kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Kliwon, 2 Pebruari 2007

 Bali


WARUNG GLOBAL-----

Jangan
hanya Imbauan----
Perjelas
Waktu dan Sanksi Hukum 

Belum adanya batasan waktu dan sanksi yang jelas, maka sampai saat ini pengembalian dana purnabakti atau uang jasa pengabdian (UJP) oleh anggota Dewan periode 1999-2004 makin tidak jelas. Pengembalian ini menyusul adanya aksi protes sejumlah aktivis LSM. Dikembalikan atau tidak tak akan berpengaruh terhadap kinerja anggota Dewan dan terhadap masyarakat secara langsung. Walaupun begitu paling tidak anggota Dewan masih punya hati nurani untuk mengembalikan uang tersebut kepada kas daerah dan kepada rakyat. Itulah salah satu opini yang mencuat dalam acara Warung Global, Kamis (1/2) kemarin yang disiarkan Radio Global FM Bali. Berikut rangkumannya.

=========================================================== 

Ngurah Setyawan di Ubud yakin uang tersebut tak akan dikembalikan. Bahkan, ada sinyal ingin mencari dan membuat aturan baru untuk mencari celah agar dewan bisa menambah penghasilan untuk menutupi biaya yang dikeluarkan pada waktu kampanye. Strategi dewan yang hanya menguntungkan dirinya sendiri ini bakal sulit untuk diterapkan. Sebab, sebelum aturan itu keluar sudah langsung diperdebatkan oleh masyarakat.

Sepakat dengan hal itu, Adnyana di Pedungan juga yakin dan tak mungkin akan ada yang mengembalikan secara penuh uang jasa pengabdian itu. Sampai saat ini sanksi yang akan diterima anggota dewan belum jelas, baik waktu serta batas pengembaliannya.

Roni di Karangasem mengatakan, seandainya uang tersebut tak dikembalikan berarti anggota dewan sudah kebal dengan muka bajanya. Ia juga setuju, mantan anggota dewan harus memberi contoh untuk mengembalikan UJP duluan baru diikuti oleh yang sedang menjabat. Ia berharap jangan cari-cari alasan, cepat kembalikan uang rakyat.

Hal senada dikatakan Sangging di Kemenuh. Ia menyarankan agar aturan hukum diperjelas dulu bukan sekadar imbauan seperti ini. Jika sanksinya dan waktu pengembalian belum jelas mana mau anggota dewan akan mengembalikan. Ia mengusulkan agar jangan hanya imbauan, tetapi lebih ditingkatkan menjadi peringatan.

Agung Putra di Denpasar menilai bahwa yang memberikan UJP ini yang bodoh. Siapa sih yang mau nolak rezeki? Ia menilai anggota dewan seperti sekaa barong. Kalau memang sudah dari sananya atau dari pusat yang menerima yang di bawah malah ikut saja. Satu hal lagi yang tak jelas, menurutnya, adalah siapa yang berhak memberikan sanksi. Sebab, dari atas sampai bawah sudah menerima akhirnya malas lagi untuk mengembalikan.

Dewa Winaya di Tabanan berpendapat bahwa jika tak dikembalikan berarti anggota dewan menambah panjang lagi catatan korupsi. Ketidakjelasan aturan ini membuat Nang Chekov di Gianyar tertawa. Rakyat yang belum pernah merasakan mendapat uang jasa tersebut malah berpikir keras, sedangkan mereka yang menerima malah berbahagia? Adakah rasa malu di hati mereka? Apakah mereka tidak memiliki sense of crisis?

Ia mengatakan, kembali lagi ke aturan hukumnya. Jika rasa malu itu tumbuh dalam diri masing-masing anggota dewan, ia pikir tak diimbau pun akan dikembalikan oleh anggota dewan. Dewan yang punya hati nurani tak ingin disebut dewan perampok rakyat.

Sementara itu, Ngurah Kapah di Penatih dan Sridham Brahmacari di Mengwi memprediksi bahwa dilematis kehidupan di negera ini lebih banyak karena kesalahan manusia yang telah menjauhkan diri dari nilai religi. Mereka menilai memang susah menjadi orang baik. Sebagai rakyat kecil yang hanya bisa berbicara dan menerima apa mau dikembalikan uang jasa pengabdian itu atau tidak, tak akan ada pengaruhnya kepada masyarakat kecil.

Lanang Sudira di Batuan sangat menyayangkan dasar hukum dari pecairan uang jasa pengabdian dewan itu. Ia mempertanyakan apa dasar hukum dikeluarkannya UJP ini? Agar tidak menjadi bulan-bulanan, ke depan perlu dibentuk staf ahli presiden yang benar-benar berkualitas. Tim kepresidenan ini supaya mampu membuat dan menghasilkan aturan yang jelas, baik dasar hukum maupun sanksinya.

Sinda di Siulan heran dengan keberadaan uang jasa pengabdian itu, sampai detik ini masalah UJP ini tak pernah selesai. Ia mangaku muak dengan hal ini. Pemerintah dan anggota dewan, menurutnya, hanya menunggu masyarakat lupa, setelah menuai protes tetapi dana tersebut akan dibagikan. Mengenai tunjangan yang diparkir dulu, menurutnya, sama saja, kalau rakyat lupa, mereka di atas malah asik-asik dum-duman. Ajeng telasang! * sikha

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)