kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Pon, 10 Pebruari 2007

 Tajuk


Memikirkan
Nasib dengan Hati Nurani 

PIMPINAN DPRD Kota/Kabupaten rencananya akan berkumpul di Jakarta 10-13 Februari 2007. Mereka akan menggelar rapat pimpinan. Intinya mereka mengkritisi rencana revisi PP 37/2006. Rapim itu dimediasi oleh Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi). Adapun pesertanya Ketua DPRD Kabupaten, Sekretaris DPRD, Ketua Komisi dan Ketua Fraksi DPRD seluruh Indonesia.

Atas undangan itu banyak yang menyambut positif. Namun tak sedikit pula yang menolak. Mereka yang merespons beralasan, bahwa PP sudah menjadi keputusan pemerintah sehingga layak dilaksanakan. Sehingga pemerintah punya wibawa terhadap apa yang telah diputuskan. Itu alasan mereka yang menolak PP 37 direvisi.

Sementara yang menolak berangkat ke Jakarta, juga memiliki beberapa alasan. Pertama, mereka menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah dalam hal ini Mendagri untuk mengubah PP 37/2006. Sebab merekalah yang menyusun sebelumnya. Jadi ketika ada protes, wajar mereka melakukan revisi. Implikasinya, jelas ada. Pemerintah terkesan mengeluarkan PP asal-asalan tanpa pertimbangan matang. Apalagi setelah diprotes langsung diubah. Kedepan hal ini menjadi preseden buruk bagi aturan pmerintah dan pelaksanaannya.

Kedua, revisi ini juga merupakan hal wajar. Sebab sebagian besar rakyat menolak PP tersebut khususnya pembagian rapelan tunjangan komunikasi yang jumlahnya sangat besar. Apalagi sejumlah komponen masyarakat melakukan yudicial review ke MK terhadap PP tersebut. Ini tentu nantinya akan menjadi masalah apabila meninjuan kembali itu diluluskan oleh MK. Itu alasan mereka yang tak setuju menghadiri undangan Adkasi untuk menggelar Rapim di Jakarta.

Namun di tengah pro-kontra tersebut, sejumlah DPRD di Indonesia telah mengambil langkah kongkret. Salah satunya DPRD Yogyakarta. Mereka langsung menghapus anggaran rapelan tunjangan komunikasi intensif. Anggaran itu tidak dianggarkan dalam Rancangan APBD 2007.

Ini artinya bahwa wakil rakyat tersebut tidak lagi melihat apakah PP itu sudah legal atau masih diprotes warga. Mereka lebih memandang pada kemampuan keuangan daerah dan kondisi masyarakatnya. Artinya, para wakil rakyat di Yogyakarta itu masih memiliki hati nurani. Mereka lebih mengutamakan anggaran publik daripada untuk dibagi-bagi kepada wakil rakyat sendiri.

"Penghapusan rapelan dana operasional pimpinan dewan dan tunjangan komunikasi intensif anggota dan pimpinan dewan sebesar Rp 6,5 milyar dalam RAPBD 2007 menjadi bukti DPRD masih punya hati nurani, dan dana itu bisa dimanfaatkan bagi kemaslahatan masyarakat," kata Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD DIY Sudradjat Selorudjito, Kamis lalu.

Tampaknya ada beberapa sasaran yang akan dicapai dengan penghapusan dana tersebut. Pertama dana pembangunan untuk kepentingan lain akan bertambah, misalnya untuk pengentasan kemiskinan, pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi pengangguran. Demikian pula dengan penghapusan itu akan menurunkan tingkat defisit anggaran.

Rasanya kita mendukung langkah yang diambil DPRD DIY. Bukan masalah adanya peraturan yang mengatur, tapi kemampauan daerah dan kondisi masyarakat. Apalagi PP  tersebut tidak mengikat untuk dilaksanakan dan disesuaikan dengan kemampuan daerah. Kalau tidak mampu, apalagi akan mengurangi belanja publik, tentu sangat tidak baik kalau aturan itu dijadikan acuan secara membabi-buta.

Oleh karenanya, marilah kita semua berpikir untuk memajukan bangsa dan negara ini. Apalagi pemerintah pusat telah bertekad untuk mengurangi defisit sekaligus mengurangi utang luar negeri. Ini penting dijabarkan di masing-masing daerah dengan meningkatkan efisiensi di segala bidang termasuk anggaran DPRD.

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)