KPK
Didesak
Panggil
Paksa Gubernur
BI
Jakarta
(Bali Post) -
DPR mendesak
Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK)
untuk memanggil
paksa Gubernur
Bank Indonesia (BI). Hal itu
diperlukan
sebagai langkah
pengungkapan
kasus dugaan
aliran dana
BI ke DPR.
Berbeda dengan
Badan Kehormatan
(BK) DPR yang tak
memiliki kewenangan
tersebut.
Demikian
dikatakan Wakil
Ketua BK DPR
Gayus Lumbuun
dalam acara
diskusi di
Jakarta, Sabtu (15/12)
kemarin. Menurut
dia, pihaknya
mengetahui ada
unsur tidak
kooperatif yang
disampaikan KPK atas
kasus ini.
Tetapi, hal
ini sudah
memasuki masalah
hukum private
dari mereka yang
terlibat.
Pemanggilan terhadap
Gubernur BI itu
harus dilihat
dari dua
sisi yang berbeda.
Dalam institusi
kebijakan, memang
tidak bisa
dipaksa dipanggil.
Tetapi secara
personal, yang bersangkutan
diduga melakukan
pelanggaran hukum.
Tidak
ada orang
di negara
ini yang lebih
tinggi dari
presiden. Sangat
tidak benar
kalau gubernur
itu lebih
tinggi dari
presiden. Untuk
konteks keuangan,
Gubernur BI
memang lebih
tinggi, tetapi
konteks hukum
tidak, kata
politisi PDI-P
ini.
Gayus
menegaskan
hendaknya KPK tidak
merasa bahwa
BK akan
tergantung kepada KPK
untuk
penyelesaian kasus
ini. BK punya
tiga mitra
untuk
menindaklanjuti kasus
tersebut. Jika
KPK tidak optimal
menuntaskan kasus
tersebut, BK bisa
menggunakan
kepolisian dan
kejaksaan untuk
menuntaskannya
sesuai prosedur
dan mekanisme
hukum yang
berlaku. Pengacara senior
ini mengakui,
kasus aliran
dana BI kepada
sejumlah anggota
DPR itu merupakan
kasus unik
dan memiliki
keistimewaan
dibanding kasus-kasus
gratifikasi lain. BK pun
sangat kesulitan
menyelesaikan
kasus ini.
Untuk memanggil
anggota DPR yang
diduga menerima
dana BI, makanya
BK terlebih dulu
mengumpulkan
kelengkapannya.
KPK
sendiri yang
telah memanggil
pejabat dan
anggota DPR itu
tidak bisa
menemukan
pengakuan. Apalagi BK.
Tetapi BK tidak
bicara pengakuan,
melainkan
satu-kesatuan dari yang
mengaku memberi,
kejelasan memberi
di mana,
jumlah uangnya
dan temuan
BPK akan
menunjukkan satu
rangkaian
peristiwa. ''Untuk
urusan sanksi
terhadap anggota
Dewan, akan
diserahkan kepada
fraksi-fraksi DPR,''
ujar Gayus.
Dalam
kesempatan
terpisah, pengamat
hukum pidana
UI Rudy Satryo
mengatakan kalau
Ketua F-PG DPR
Priyo Budi
Santoso mempersulit
pemeriksaan KPK,
ia pantas
dipanggil secara
paksa. Sebab,
KPK memang
berwenang untuk
melakukan hal
tersebut.
Kewenangan tersebut
sudah sesuai
dengan pasal
24 UU KUHAP. ''Tetapi
sebelum memeriksa
kasus ini,
sebaiknya KPK
mecari bukti
lebih dahulu.
Setelah itu
barulah mencari
orangnya,''
katanya. (kmb3)