kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Senin Umanis, 10 Desember 2007

 Bali


Penyelamatan
Lingkungan --
Produk
Hukum "Yes", Kinerja Aparat "No"

Denpasar (Bali Post) -
Ironis
, begitulah gambaran korelasi antara produk hukum penyelamatan lingkungan dengan aparatur pelaksananya. Betapa tidak, meski sejumlah aturan ketat telah dibuat, namun tidak dibarengi keseriusan aparat dalam menjatuhkan sanksi bagi para pelanggarnya. Istilahnya, produk hukum yes, kinerja aparat no.

Praktisi Lingkungan Dr. IGN Wairocana, S.H. melihat belum ada kesungguhan aparatur penegak hukum dalam menegakkan sebuah aturan. Banyak pelanggar lingkungan yang tidak mendapatkan sanksi setimpal, kendati dari perbuatannya itu menyebabkan masyarakat menderita. Banyak kasus illegal logging, pelakunya seperti kebal akan jeratan hukum. "Tidak ada yang sampai dijerat hukuman maksimal, padahal aturan telah secara tegas mengisyaratkannya," ujar Wairocana, Minggu (9/12) kemarin.

Kandidat guru besar di bidang hukum ini merasa yakin sepenuhnya, bencana alam tidak akan sampai terjadi bila tidak ada eksploitasi secara berlebihan. Apa pun dilakukan secara berlebihan, pasti tidak bagus hasilnya. Untuk mengontrol hal ini, perlu ada sikap tegas dari aparat penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi bagi yang bersalah.

"Kuncinya sekarang pada aparat itu sendiri. Sebagus apa pun produk hukum itu, namun tidak disertai iktikad kesungguhan, dipastikan akan sia-sia," tambahnya.

Selain kesungguhan, kata dosen FH Unud ini, perlu ada kebersamaan pada tingkat lintas penegak hukum itu sendiri. Mulai polisi, jaksa sampai hakim, mestinya sering duduk satu meja dalam menyatukan persepsi menyelamatkan lingkungan. Perbedaan cara pandang mungkin saja terjadi, namun hendaknya dalam sebuah kebersamaan menyelamatkan lingkungan.

Ia kemudian memberikan contoh kasus pembalakan yang diduga dilakukan Adelin Lis. Wairocana melihat antara satu penegak hukum dengan penegak hukum lainnya belum memiliki persamaan persepsi. Mereka sepertinya tetap mengedepankan ego sektoral, namun melupakan kepentingan luas. Ia menyarankan perlu ada perubahan pada tingkat kementerian, sehingga pengelolaan lingkungan bisa jadi lebih dikontrol. Selama lingkungan hidup pengelolaannya ditangani Menteri Negara, sulit untuk mendapatkan hal yang diinginkan. Mestinya lingkungan hidup dikelola menteri yang punya departemen, sehingga menjadi jelas tanggung jawabnya.

Bila semua itu terjadi, lanjut Wairocana, akan ada pengaturan secara khusus pemanfaatan lingkungan. Seperti dalam pengelolaan hutan, Dep. Kehutanan tidak semena-mena bisa memanfaatkannya. Semua harus tetap dalam kontrol Dep. LH. Termasuk dalam pemanfaatan sumber mineral dan energi, Dep. LH tetap memegang kendalinya. "Tidak seperti sekarang, lingkungan hidup hanya punya mulut tetapi tidak punya tangan dan kaki untuk bergerak," paparnya. (015)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)