Kekuasaan
masih
Jadi Landasan
Kerja
Jakarta (Bali Post) -
Kader
partai yang
kebetulan
menjadi
pejabat negara
dinilai
masih berorientasi
kekuasaan
dalam
menjalankan tugasnya.
Akibatnya,
dalam
menjalankan tugasnya,
mereka
kerap mendahulukan
kepentingan
pribadi
dan partainya
dibandingkan
kepentingan
rakyat.
''Kekuasaan
masih
menjadi landasan
kerja
politikus yang memegang
jabatan
negara,'' ujar Guru
Besar
Universitas Gajah
Mada (UGM)
Miftah
Thoha dalam
diskusi
berkala ''Kajian
Awal UU
Bidang Politik'' yang
diselengarakan
Fraksi
Partai Golkar
di
Gedung MPR/DPR Jakarta,
Kamis (1/2) kemarin.
Lebih
jauh,
Thoha menjelaskan,
akibat
dari itu
tiga
lembaga negara (eksekutif/pemerintah,
yudikatif/lembaga
peradilan
dan
legislatif/parlemen) yang
menjadi pilar
sistem
ketetanegaraan di
negeri
ini tidak
berjalan
secara
koherean dan
sinergis.
Bahkan,
di internal lembaga
parlemen (MPR, DPR
dan DPD)
justru
membingungkan karena
berjalan
sendiri-sendiri.
Contoh
kongkret, ketika
terjadi
hubungan tidak
harmonis
antara DPR
dan DPD. DPR
merasa DPD
sebagai
lembaga baru
berusaha
menyaingi
kewenangan DPR,
sementara DPD
terus
mendesakkan agar
kewenangannya diperluas.
Pembicara
lainnya, Guru
Besar
Universitas Indonesia Satya
Arinanto
berharap
dengan
regulasi yang lebih
baik
dalam revisi UU
Bidang
Politik, maka
hasil
dari pemilu
berupa
pejabat negara
dari
kader-kader partai
akan
lebih berkualitas
dan
dapat memenuhi
keinginan
rakyat
untuk membangun
bangsa
ini menjadi
lebih
baik.
Di
antara
hal-hal yang perlu
diakomodasi
dalam
revisi UU Bidang
Politik
itu, menurutnya,
antara lain
perbaikan
dari
sistem kepartaian,
syarat
presiden/wapres harus
dari
satu partai,
perlunya
diakomodasi
partai
lokal untuk
kepentingan
daerah,
dan syarat-syarat
tentang
keanggotaan kader
partai.
Sementara
itu,
anggota KPU Valina
Sinka
Subekti berpendapat,
pemerintahan
tidak
akan berjalan
baik
bila tidak
didukung
oleh
sistem kepartaian
dan
sistem pemilu yang
tepat.
Sistem presidensial
akan
berjalan efektif
dan
produktif jika
didukung
oleh
sistem kepartaian
yang sederhana,
guna
meminimalisasi fragmentasi
politik yang
tinggi.
Penyederhanaan
partai,
menurutnya, baik
untuk
meminimalisasi konflik
kepentingan. Dan,
mempermudah
koalisi
warna-warni karena
beragamnya
visi
dan kepentingan. Hal
lain adalah
dengan
memadukan sistem
pemilu
proporsional dengan
sistem
distrik seperti
sudah
berlaku dalam UU
Pemilu No.12/2003
dengan
daftar calon
secara
terbuka.
Selain
itu,
perbaikan UU Pilpres
khususnya
perlunya
ditingkatkan
persentase
syarat
pencalonan presiden/wapres
dari 15
menjadi 25 persen
dari
suara pemilih. ''Dengan
demikian,
presidensial
kuat
dan kontrol yang
kuat,
dan check and balances akan
berhasil
bila
parpol dan
parlemen
berkualitas
dan
masyarakat terdidik,
serta
presiden tidak
sewenang-wenang
dalam
melaksanakan mandat
yang diperolehnya,''
ujarnya.
(kmb4)