arah penyelenggaraan negara yang lebih menonjolkan pada pendekatan keamanan dengan dalih memelihara stabilitas nasional.

Pola penyatuan pertahanan dan keamanan, katanya, memberi peluang timbulnya institusi ekstra judicial seperti yang pernah terjadi pada masa orde baru yakni Kopkamtib, Laksus, yang kemudian menjadi Bakorstanas. Lembaga itu tergelar dari pusat sampai daerah, dengan kewenangan yang luas dalam mengawasi dan mengendalikan aktivitas masyarakat.

Menurutnya, yang mendesak untuk dilaksanakan adalah amanat pada UU 1945 pasal 30, meliputi sususan dan kedudukan TNI/Polri, hubungan dan kewenangan TNI/Polri dalam pelaksanaan tugas, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara.

Karena itu, ia mengusulkan RUU yang mendesak untuk segera dibahas adalah RUU Intelijen, RUU Keadaan Bahaya guna merevisi UU Nomor 23/1959 yang harus disesuaikan dengan keadaan sekarang dan UU Perbantuan TNI/Polri. (kmb5/kmb4)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)