Diringkus,
Mantan
Napi Bandar Narkoba
* Polisi
Sita 500
Butir Ecstasy
Denpasar
(Bali Post) -
Dua
mantan
napi yang membangun
bisnis
narkoba, Heri
Sutrisno (49)
dan Edi
Suprianto alias Yudi
alias Cahyadi (32),
diringkus
jajaran Sat.
Narkoba
Poltabes Denpasar,
Kamis (1/2)
lalu.
Polisi
juga
menyita barang
bukti (BB)
berupa 500
butir ecstasy
dan
satu sampel
dibawa
ke labfor.
Pengungkapan
sindikat
bisnis "pil
setan" Bali-Jawa
ini
merupakan prestasi
gemilang
Kompol
Gede Adhi
Mulyawarman yang
baru
sebulan menempati
posisi
Kasat Narkoba
Poltabes.
Tim yang
diterjunkan ke
lapangan
menangkap
Heri
dan Yudi
di
Jalan Pulau
Moyo,
Gg. Subak Sari,
Densel.
Kedua
bandar
narkoba asal
Pasuruan
itu
adalah mantan
napi LP
Narkoba di
Pamekasan,
Madura.
''Kedua
tersangka sudah
dua kali
mendekam
di LP
Narkoba, Pamekasan.
Pengalaman
di
penjara tak
membuat
jera, bahkan
berniat
mengembangkan bisnis
obat
terlarang di
Bali,'' tegas
Pahumas
Poltabes Kompol IG
Gede
Suryasa didampingi
Kompol
Gede Adhi
Mulyawarman,
Jumat (9/2)
kemarin.
Heri
dan
Yudi diyakini
sudah
profesional menjalankan
misi di
lapangan.
Kedua
tersangka
juga
diduga memasok
narkoba
ke LP Kerobokan,
seperti yang
dilakukan
di LP
Pamekasan. Menurut
Kompol
Suryasa, semua BB
yang diamankan
petugas
ditemukan dalam
kotak
kue dan
dimasukkan
ke
tas
rangsel.
Ecstasy yang dipasarkan
Heri cs.
ada yang
berwarna
hijau
dengan logo burung
walet,
coklat berlogo
angka
delapan dan
warna
kuning dengan logo
lambang mercy.
''Hasil
penyidikan,
ada
indikasi mereka
membangun market
di
Bali.
Tersangka
diduga
punya teman
di LP
Kerobokan,'' tambah
Pahumas
Suryasa.
Kapoltabes
Denpasar
Kombes
Pol. Ari
Dono
Sukmanto menginginkan
anggota
mampu menangkap
bandar
narkoba yang lebih
besar.
Setelah
meringkus
Heri
dan Yudi,
petugas
melanjutkan pemburuan
ke
Surabaya.
Misi yang
diemban
Kanit I Iptu Mohammad
Kholid
antara lain memancing
bandar lain
di
dalam LP.
Namun
sayang,
petugas yang sudah
bekerja
keras gagal
menangkap
sasaran
operasi.
''Peredaran
narkoba
hanya bisa
ditekan.
Seperti
pepatah,
hilang
satu tumbuh
seribu,
apalagi bisnis
obat
terlarang menjanjikan
keuntungan
besar,''
tegas
Kapoltabes Ari
Dono.
(kmb10)