WARUNG GLOBAL-----
Jangan
hanya
Imbauan----
Perjelas
Waktu
dan Sanksi
Hukum
Belum
adanya
batasan waktu
dan
sanksi yang jelas,
maka
sampai saat
ini
pengembalian dana
purnabakti
atau
uang jasa
pengabdian (UJP)
oleh
anggota Dewan
periode 1999-2004
makin
tidak jelas.
Pengembalian
ini
menyusul adanya
aksi
protes sejumlah
aktivis LSM.
Dikembalikan
atau
tidak tak
akan
berpengaruh terhadap
kinerja
anggota Dewan
dan
terhadap masyarakat
secara
langsung. Walaupun
begitu paling
tidak
anggota Dewan
masih
punya hati
nurani
untuk mengembalikan
uang
tersebut kepada
kas
daerah dan
kepada
rakyat. Itulah
salah
satu opini yang
mencuat
dalam acara
Warung Global,
Kamis (1/2)
kemarin yang
disiarkan Radio Global FM
Bali. Berikut
rangkumannya.
===========================================================
Ngurah
Setyawan
di Ubud
yakin
uang tersebut
tak
akan dikembalikan.
Bahkan,
ada sinyal
ingin
mencari dan
membuat
aturan baru
untuk
mencari celah agar
dewan
bisa menambah
penghasilan
untuk
menutupi biaya yang
dikeluarkan
pada
waktu kampanye.
Strategi
dewan yang
hanya
menguntungkan dirinya
sendiri
ini bakal
sulit
untuk diterapkan.
Sebab,
sebelum aturan
itu
keluar sudah
langsung
diperdebatkan
oleh
masyarakat.
Sepakat
dengan
hal itu,
Adnyana
di Pedungan
juga
yakin dan
tak
mungkin akan
ada yang
mengembalikan
secara
penuh uang
jasa
pengabdian itu.
Sampai
saat ini
sanksi yang
akan
diterima anggota
dewan
belum jelas,
baik
waktu serta
batas
pengembaliannya.
Roni
di
Karangasem mengatakan,
seandainya
uang
tersebut tak
dikembalikan
berarti
anggota dewan
sudah
kebal dengan
muka
bajanya. Ia
juga
setuju, mantan
anggota
dewan harus
memberi
contoh untuk
mengembalikan UJP
duluan
baru diikuti
oleh yang
sedang
menjabat. Ia
berharap
jangan
cari-cari alasan,
cepat
kembalikan uang
rakyat.
Hal senada
dikatakan
Sangging
di
Kemenuh. Ia
menyarankan agar
aturan
hukum diperjelas
dulu
bukan sekadar
imbauan
seperti ini.
Jika
sanksinya dan
waktu
pengembalian belum
jelas
mana mau
anggota
dewan akan
mengembalikan.
Ia
mengusulkan agar jangan
hanya
imbauan, tetapi
lebih
ditingkatkan menjadi
peringatan.
Agung
Putra
di Denpasar
menilai
bahwa yang memberikan
UJP ini yang
bodoh.
Siapa sih yang
mau
nolak rezeki?
Ia
menilai anggota
dewan
seperti sekaa barong.
Kalau
memang sudah
dari
sananya atau
dari
pusat yang menerima
yang di
bawah malah
ikut
saja. Satu
hal
lagi yang tak
jelas,
menurutnya, adalah
siapa yang
berhak
memberikan sanksi.
Sebab,
dari atas
sampai
bawah sudah
menerima
akhirnya
malas
lagi untuk
mengembalikan.
Dewa
Winaya
di Tabanan
berpendapat
bahwa
jika tak
dikembalikan
berarti
anggota dewan
menambah
panjang
lagi catatan
korupsi.
Ketidakjelasan
aturan
ini membuat
Nang
Chekov di
Gianyar
tertawa. Rakyat yang
belum
pernah merasakan
mendapat
uang
jasa tersebut
malah
berpikir keras,
sedangkan
mereka yang
menerima
malah
berbahagia? Adakah
rasa
malu di
hati
mereka? Apakah
mereka
tidak memiliki sense
of crisis?
Ia
mengatakan,
kembali
lagi ke
aturan
hukumnya. Jika
rasa
malu itu
tumbuh
dalam diri
masing-masing
anggota
dewan, ia
pikir
tak diimbau pun
akan
dikembalikan oleh
anggota
dewan. Dewan yang
punya
hati nurani
tak
ingin disebut
dewan
perampok rakyat.
Sementara
itu,
Ngurah Kapah
di
Penatih dan
Sridham
Brahmacari di
Mengwi
memprediksi bahwa
dilematis
kehidupan
di
negera ini
lebih
banyak karena
kesalahan
manusia yang
telah
menjauhkan diri
dari
nilai religi.
Mereka
menilai memang
susah
menjadi orang
baik.
Sebagai rakyat
kecil yang
hanya
bisa berbicara
dan
menerima apa
mau
dikembalikan uang
jasa
pengabdian itu
atau
tidak, tak
akan
ada pengaruhnya
kepada
masyarakat kecil.
Lanang
Sudira
di Batuan
sangat
menyayangkan dasar
hukum
dari pecairan
uang
jasa pengabdian
dewan
itu. Ia
mempertanyakan
apa
dasar hukum
dikeluarkannya UJP
ini? Agar
tidak
menjadi bulan-bulanan,
ke
depan perlu
dibentuk
staf
ahli presiden yang
benar-benar
berkualitas. Tim
kepresidenan
ini
supaya mampu
membuat
dan menghasilkan
aturan yang
jelas,
baik dasar
hukum
maupun sanksinya.
Sinda
di
Siulan heran
dengan
keberadaan uang
jasa
pengabdian itu,
sampai
detik ini
masalah UJP
ini tak
pernah
selesai. Ia
mangaku
muak dengan
hal ini.
Pemerintah
dan
anggota dewan,
menurutnya,
hanya
menunggu masyarakat
lupa,
setelah menuai
protes
tetapi dana
tersebut
akan
dibagikan. Mengenai
tunjangan yang
diparkir
dulu,
menurutnya, sama
saja,
kalau rakyat
lupa,
mereka di
atas
malah asik-asik
dum-duman.
Ajeng
telasang! * sikha