kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Senin Umanis, 10 Desember 2007

 Bali


Deklarasi
Tambang Berwawasan Lingkungan

Denpasar (Bali Post) -
Forum Reklamasi Hutan di Lahan Bekas Tambang, Minggu (9/12) kemarin menyelenggarakan pertemuan dengan Menteri Kehutanan dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral serta perusahaan-perusahaan pertambangan.
Bertempat di Hotel Ayodya Nusa Dua, forum yang ikut serta dalam rangkaian KTT tentang perubahan iklim (UNCCC) menyampaikan kepada khalayak tentang Deklarasi Green Mining Tambang Berwawasan Lingkungan. Inti deklarasi tersebut adalah industri pertambangan di Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan reklamasi dan rehabilitasi daerah pertambangan di sekitar daerah bekas pertambangan.

Penandatanganan deklarasi dilakukan oleh Menteri Kehutanan MS Ka'ban dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, disaksikan Ketua Forum Jeffry Mulyono.

Ada tujuh poin Deklarasi Green Mining. Deklarasi tersebut didasarkan atas kepedulian segenap pemangku kepentingan pertambangan untuk menjalankan prinsip pembangunan berkelanjutan dan ikut serta berpartisipasi dalam upaya menekan dampak negatif perubahan iklim.

Forum Reklamasi Hutan di Lahan Bekas Tambang merupakan suatu wadah untuk mengembangkan dan merekomendasikan proses serta teknologi reklamasi sebagian kawasan hutan di tapak bekas tambang agar semakin berkualitas sekaligus menjadi lembaga kajian serta mitra dari pemangku kepentingan industri pertambangan.

MS Ka'ban mengatakan, pada target tahun 2003, areal hutan yang akan direklamasi dan direhabilitasi hingga tahun 2008 mencapai 3 juta hektar. Namun yang baru ter-cover sampai saat ini sebesar 2,2 juta hektar. Sedangkan untuk tahun 2009 dipatok target hingga 5 juta hektar dan yakin masih bisa ditingkatkan lagi. Dana yang akan digunakan untuk program ini bersumber dari APBN senilai Rp 7,5 trilyun.

Namun, Purnomo menjelaskan, biaya reklamasi dan rehabilitasi tersebut saat ini sebenarnya juga telah berasal dari kesadaran pihak perusahaan pertambangan. Ada perubahan perspektif di mana sebelumnya pihak pengusaha masih menganggap biaya tersebut sebagai eksternal, namun kini mengingat semakin dituntutnya kepedulian terhadap lingkungan sebagai bentuk kepedulian pengusaha, biaya itu telah dianggap biaya internal.(*)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)