kembali ke halaman depan
bunga2.gif (1033 bytes)  Minggu Paing, 16 Desember 2007 tarukan valas
 

BERITA


Sudah
Tepat, Larang Mantan Napi Jadi Pejabat

Jakarta (Bali Post)-
Larangan
mantan narapidana (napi) menjadi pejabat publik atau pejabat negara sudah tepat. Langkah itu merupakan salah satu upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Demikian Ketua Badan Pengurus YLBHI Patra M Zen di Jakarta, Sabtu (15/12) kemarin.

Menurut dia, pelarang itu dari perspektif HAM memang merupakan pelanggaran. Tetapi dari perspektif asas pemerintahan yang bersih dan berwibawa, aturan seperti itu sudah sangat benar. Yang jadi masalah adalah tidak adanya alat pengukur untuk mengetahui seorang napi sudah bertobat atau belum.

Pendapatnya ini merupakan tanggapannya atas kriminolog UI yang juga merupakan mantan napi perkara korupsi yakni Mulyana W Kusumah. Ia menyatakan keinginannya itu dalam kuliah perdana untuk 57 napi di LP Cipinang, Jakarta, Jumat (13/12) lalu. Sejumlah UU yang mengatur persyaratan untuk calon publik atau pejabat negara harus tidak pernah dijatuhi hukuman penjara, dianggap bertentangan HAM dan UUD 1945.

Meski napi yang telah menjalani pidana adalah warga negara bebas, tidak ada jaminan bahwa nanti dia tidak melakukan tindak pidana lagi. Bisa saja seorang mantan napi kasus korupsi dipercaya kembali menjadi pejabat publik, tetapi bisa juga di belakang hari melakukan korupsi lagi. ''Kemungkinan itulah yang tidak bisa dijamin,'' jelas Patra.

Ketentuan yang mengatur calon pejabat tidak pernah dihukum, di antaranya tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. (kmb3)

 

 

 

ke atas

 
LIVE RADIO GLOBAL
Live Radio Global FM Kinijani

 

ACARA RADIO & TV

 

CUACA

www.bali-travelnews.com