kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Kliwon, 2 Pebruari 2007

 Nusantara


Kekuasaan
masih Jadi Landasan Kerja  

Jakarta (Bali Post) -
Kader
partai yang kebetulan menjadi pejabat negara dinilai masih berorientasi kekuasaan dalam menjalankan tugasnya. Akibatnya, dalam menjalankan tugasnya, mereka kerap mendahulukan kepentingan pribadi dan partainya dibandingkan kepentingan rakyat.  

''Kekuasaan masih menjadi landasan kerja politikus yang memegang jabatan negara,'' ujar Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) Miftah Thoha dalam diskusi berkala ''Kajian  Awal UU Bidang Politik'' yang diselengarakan Fraksi Partai Golkar di Gedung MPR/DPR Jakarta, Kamis (1/2) kemarin.  

Lebih jauh, Thoha menjelaskan, akibat dari itu tiga lembaga negara (eksekutif/pemerintah, yudikatif/lembaga peradilan dan legislatif/parlemen) yang menjadi pilar sistem ketetanegaraan di negeri ini tidak berjalan secara koherean dan sinergis. Bahkan, di internal lembaga parlemen (MPR, DPR dan DPD) justru membingungkan karena berjalan sendiri-sendiri. Contoh kongkret, ketika terjadi hubungan tidak harmonis antara DPR dan DPD. DPR merasa DPD sebagai lembaga baru berusaha menyaingi kewenangan DPR, sementara DPD terus mendesakkan agar kewenangannya diperluas.

Pembicara lainnya, Guru Besar Universitas Indonesia Satya Arinanto berharap dengan regulasi yang lebih baik dalam revisi UU Bidang Politik, maka hasil dari pemilu berupa pejabat negara dari kader-kader partai akan lebih berkualitas dan dapat memenuhi keinginan rakyat untuk membangun bangsa ini menjadi lebih baik.

Di antara hal-hal yang perlu diakomodasi dalam revisi UU Bidang Politik itu, menurutnya, antara lain perbaikan dari sistem kepartaian, syarat presiden/wapres harus dari satu partai, perlunya diakomodasi partai lokal untuk kepentingan daerah, dan syarat-syarat tentang keanggotaan kader partai.

Sementara itu, anggota KPU Valina Sinka Subekti berpendapat, pemerintahan tidak akan berjalan baik bila tidak didukung oleh sistem kepartaian dan sistem pemilu yang tepat. Sistem presidensial akan berjalan efektif dan produktif jika didukung oleh sistem kepartaian yang sederhana, guna meminimalisasi fragmentasi politik yang tinggi.

Penyederhanaan partai, menurutnya, baik untuk meminimalisasi konflik kepentingan. Dan, mempermudah koalisi warna-warni karena beragamnya visi dan kepentingan. Hal lain adalah dengan memadukan sistem pemilu proporsional dengan sistem distrik seperti sudah berlaku dalam UU Pemilu No.12/2003 dengan daftar calon secara terbuka.

Selain itu, perbaikan UU Pilpres khususnya perlunya ditingkatkan persentase syarat pencalonan presiden/wapres dari 15 menjadi 25 persen dari suara pemilih. ''Dengan demikian, presidensial kuat dan kontrol yang kuat, dan check and balances akan berhasil bila parpol dan parlemen berkualitas dan masyarakat terdidik, serta presiden tidak sewenang-wenang dalam melaksanakan mandat yang diperolehnya,'' ujarnya (kmb4)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)