Kejagung
Perintahkan
Sidik
Kembali Kasus
Panggar DPRD NTB
--Kajati
Bentuk Tim
Mataram
(Suara NTB)-
Kejaksaan
Agung (Kejagung)
melalui
Jaksa Agung
Muda
Tindak Pidana
Khusus (Jampidsus)
kembali
mengeluarkan
surat
perintah
penyidikan (Sprintdik)
yang diperbaharui.
Sprintdik
No.06/F.2/F6.1/02/2007 tertanggal
8 Februari 2007,
memerintahkan
untuk
dilakukan penyidikan
kembali
kasus korupsi APBD
2001-2002 yang diduga
melibatkan
Panggar DPRD NTB.
''Saya
baru
dari Jakarta dan
membawa
langsung Sprintdik
ini,''
jelas Kepala
Kejaksaan
Tinggi (Kajati)
NTB, DR. Singgih
Iswara, S.H.,M.M.,
Jumat (9/2)
kemarin.
Didampingi
Asinten
Intelijen (Asintel),
Bustami, S.H.,
Asisten
Tindak Pidana
Khusus (Aspidsus),
Suyono, S.H.,
Kasi
Humas dan
Penkum
Zuliadi, S.H. dan
Kasi
Ekonomi Ketut
Sumadana S.H.M.H.,
Kajati
menjelaskan, Sprintdik
ini
juga telah
menetapkan
tim
gabungan Kejagung
dan
Kejati NTB untuk
menyidik
kasus
tersebut.
Tim gabungan
tersebut
beranggotakan
delapan
orang jaksa
penyidik. ''Dari
delapan
jaksa, lima orang
di
antaranya jaksa
penyidik
dari
Kejati NTB dan
tiga
lainnya jaksa
penyidik
dari
Kejagung,'' jelasnya.
Tim gabungan
ini
menurut Singgih,
akan
bekerja sesuai
dengan
kebutuhan. ''Jika
pemeriksaan
akan
dilakukan di Jakarta,
maka yang
bekerja
adalah tim
dari
Kejagung. Kemudian
jika
pemeriksaan dilakukan
di sini
(Mataram)
maka yang
bekerja
tim dari
Kejati NTB,''
paparnya.
Kapan
tim
gabungan ini
mulai
bekerja? Menurut
Singgih,
sesuai
ketentuan, paling lambat
25 hari
setelah Sprintdik
diterbitkan,
pemeriksaan
terhadap
saksi-saksi
dan
tersangka sudah
dilakukan.
Soal
siapa saksi-saksi
yang akan
diperiksa,
Kajati
enggan merincinya.
Demikian pun
soal
calon tersangka yang
dibidik,
Kajati
mengatakan tanpa
disebutkan,
publik
sudah bisa
menggambarkannya.
Ditambahkan
bahwa
terbitnya Sprintdik
ini,
tidak dipungkiri
ada
kaitannya dengan
penetapan
sembilan
terdakwa (Abubakar
Muchdi.dkk)
anggota
Panggar DPRD NTB terkait
kasus
korupsi APBD 2001-2002 yang
merugikan negara
sekitar 17,5
milyar. ''Namun
kasus
tersebut jangan
dicampuradukan
dengan
penyidikan yang akan
kita
lakukan sekarang
ini,''
tegas Singgih.
Kasus
korupsi
dengan sembilan
anggota
Panggar DPRD NTB itu,
saat
ini sedang
dalam
proses banding setelah
PN Mataram
tidak
bisa menerima
tuntutan
jaksa
penuntut umum.
Namun
menurut Kajati,
tidak
berarti kasus
tersebut
tidak
bisa diajukan
lagi. ''Karena
substansi
perkara
tersebut belum
disentuh (belum
diotak-atik),''
jelasnya.
Koordinasi
dengan
Polda
Bercermin
dari
penyidikan kasus
Panggar DPRD NTB yang
menetapkan 11
tersangka (dua
di
antaranya meninggal,
sehingga
tinggal
sembilan orang),
sempat
terjadi aksi
anarkis
berupa perusakan
Gedung
Kejati NTB beberapa
waktu
lalu, Singgih
menegaskan
bahwa
sejak awal
pihaknya
telah
melakukan langkah
antisipasi. ''Kita
telah
berkoordinasi dengan
Polda NTB,''
jelasnya.
Namun
Kajati
optimis insiden
seperti
itu tidak
akan
terulang lagi,
karena
kesadaran hukum
masyarakat
sudah
makin membaik.
''Tindakan-tindakan
seperti
itu (anarkis),
hanya
perilaku orang-orang
primitif yang
tidak
ingin hukum
ditegakkan.
Jangan
peristiwa itu
terulang
lagi
karena sebagai
bangsa yang
besar,
tindakan itu
memalukan,''
cetusnya,
seraya
menyarankan, jika
ada
sesuatu yang ingin
disampaikan,
datang
saja baik-baik,
akan
diterima dan
pasti
ada jalan
keluarnya.
Demikian
pula soal
kemungkinan
adanya
tekanan-tekanan dari
pihak
tertentu mengingat
penyidikan
kasus
ini akan
berhubungan
dengan
pejabat-pejabat penting
di NTB.
Kajati telah
mengantisipasinya. ''Tidak
ada
tekanan dari
pihak
manapun. Karena
saya
sangat yakin
kesadaran
hukum
masyarakat NTB sudah
sangat
baik,'' pungkasnya.
(tim)