Memikirkan
Nasib
dengan Hati
Nurani
PIMPINAN
DPRD Kota/Kabupaten
rencananya
akan
berkumpul di Jakarta
10-13 Februari 2007.
Mereka
akan menggelar
rapat
pimpinan. Intinya
mereka
mengkritisi rencana
revisi PP 37/2006.
Rapim
itu dimediasi
oleh
Asosiasi Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah Kabupaten
Seluruh
Indonesia (Adkasi).
Adapun
pesertanya Ketua DPRD
Kabupaten,
Sekretaris DPRD,
Ketua
Komisi dan
Ketua
Fraksi DPRD seluruh
Indonesia.
Atas
undangan
itu
banyak yang menyambut
positif.
Namun
tak sedikit pula yang
menolak.
Mereka yang
merespons
beralasan,
bahwa PP
sudah
menjadi keputusan
pemerintah
sehingga
layak
dilaksanakan. Sehingga
pemerintah
punya
wibawa terhadap
apa yang
telah
diputuskan. Itu
alasan
mereka yang menolak
PP 37 direvisi.
Sementara
yang menolak
berangkat
ke Jakarta,
juga
memiliki beberapa
alasan.
Pertama, mereka
menyerahkan
sepenuhnya
kepada
pemerintah dalam
hal ini
Mendagri
untuk
mengubah PP 37/2006. Sebab
merekalah yang
menyusun
sebelumnya.
Jadi
ketika ada
protes,
wajar mereka
melakukan
revisi.
Implikasinya, jelas
ada.
Pemerintah terkesan
mengeluarkan PP
asal-asalan
tanpa
pertimbangan matang.
Apalagi
setelah diprotes
langsung
diubah.
Kedepan hal
ini
menjadi preseden
buruk
bagi aturan
pmerintah
dan
pelaksanaannya.
Kedua,
revisi
ini juga
merupakan
hal
wajar. Sebab
sebagian
besar
rakyat menolak PP
tersebut
khususnya
pembagian
rapelan
tunjangan komunikasi
yang jumlahnya
sangat
besar. Apalagi
sejumlah
komponen
masyarakat
melakukan
yudicial review
ke MK
terhadap PP tersebut.
Ini
tentu nantinya
akan
menjadi masalah
apabila
meninjuan kembali
itu
diluluskan oleh MK.
Itu
alasan mereka yang
tak
setuju menghadiri
undangan
Adkasi
untuk menggelar
Rapim
di Jakarta.
Namun
di
tengah pro-kontra
tersebut,
sejumlah DPRD
di Indonesia
telah
mengambil langkah
kongkret.
Salah
satunya DPRD Yogyakarta.
Mereka
langsung menghapus
anggaran
rapelan
tunjangan komunikasi
intensif.
Anggaran
itu
tidak dianggarkan
dalam
Rancangan APBD 2007.
Ini
artinya
bahwa wakil
rakyat
tersebut tidak
lagi
melihat apakah PP
itu
sudah legal atau
masih
diprotes warga.
Mereka
lebih memandang
pada
kemampuan keuangan
daerah
dan kondisi
masyarakatnya.
Artinya,
para
wakil rakyat
di
Yogyakarta
itu
masih memiliki
hati
nurani. Mereka
lebih
mengutamakan anggaran
publik
daripada untuk
dibagi-bagi
kepada
wakil rakyat
sendiri.
"Penghapusan
rapelan
dana operasional
pimpinan
dewan
dan tunjangan
komunikasi
intensif
anggota
dan pimpinan
dewan
sebesar Rp 6,5
milyar
dalam RAPBD 2007 menjadi
bukti DPRD
masih
punya hati
nurani,
dan dana
itu
bisa dimanfaatkan
bagi
kemaslahatan masyarakat,"
kata
Ketua Fraksi
Partai
Amanat Nasional DPRD
DIY Sudradjat
Selorudjito,
Kamis
lalu.
Tampaknya
ada
beberapa sasaran yang
akan
dicapai dengan
penghapusan
dana
tersebut. Pertama
dana
pembangunan untuk
kepentingan lain
akan
bertambah, misalnya
untuk
pengentasan kemiskinan,
pendidikan
dan
meningkatkan kesejahteraan
masyarakat
serta
mengurangi pengangguran.
Demikian pula
dengan
penghapusan itu
akan
menurunkan tingkat
defisit
anggaran.
Rasanya
kita
mendukung langkah
yang diambil DPRD DIY.
Bukan
masalah adanya
peraturan yang
mengatur,
tapi
kemampauan daerah
dan
kondisi masyarakat.
Apalagi PP
tersebut
tidak
mengikat untuk
dilaksanakan
dan
disesuaikan dengan
kemampuan
daerah.
Kalau tidak
mampu,
apalagi akan
mengurangi
belanja
publik, tentu
sangat
tidak baik
kalau
aturan itu
dijadikan
acuan
secara membabi-buta.
Oleh
karenanya,
marilah
kita semua
berpikir
untuk
memajukan bangsa
dan
negara ini.
Apalagi
pemerintah pusat
telah
bertekad untuk
mengurangi
defisit
sekaligus mengurangi
utang
luar negeri.
Ini
penting dijabarkan
di
masing-masing daerah
dengan
meningkatkan efisiensi
di
segala bidang
termasuk
anggaran DPRD.