Memberantas
Korupsi
Sampai
saat
ini Indonesia dimasukkan
sebagai
salah satu
negara
terkorup di
dunia.
Diakui
atau
tidak, virus (peri-laku)
korupsi
sudah sejak
berpuluh-puluh
tahun
merajalela dan
membudaya
di
kalangan masyarakat
Indonesia.
Usaha
memberantas
korupsi,
selain
membutuhkan langkah
penindakan yang
berani,
tegas, cepat,
tepat
serta objektif
tanpa
pilih kasih;
juga
harus disertai
usaha
pencegahan secara
kongkret
dan
intensif serta
lintas
departemen, yang antara
lain:
1. Meningkatkan
siraman
rohani oleh
para
pemuka agama kepada
umatnya, yang
di
dalamnya terselip
imbauan agar
tidak
berperilaku korupsi.
2. Mengurangi
hingga
menjadi sekecil
mungkin,
adanya
celah-celah untuk
berbuat
korupsi, dengan
menyempurnakan
peraturan
dan
perundang-undangan,
memantapkan manajemen,
menertibkan
administrasi,
bagi
setiap kegiatan
operasional.
3. Mempersempit
kesenjangan
sosial-ekonomi
di
kalangan masyarakat.
4. Mengoptimalkan
fungsi
pengawasan melekat
maupun
fungsional.
5. Mengurangi
tayangan
di TV
dan pameran yang
dapat
merangsang masyarakat
untuk
berpola hidup
mewah,
foya-foya serta
konsumtif.
Sebaliknya
memperbanyak
tayangan
di TV
ataupun pameran yang
merangsang
masyarakat
untuk
berpola hidup
sederhana,
produktif
serta
mandiri.
6. Mengimbau
masyarakat agar
menjauhkan
diri
dari
perilaku
pamer
kekayaan
ataupun
kekuasaan.
7. Menggairahkan
fungsi
kontrol kalangan
masyarakat,
dengan
meresponds secara
proporsional
oleh
instansi terkait,
kritik
ataupun saran yang
disampaikan lewat
media
massa.
8. Memilih
personel
penegak
hukum yang benar-benar
tangguh
menghadapi segala
macam
iming-iming.
Nyoman
Alit
Jl.
Gadung No. 77
Denpasar