Deklarasi
Tambang
Berwawasan Lingkungan
Denpasar
(Bali Post) -
Forum Reklamasi
Hutan
di Lahan
Bekas
Tambang, Minggu
(9/12) kemarin
menyelenggarakan
pertemuan
dengan
Menteri Kehutanan
dan
Menteri Energi
Sumber
Daya Mineral serta
perusahaan-perusahaan
pertambangan.
Bertempat
di Hotel
Ayodya
Nusa Dua, forum yang
ikut
serta dalam
rangkaian KTT
tentang
perubahan iklim
(UNCCC) menyampaikan
kepada
khalayak tentang
Deklarasi Green Mining
Tambang
Berwawasan Lingkungan.
Inti
deklarasi
tersebut
adalah
industri pertambangan
di
Indonesia
berkomitmen
untuk
melaksanakan reklamasi
dan
rehabilitasi daerah
pertambangan
di
sekitar daerah
bekas
pertambangan.
Penandatanganan
deklarasi
dilakukan
oleh
Menteri Kehutanan MS
Ka'ban
dan Menteri
Energi
dan Sumber
Daya Mineral
Purnomo
Yusgiantoro, disaksikan
Ketua Forum
Jeffry
Mulyono.
Ada
tujuh
poin Deklarasi Green
Mining.
Deklarasi
tersebut
didasarkan
atas
kepedulian segenap
pemangku
kepentingan
pertambangan
untuk
menjalankan prinsip
pembangunan
berkelanjutan
dan
ikut serta
berpartisipasi
dalam
upaya menekan
dampak
negatif perubahan
iklim.
Forum Reklamasi
Hutan
di Lahan
Bekas
Tambang merupakan
suatu
wadah untuk
mengembangkan
dan
merekomendasikan proses
serta
teknologi reklamasi
sebagian
kawasan
hutan di
tapak
bekas tambang agar
semakin
berkualitas sekaligus
menjadi
lembaga kajian
serta
mitra dari
pemangku
kepentingan
industri
pertambangan.
MS Ka'ban
mengatakan,
pada target
tahun 2003,
areal
hutan yang
akan
direklamasi
dan
direhabilitasi hingga
tahun 2008
mencapai 3
juta
hektar. Namun yang
baru
ter-cover sampai
saat
ini sebesar 2,2
juta
hektar.
Sedangkan
untuk
tahun 2009 dipatok
target hingga 5
juta
hektar dan
yakin
masih bisa
ditingkatkan
lagi. Dana yang
akan
digunakan untuk
program ini
bersumber
dari APBN
senilai
Rp 7,5
trilyun.
Namun,
Purnomo
menjelaskan, biaya
reklamasi
dan
rehabilitasi tersebut
saat
ini sebenarnya
juga
telah berasal
dari
kesadaran pihak
perusahaan
pertambangan.
Ada
perubahan
perspektif
di mana
sebelumnya
pihak
pengusaha masih
menganggap
biaya
tersebut sebagai
eksternal,
namun
kini mengingat
semakin
dituntutnya kepedulian
terhadap
lingkungan
sebagai
bentuk kepedulian
pengusaha,
biaya
itu telah
dianggap
biaya internal.(*)