kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Pon, 10 Pebruari 2007

 Nusatenggara


Kejagung Perintahkan Sidik Kembali Kasus Panggar DPRD NTB
--Kajati Bentuk Tim
 

Mataram (Suara NTB)-
Kejaksaan
Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprintdik) yang diperbaharui. Sprintdik No.06/F.2/F6.1/02/2007 tertanggal 8 Februari 2007, memerintahkan untuk dilakukan penyidikan kembali kasus korupsi APBD 2001-2002 yang diduga melibatkan Panggar DPRD NTB.

''Saya baru dari Jakarta dan membawa langsung Sprintdik ini,'' jelas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, DR. Singgih Iswara, S.H.,M.M., Jumat (9/2) kemarin. Didampingi Asinten Intelijen (Asintel), Bustami, S.H., Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Suyono, S.H., Kasi Humas dan Penkum Zuliadi, S.H. dan Kasi Ekonomi Ketut Sumadana S.H.M.H., Kajati menjelaskan, Sprintdik ini juga telah menetapkan tim gabungan Kejagung dan Kejati NTB untuk menyidik kasus tersebut.

Tim gabungan tersebut beranggotakan delapan orang jaksa penyidik. ''Dari delapan jaksa, lima orang di antaranya jaksa penyidik dari Kejati NTB dan tiga lainnya jaksa penyidik dari Kejagung,'' jelasnya. Tim gabungan ini menurut Singgih, akan bekerja sesuai dengan kebutuhan. ''Jika pemeriksaan akan dilakukan di Jakarta, maka yang bekerja adalah tim dari Kejagung. Kemudian jika pemeriksaan dilakukan di sini (Mataram) maka yang bekerja tim dari Kejati NTB,'' paparnya.

Kapan tim gabungan ini mulai bekerja? Menurut Singgih, sesuai ketentuan, paling lambat 25 hari setelah Sprintdik diterbitkan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka sudah dilakukan. Soal siapa saksi-saksi yang akan diperiksa, Kajati enggan merincinya. Demikian pun soal calon tersangka yang dibidik, Kajati mengatakan tanpa disebutkan, publik sudah bisa menggambarkannya.

Ditambahkan bahwa terbitnya Sprintdik ini, tidak dipungkiri ada kaitannya dengan penetapan sembilan terdakwa (Abubakar Muchdi.dkk) anggota Panggar DPRD NTB terkait kasus korupsi APBD 2001-2002 yang merugikan negara sekitar 17,5 milyar. ''Namun kasus tersebut jangan dicampuradukan dengan penyidikan yang akan kita lakukan sekarang ini,'' tegas Singgih.

Kasus korupsi dengan sembilan anggota Panggar DPRD NTB itu, saat ini sedang dalam proses banding setelah PN Mataram tidak bisa menerima tuntutan jaksa penuntut umum. Namun menurut Kajati, tidak berarti kasus tersebut tidak bisa diajukan lagi. ''Karena substansi perkara tersebut belum disentuh (belum diotak-atik),'' jelasnya.

 

Koordinasi dengan Polda

 

 

Bercermin dari penyidikan kasus Panggar DPRD NTB yang menetapkan 11 tersangka (dua di antaranya meninggal, sehingga tinggal sembilan orang), sempat terjadi aksi anarkis berupa perusakan Gedung Kejati NTB beberapa waktu lalu, Singgih menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah melakukan langkah antisipasi. ''Kita telah berkoordinasi dengan Polda NTB,'' jelasnya.

Namun Kajati optimis insiden seperti itu tidak akan terulang lagi, karena kesadaran hukum masyarakat sudah makin membaik.  ''Tindakan-tindakan seperti itu (anarkis), hanya perilaku orang-orang primitif yang tidak ingin hukum ditegakkan. Jangan peristiwa itu terulang lagi karena sebagai bangsa yang besar, tindakan itu memalukan,'' cetusnya, seraya menyarankan, jika ada sesuatu yang ingin disampaikan, datang saja baik-baik, akan diterima dan pasti ada jalan keluarnya.

Demikian pula soal kemungkinan adanya tekanan-tekanan dari pihak tertentu mengingat penyidikan kasus ini akan berhubungan dengan pejabat-pejabat penting di NTB. Kajati telah mengantisipasinya. ''Tidak ada tekanan dari pihak manapun. Karena saya sangat yakin kesadaran hukum masyarakat NTB sudah sangat baik,'' pungkasnya. (tim)


Klik di Sini
 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)