Sudah
Tepat, Larang
Mantan Napi
Jadi
Pejabat
Jakarta
(Bali Post)-
Larangan
mantan narapidana
(napi) menjadi
pejabat publik
atau pejabat
negara sudah
tepat.
Langkah
itu merupakan
salah satu
upaya menciptakan
pemerintahan yang
bersih dan
berwibawa. Demikian
Ketua Badan
Pengurus YLBHI
Patra M Zen di Jakarta,
Sabtu (15/12)
kemarin.
Menurut
dia, pelarang
itu dari
perspektif HAM
memang merupakan
pelanggaran.
Tetapi
dari perspektif
asas pemerintahan
yang bersih dan
berwibawa, aturan
seperti itu
sudah sangat
benar.
Yang jadi
masalah adalah
tidak adanya
alat pengukur
untuk mengetahui
seorang napi
sudah bertobat
atau belum.
Pendapatnya
ini merupakan
tanggapannya atas
kriminolog UI yang
juga merupakan
mantan napi
perkara korupsi
yakni Mulyana
W Kusumah.
Ia
menyatakan
keinginannya itu
dalam kuliah
perdana untuk
57 napi di
LP Cipinang, Jakarta,
Jumat (13/12)
lalu. Sejumlah
UU yang mengatur
persyaratan untuk
calon publik
atau pejabat
negara harus
tidak pernah
dijatuhi hukuman
penjara, dianggap
bertentangan HAM
dan UUD 1945.
Meski
napi yang telah
menjalani pidana
adalah warga
negara bebas,
tidak ada
jaminan bahwa
nanti dia
tidak melakukan
tindak pidana
lagi.
Bisa
saja seorang
mantan napi
kasus korupsi
dipercaya kembali
menjadi pejabat
publik, tetapi
bisa juga
di belakang
hari melakukan
korupsi lagi.
''Kemungkinan
itulah yang tidak
bisa dijamin,''
jelas Patra.
Ketentuan
yang mengatur
calon pejabat
tidak pernah
dihukum, di
antaranya
tercantum dalam UU
Nomor 23 Tahun
2003 tentang
Pemilu Presiden
dan Wakil
Presiden, UU
Nomor 32 Tahun 2004
tentang
Pemerintah Daerah, UU
Nomor 22 Tahun
2007 tentang
Penyelenggara Pemilu.
(kmb3)