kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Senin Umanis, 10 Desember 2007

 Bali


Reformasi
Birokrasi Pemerintahan--
Pintu
Masuk Pencegahan Korupsi

KETIKA Pemkab Jembrana melakukan reformasi yang cukup radikal pada birokrasi pemerintahan, banyak yang bertanya, ''Prof. Winasa kok berani melakukan semua itu?''

Pertanyaannya sebenarnya bukan pada apakah seorang bupati berani atau takut untuk melakukannya, tetapi kenapa harus takut dan kenapa harus berani? Artinya selama kebijakan yang diambil dan dilakukan tidak bertentangan secara prinsip dengan peraturan perundang-perundangan yang mengaturnya, kenapa harus takut?

Sikap seorang pemimpin daerah -- gubernur, wali kota/bupati -- terhadap agenda reformasi birokrasi bukan terletak pada takut atau berani. Tetapi apakah seorang kepala daerah memiliki kemampuan dan komitmen untuk itu atau tidak. Bagi Kabupaten Jembrana, hanya ada satu komitmen yaitu ''kalau mau pasti bisa'' dan itu sudah dibuktikan.

Jembrana merupakan daerah yang paling awal melakukan reformasi birokrasi dengan konsep organisasi pemerintahan yang ramping namun optimal secara fungsional. Atas ''keberanian'' itu Prof. Winasa telah menerima berbagai penghargaan baik dari pemerintah maupun lembaga-lembaga independen dan menjadikan Jembrana sebagai laboratorium hidup bagi para peneliti dan pemda di Indonesia.

Awalnya Winasa menyadari untuk melakukan reformasi birokrasi bukanlah hal yang mudah dan penuh risiko. Meski demikian, tanpa melakukan reformasi birokrasi maka upaya pencegahan perilaku korupsi hampir pasti tidak mungkin dilakukan. Jadi pilihannya hanya satu melakukan reformasi birokrasi atau tidak sama sekali, yang berarti akan membiarkan tumbuh suburnya perilaku KKN utamanya korupsi.

Namun bagi Winasa, sebagai pemimpin, suka atau tidak maka reformasi birokrasi haruslah dilakukan. Bagaimana dengan risikonya? Di sinilah harus disadari bahwa setiap kebijakan yang diambil pasti menyandang risiko bagi pengambil kebijakan itu sendiri. Selain itu janganlah pernah berpikir bahwa sebuah kebijakan yang diambil akan dapat memuaskan semua orang, namun yang harus dikedepankan adalah kepentingan orang banyak, kepentingan bangsa dan negara adalah segala-galanya.

Kenapa ranah birokrasi menjadi wilayah yang sangat penting dan strategis untuk direformasi dalam upaya pencegahan perilaku korupsi? Winasa menyatakan di satu sisi, fungsi birokrasi pemerintah sebagai produsen kebijakan publik dan pelayanan publik, di sisi lain karena perilaku birokrasi masa lalu itu sendiri. Birokrasi pemerintahan pada era sebelumnya (orde baru) merupakan mesin peradaban yang paling korup dan dituduh sebagai biang kerok terjadinya krisis multidimensi yang berkepanjangan di negeri tercinta ini. Perilaku KKN merupakan perilaku masa lalu dari birokrasi di Indonesia yang harus dicatat oleh sejarah peradaban bangsanya sendiri sebagai perilaku yang tercela yang kemudian dikoreksi lewat sebuah gerakan yang bernama reformasi.

Untuk lebih mengoptimalkan gerakan reformasi birokrasi, langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh seorang pemimpin adalah harus mampu untuk melakukan kebijakan-kebijakan utamanya yang berhubungan dengan public service. Bagaimana seorang pemimpin mampu untuk melahirkan kebijakan-kebijakan di bidang pelayanan publik yang terstandardisasi sehingga memberi jaminan kepastian untuk menutup ruang berkembangnya perilaku KKN dari aparat birokrasi sebagai pemberi pelayanan kepada masyarakat.

Winasa menambahkan, reformasi birokrasi dilakukan secara kelembagaan sehingga terciptanya iklim kerja dan kinerja yang lebih profesional, terukur dan bertanggung jawab. Semua itu dalam rangka mewujudkan good governance. Terwujudnya good governance dan pemerintahan yang bermanfaat bagi masyarakat, merupakan tuntutan yang perlu untuk diwujudkan melalui penyelenggaraan manajemen pemerintahan dan pembangunan yang lebih efektif dan efisien, demokratis, tanggap terhadap aspirasi masyarakat, transparan, menjunjung tinggi supremasi hukum, akuntabel, serta bebas dari perilaku KKN.

Winasa menyatakan ada beberapa contoh yang telah diterapkan di Jembrana dalam pencegahan perilaku KKN. Beberapa kebijakan yang telah diterapkan antara lain penetapan standar harga dinamis dengan SK Bupati setiap tiga bulan yang mengacu kepada perkembangan harga pasar, standar kegiatan sebagai acuan untuk meminimalisasi tumpang tindih program yang sangat rentan terhadap perilaku korupsi, sistem gudang untuk memudahkan pengawasan terhadap jumlah dan volume barang, sistem OE (owner estimate) yang dilakukan oleh lembaga independen yang diharapkan nilai proyek yang diperoleh adalah nilai real, sistem penilaian aset yang digunakan sebagai kontrol dan pengawasan terhadap kekayaan daerah.

Winasa menutup pembicaraan dengan suatu obsesi untuk menularkan komitmennya dalam pencegahan korupsi di seluruh Bali jika diberi kesempatan oleh masyarakat untuk memimpin Bali di tahun 2008. (r/*)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)