kembali ke halaman depan
bunga2.gif (1033 bytes)  Minggu Paing, 16 Desember 2007 tarukan valas
 

BERITA


KPK Didesak
Panggil Paksa Gubernur BI

Jakarta (Bali Post) -
DPR mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil paksa Gubernur Bank Indonesia (BI). Hal itu diperlukan sebagai langkah pengungkapan kasus dugaan aliran dana BI ke DPR. Berbeda dengan Badan Kehormatan (BK) DPR yang tak memiliki kewenangan tersebut.

Demikian dikatakan Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbuun dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu (15/12) kemarin. Menurut dia, pihaknya mengetahui ada unsur tidak kooperatif yang disampaikan KPK atas kasus ini. Tetapi, hal ini sudah memasuki masalah hukum private dari mereka yang terlibat. Pemanggilan terhadap Gubernur BI itu harus dilihat dari dua sisi yang berbeda. Dalam institusi kebijakan, memang tidak bisa dipaksa dipanggil. Tetapi secara personal, yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran hukum.

Tidak ada orang di negara ini yang lebih tinggi dari presiden. Sangat tidak benar kalau gubernur itu lebih tinggi dari presiden. Untuk konteks keuangan, Gubernur BI memang lebih tinggi, tetapi konteks hukum tidak, kata politisi PDI-P ini.

Gayus menegaskan hendaknya KPK tidak merasa bahwa BK akan tergantung kepada KPK untuk penyelesaian kasus ini. BK punya tiga mitra untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Jika KPK tidak optimal menuntaskan kasus tersebut, BK bisa menggunakan kepolisian dan kejaksaan untuk menuntaskannya sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku. Pengacara senior ini mengakui, kasus aliran dana BI kepada sejumlah anggota DPR itu merupakan kasus unik dan memiliki keistimewaan dibanding kasus-kasus gratifikasi lain. BK pun sangat kesulitan menyelesaikan kasus ini. Untuk memanggil anggota DPR yang diduga menerima dana BI, makanya BK terlebih dulu mengumpulkan kelengkapannya.

KPK sendiri yang telah memanggil pejabat dan anggota DPR itu tidak bisa menemukan pengakuan. Apalagi BK. Tetapi BK tidak bicara pengakuan, melainkan satu-kesatuan dari yang mengaku memberi, kejelasan memberi di mana, jumlah uangnya dan temuan BPK akan menunjukkan satu rangkaian peristiwa. ''Untuk urusan sanksi terhadap anggota Dewan, akan diserahkan kepada fraksi-fraksi DPR,'' ujar Gayus.

Dalam kesempatan terpisah, pengamat hukum pidana UI Rudy Satryo mengatakan kalau Ketua F-PG DPR Priyo Budi Santoso mempersulit pemeriksaan KPK, ia pantas dipanggil secara paksa. Sebab, KPK memang berwenang untuk melakukan hal tersebut. Kewenangan tersebut sudah sesuai dengan pasal 24 UU KUHAP. ''Tetapi sebelum memeriksa kasus ini, sebaiknya KPK mecari bukti lebih dahulu. Setelah itu barulah mencari orangnya,'' katanya. (kmb3)

 

 

ke atas

 
LIVE RADIO GLOBAL
Live Radio Global FM Kinijani

 

ACARA RADIO & TV

 

CUACA

www.bali-travelnews.com