Penyelamatan
Lingkungan --
Produk
Hukum "Yes",
Kinerja
Aparat "No"
Denpasar
(Bali Post) -
Ironis,
begitulah
gambaran
korelasi
antara
produk hukum
penyelamatan
lingkungan
dengan
aparatur pelaksananya.
Betapa
tidak,
meski sejumlah
aturan
ketat telah
dibuat,
namun tidak
dibarengi
keseriusan
aparat
dalam menjatuhkan
sanksi
bagi para
pelanggarnya.
Istilahnya,
produk
hukum yes, kinerja
aparat no.
Praktisi
Lingkungan Dr. IGN
Wairocana, S.H.
melihat
belum ada
kesungguhan
aparatur
penegak
hukum dalam
menegakkan
sebuah
aturan.
Banyak
pelanggar
lingkungan yang
tidak
mendapatkan sanksi
setimpal,
kendati
dari perbuatannya
itu
menyebabkan masyarakat
menderita.
Banyak
kasus illegal logging,
pelakunya seperti
kebal
akan
jeratan
hukum.
"Tidak
ada yang sampai
dijerat
hukuman maksimal,
padahal
aturan telah
secara
tegas mengisyaratkannya,"
ujar
Wairocana, Minggu
(9/12) kemarin.
Kandidat
guru besar
di
bidang hukum
ini
merasa yakin
sepenuhnya,
bencana
alam tidak
akan
sampai
terjadi bila
tidak
ada eksploitasi
secara
berlebihan.
Apa pun
dilakukan
secara
berlebihan, pasti
tidak
bagus hasilnya.
Untuk
mengontrol
hal ini,
perlu
ada sikap
tegas
dari aparat
penegak
hukum dalam
menjatuhkan
sanksi
bagi yang bersalah.
"Kuncinya
sekarang
pada
aparat itu
sendiri.
Sebagus
apa pun
produk hukum
itu,
namun tidak
disertai
iktikad
kesungguhan, dipastikan
akan
sia-sia," tambahnya.
Selain
kesungguhan,
kata
dosen FH Unud
ini,
perlu ada
kebersamaan
pada
tingkat lintas
penegak
hukum itu
sendiri.
Mulai
polisi,
jaksa sampai
hakim,
mestinya sering
duduk
satu meja
dalam
menyatukan persepsi
menyelamatkan
lingkungan.
Perbedaan
cara
pandang
mungkin saja
terjadi,
namun
hendaknya dalam
sebuah
kebersamaan menyelamatkan
lingkungan.
Ia
kemudian
memberikan
contoh
kasus pembalakan yang
diduga
dilakukan Adelin
Lis.
Wairocana
melihat
antara satu
penegak
hukum dengan
penegak
hukum lainnya
belum
memiliki persamaan
persepsi.
Mereka
sepertinya
tetap
mengedepankan ego sektoral,
namun
melupakan kepentingan
luas.
Ia
menyarankan
perlu
ada perubahan
pada
tingkat kementerian,
sehingga
pengelolaan
lingkungan
bisa
jadi lebih
dikontrol.
Selama
lingkungan
hidup
pengelolaannya ditangani
Menteri Negara,
sulit
untuk mendapatkan
hal yang
diinginkan.
Mestinya
lingkungan
hidup
dikelola menteri yang
punya
departemen, sehingga
menjadi
jelas tanggung
jawabnya.
Bila
semua
itu terjadi,
lanjut
Wairocana,
akan
ada
pengaturan secara
khusus
pemanfaatan lingkungan.
Seperti
dalam
pengelolaan hutan,
Dep. Kehutanan
tidak
semena-mena bisa
memanfaatkannya.
Semua
harus
tetap dalam
kontrol Dep. LH.
Termasuk
dalam
pemanfaatan sumber
mineral dan
energi, Dep. LH
tetap
memegang kendalinya.
"Tidak
seperti
sekarang, lingkungan
hidup
hanya punya
mulut
tetapi tidak
punya
tangan dan kaki
untuk
bergerak," paparnya.
(015)