LPD Takut Beri Kredit kepada Rakyat Miskin
Denpasar (Bali Post) -
Ada kritik tajam yang dilontarkan anggota DPRD Bali Hj.
Zubaedah Yohana terhadap pengucuran kredit LPD terhadap
rakyat miskin. Dia menilai LPD masih takut memberikan
kredit kepada mereka.
Atas kritik tersebut, Wakil Ketua DPRD Bali IGK
Adiputera, S.H. yang memimpin rapat dengar pendapat
dengan badan kerja sama LPD se-Bali di ruang rapat
gabungan, Senin (5/2) kemarin, mempertegas apakah ada
rekomendasi LPD untuk kredit rakyat miskin.
Ketua Badan Kerja Sama LPD Propinsi Bali Drs. Nyoman
Cendikiawan, S.H., M.Si. menyatakan pihaknya tak
memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kredit
untuk rakyat miskin. Menurutnya, rekomendasi kredit bagi
rakyat miskin diberikan oleh bendesa pakraman.
Kata dia, rekomendasi tersebut akan lebih mudah jika
satu desa pakraman hanya terdiri atas satu banjar adat
ketimbang banyak banjar adat. Karena dengan banyak
banjar adat, otomatis usulan kredit oleh rakyat miskin
menjadi lebih banyak. Umumnya LPD di Buleleng dari satu
desa pakraman, rekomendasi kredit untuk rakyat miskin
dari satu banjar adat.
Selain itu anggota Dewan juga mendapatkan keluhan bunga
kredit di LPD masih tinggi. Bahkan, masih ada yang
memberikan kredit sampai 30 persen per tahun. Atas
pertanyaan itu, Cendikiawan membenarkan masih ada 1-2
LPD yang memberikan bunga 30 persen setahun. Namun
rata-rata LPD memberikan bunga kredit 1,7 persen menurun.
Hal ini disebabkan modal yang mereka dapat bunganya 1
persen. Namun tak sedikit bunga kreditnya kurang dari
satu persen sebagaimana bank umum.
Mengenai umur pengurus LPD terutama ketuanya dibatasi
sampai 56 tahun. Namun jika ketua LPD masih dipercaya,
masih bisa diperpanjang sampai umur 60 tahun. Sementara
pensiunan bagi pengurus LPD ditetapkan 1 persen dari
perkembangan modal yang dicapai. Misalnya modal awal LPD
Rp 2 juta. Namun setelah yang bersangkutan memimpin,
modal LPD berkembang menjadi Rp 500 juta, maka nilai
pensiunannya Rp 500 juta kurang Rp 2 juta kali satu
persen.
Soal Pemkab Badung tak menyetor dana pembinaan LPD,
diakui tak ada sanksi tegas yang mengatur masalah itu
pada Perda LPD nomor 8 tahun 2002. Oleh karena itu perda
LPD yang kini direvisi akan mengatur sanksi atas masalah
tersebut sehingga tak ada kesan arogansi pemkab karena
otonomi daerah. Selain itu Dewan diminta berkoordinasi
dengan Gubernur Bali terkait dengan pemkab yang belum
menyetor dana pembinaan LPD ke BPD Bali.
(029)