kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Wage, 6 Pebruari 2007

 Ekonomi


LPD Takut Beri Kredit kepada Rakyat Miskin
 

Denpasar (Bali Post) -
Ada kritik tajam yang dilontarkan anggota DPRD Bali Hj. Zubaedah Yohana terhadap pengucuran kredit LPD terhadap rakyat miskin. Dia menilai LPD masih takut memberikan kredit kepada mereka.

Atas kritik tersebut,  Wakil Ketua DPRD Bali IGK Adiputera, S.H. yang memimpin rapat dengar pendapat dengan badan kerja sama LPD se-Bali di ruang rapat gabungan, Senin (5/2) kemarin, mempertegas apakah ada rekomendasi LPD untuk kredit rakyat miskin.

Ketua Badan Kerja Sama LPD Propinsi Bali Drs. Nyoman Cendikiawan, S.H., M.Si. menyatakan pihaknya tak memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kredit untuk rakyat miskin. Menurutnya, rekomendasi kredit bagi rakyat miskin diberikan oleh bendesa pakraman.

Kata dia, rekomendasi tersebut akan lebih mudah jika satu desa pakraman hanya terdiri atas satu banjar adat ketimbang banyak banjar adat. Karena dengan banyak banjar adat, otomatis usulan kredit oleh rakyat miskin menjadi lebih banyak. Umumnya LPD di Buleleng dari satu desa pakraman, rekomendasi kredit untuk rakyat miskin dari satu banjar adat. 

Selain itu anggota Dewan juga mendapatkan keluhan bunga kredit di LPD masih tinggi. Bahkan, masih ada yang memberikan kredit sampai 30 persen per tahun. Atas pertanyaan itu, Cendikiawan membenarkan masih ada 1-2 LPD yang memberikan bunga 30 persen setahun. Namun rata-rata LPD memberikan bunga kredit 1,7 persen menurun. Hal ini disebabkan modal yang mereka dapat bunganya 1 persen. Namun tak sedikit bunga kreditnya kurang dari satu persen sebagaimana bank umum.

Mengenai umur pengurus LPD terutama ketuanya dibatasi sampai 56 tahun. Namun jika ketua LPD masih dipercaya, masih bisa diperpanjang sampai umur 60 tahun. Sementara pensiunan bagi pengurus LPD ditetapkan 1 persen dari perkembangan modal yang dicapai. Misalnya modal awal LPD Rp 2 juta. Namun setelah yang bersangkutan memimpin, modal LPD berkembang menjadi Rp 500 juta, maka nilai pensiunannya Rp 500 juta kurang Rp 2 juta kali satu persen.

Soal Pemkab Badung tak menyetor dana pembinaan LPD, diakui tak ada sanksi tegas yang mengatur masalah itu pada Perda LPD nomor 8 tahun 2002. Oleh karena itu perda LPD yang kini direvisi akan mengatur sanksi atas masalah tersebut sehingga tak ada kesan arogansi pemkab karena otonomi daerah. Selain itu Dewan diminta berkoordinasi dengan Gubernur Bali terkait dengan pemkab yang belum menyetor dana pembinaan LPD ke BPD Bali. (029)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)