RUU Kamnas,
Kerdilkan
Polri
Jakarta (Bali Post) -
Kapolri
Jenderal
Pol.
Sutanto menilai
Rancangan
Undang-undang
Keamanan
Nasional (RUU
Kamnas) yang
saat
ini sedang
disusun
Departemen Pertahanan
tidak
sesuai dengan
amanat
reformasi.
Dalam
rapat kerja
dengan
Komisi III DPR di
Gedung MPR/DPR Jakarta,
Senin (5/2)
kemarin,
Kapolri
menilai RUU Kamnas
terkesan
ingin
merombak total semua
UU produk
reformasi
tentang
masalah keamanan
nasional
antara lain UU
Nomor 2/2002
tentang
Polri, UU Nomor
3/2002 tentang
Pertahanan Negara
dan UU
Nomor 34/2004 tentang
TNI.
Konsep
Kamnas
versi Dephan
akan
mengerdilkan
Polri
dan instansi
lainnya yang
memiliki
kewenangan
di
bidang keamanan.
Hal ini
jelas
bertentangan dengan
arah
reformasi yang menghendaki
Polri
lebih profesional.
Ia
berharap
Polri
harus tetap
diposisikan
sesuai
amanat Pasal 30 UUD
1945, kemudian
dijabarkan
dalam UU
Nomor 2/2002.
Dengan
demikian, Polri
tidak
sependapat jika RUU
Kamnas
tersebut
akan
dikembangkan.
Ketidakonsistenan
RUU Kamnas
dengan UUD 1945
itu
juga terlihat
dari
amanat Pasal 30 UUD
45 itu,
menurutnya, karena
draf
tersebut telah
mencampuradukkan
pertahanan
dan
keamanan. Tidak
adanya
pemisahan kata
antara
pertahanan dengan
keamanan
akan
membawa
bangsa ini
ke arah
penyelenggaraan
negara yang
lebih
menonjolkan pada
pendekatan
keamanan
dengan
dalih memelihara
stabilitas
nasional.
Pola
penyatuan
pertahanan
dan
keamanan, katanya,
memberi
peluang timbulnya
institusi
ekstra judicial
seperti yang
pernah
terjadi pada
masa
orde baru
yakni
Kopkamtib, Laksus,
yang kemudian
menjadi
Bakorstanas.
Lembaga
itu
tergelar dari
pusat
sampai daerah,
dengan
kewenangan yang luas
dalam
mengawasi dan
mengendalikan
aktivitas
masyarakat.
Menurutnya,
yang mendesak
untuk
dilaksanakan adalah
amanat
pada UU 1945 pasal
30, meliputi
sususan
dan kedudukan TNI/Polri,
hubungan
dan
kewenangan TNI/Polri
dalam
pelaksanaan tugas,
syarat-syarat
keikutsertaan
warga
negara dalam
pertahanan
dan
keamanan negara.
Karena
itu, ia
mengusulkan RUU yang
mendesak
untuk
segera dibahas
adalah RUU
Intelijen, RUU
Keadaan
Bahaya guna
merevisi UU
Nomor 23/1959 yang
harus
disesuaikan dengan
keadaan
sekarang dan UU
Perbantuan TNI/Polri.
(kmb5/kmb4)