Reformasi
Birokrasi
Pemerintahan--
Pintu
Masuk
Pencegahan
Korupsi
KETIKA
Pemkab
Jembrana melakukan
reformasi yang
cukup
radikal pada
birokrasi
pemerintahan,
banyak yang
bertanya, ''Prof.
Winasa
kok berani
melakukan
semua
itu?''
Pertanyaannya
sebenarnya
bukan
pada apakah
seorang
bupati berani
atau
takut untuk
melakukannya,
tetapi
kenapa harus
takut
dan kenapa
harus
berani?
Artinya
selama
kebijakan yang diambil
dan
dilakukan tidak
bertentangan
secara
prinsip dengan
peraturan
perundang-perundangan yang
mengaturnya,
kenapa
harus takut?
Sikap
seorang
pemimpin daerah --
gubernur,
wali
kota/bupati -- terhadap
agenda reformasi
birokrasi
bukan
terletak pada
takut
atau berani.
Tetapi
apakah
seorang kepala
daerah
memiliki kemampuan
dan
komitmen untuk
itu
atau tidak.
Bagi
Kabupaten Jembrana,
hanya
ada satu
komitmen
yaitu ''kalau
mau
pasti bisa''
dan itu
sudah
dibuktikan.
Jembrana
merupakan
daerah yang paling
awal
melakukan reformasi
birokrasi
dengan
konsep organisasi
pemerintahan yang ramping
namun optimal
secara
fungsional.
Atas
''keberanian''
itu Prof.
Winasa
telah menerima
berbagai
penghargaan
baik
dari pemerintah
maupun
lembaga-lembaga independen
dan
menjadikan Jembrana
sebagai
laboratorium hidup
bagi
para peneliti
dan
pemda di Indonesia.
Awalnya
Winasa
menyadari untuk
melakukan
reformasi
birokrasi
bukanlah
hal yang
mudah
dan penuh
risiko.
Meski
demikian,
tanpa
melakukan reformasi
birokrasi
maka
upaya pencegahan
perilaku
korupsi
hampir pasti
tidak
mungkin dilakukan.
Jadi
pilihannya hanya
satu
melakukan reformasi
birokrasi
atau
tidak
sama sekali,
yang berarti
akan
membiarkan tumbuh
suburnya
perilaku KKN
utamanya
korupsi.
Namun
bagi
Winasa, sebagai
pemimpin,
suka
atau tidak
maka
reformasi birokrasi
haruslah
dilakukan.
Bagaimana
dengan
risikonya?
Di
sinilah
harus disadari
bahwa
setiap kebijakan yang
diambil
pasti menyandang
risiko
bagi pengambil
kebijakan
itu
sendiri. Selain
itu
janganlah pernah
berpikir
bahwa
sebuah kebijakan yang
diambil
akan
dapat
memuaskan semua
orang,
namun yang harus
dikedepankan
adalah
kepentingan orang
banyak,
kepentingan bangsa
dan
negara adalah
segala-galanya.
Kenapa
ranah
birokrasi menjadi
wilayah yang
sangat
penting dan
strategis
untuk
direformasi dalam
upaya
pencegahan perilaku
korupsi?
Winasa
menyatakan di
satu
sisi, fungsi
birokrasi
pemerintah
sebagai
produsen kebijakan
publik
dan pelayanan
publik,
di sisi lain
karena
perilaku birokrasi
masa
lalu itu
sendiri.
Birokrasi
pemerintahan
pada era
sebelumnya (orde
baru)
merupakan mesin
peradaban yang paling
korup
dan dituduh
sebagai
biang kerok
terjadinya
krisis
multidimensi yang
berkepanjangan di
negeri
tercinta ini.
Perilaku
KKN merupakan
perilaku
masa
lalu dari
birokrasi
di Indonesia yang
harus
dicatat oleh
sejarah
peradaban bangsanya
sendiri
sebagai perilaku yang
tercela yang
kemudian
dikoreksi
lewat
sebuah gerakan yang
bernama
reformasi.
Untuk
lebih
mengoptimalkan gerakan
reformasi
birokrasi,
langkah
selanjutnya yang harus
dilakukan
oleh
seorang pemimpin
adalah
harus mampu
untuk
melakukan
kebijakan-kebijakan utamanya
yang berhubungan
dengan public service.
Bagaimana
seorang
pemimpin mampu
untuk
melahirkan
kebijakan-kebijakan di
bidang
pelayanan publik yang
terstandardisasi
sehingga
memberi
jaminan kepastian
untuk
menutup ruang
berkembangnya
perilaku KKN
dari
aparat birokrasi
sebagai
pemberi pelayanan
kepada
masyarakat.
Winasa
menambahkan,
reformasi
birokrasi
dilakukan
secara
kelembagaan sehingga
terciptanya
iklim
kerja dan
kinerja yang
lebih
profesional, terukur
dan
bertanggung jawab.
Semua
itu
dalam rangka
mewujudkan good governance.
Terwujudnya good governance
dan
pemerintahan yang bermanfaat
bagi
masyarakat, merupakan
tuntutan yang
perlu
untuk diwujudkan
melalui
penyelenggaraan manajemen
pemerintahan
dan
pembangunan yang lebih
efektif
dan efisien,
demokratis,
tanggap
terhadap aspirasi
masyarakat,
transparan,
menjunjung
tinggi
supremasi hukum,
akuntabel,
serta
bebas dari
perilaku KKN.
Winasa
menyatakan
ada
beberapa contoh yang
telah
diterapkan di
Jembrana
dalam
pencegahan perilaku
KKN. Beberapa
kebijakan yang
telah
diterapkan antara
lain penetapan
standar
harga dinamis
dengan SK
Bupati
setiap tiga
bulan yang
mengacu
kepada perkembangan
harga
pasar, standar
kegiatan
sebagai
acuan untuk
meminimalisasi
tumpang
tindih program yang sangat
rentan
terhadap perilaku
korupsi,
sistem
gudang untuk
memudahkan
pengawasan
terhadap
jumlah
dan volume barang,
sistem OE (owner estimate)
yang dilakukan
oleh
lembaga independen
yang diharapkan
nilai
proyek yang diperoleh
adalah
nilai real, sistem
penilaian
aset yang
digunakan
sebagai
kontrol dan
pengawasan
terhadap
kekayaan
daerah.
Winasa
menutup
pembicaraan dengan
suatu
obsesi untuk
menularkan
komitmennya
dalam
pencegahan korupsi
di
seluruh Bali jika
diberi
kesempatan oleh
masyarakat
untuk
memimpin Bali di
tahun 2008.
(r/*)