kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Senin Pon, 12 Nopember 2006

 Nusantara


Pansus
RUU Pemilu DPR--
Utamakan
Efisiensi Anggaran

Jakarta (Bali Post) -
RUU Pemilu ditargetkan selesai pada akhir 2007 ini dan segera diberlakukan sebagai UU Pemilu.
Dalam RUU yang tengah digodok Pansus DPR ini, lebih mengutamakan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu mendatang. Demikian penegasan Ketua Pansus RUU Pemilu DPR Ferry Mursyidan Baldan di Jakarta, Minggu (11/11) kemarin.

Menurutnya, sejak awal Pansus telah berperspektif efisiensi dalam membahas RUU. Sebenarnya, hal itu sudah ada dalam UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, sebelum anggota KPU terpilih dilantik. ''Jadi semua itu bukan usulan anggota KPU. Kami yang sebenarnya mengingatkan mereka,'' jelas anggota F-PG DPR ini.

Pelaksanaan efisiensi itu, lanjutnya, di antaranya soal rekapitulasi suara dan tempat pencoblosan atau TPS. Kini, penghitungan tidak lagi di tingkat desa atau kelurahan, melainkan dilakukan panitia pemilihan tingkat kecamatan (PPK). Sekarang juga lebih dipertegas lagi bahwa satu TPS bisa dipakai untuk 600 orang.

Hal lain yang dianggap penting yakni inventarisasi alat-alat pemilihan, seperti kotak suara dan kendaraan dinas akan dipergunakan lagi pada Pemilu 2009 nanti. Sedangkan pembuatan kartu pemilih dan biaya kertas suara, juga ditekan semurah mungkin. Nantinya juga diberlakukan desentralisasi pengadaan logistik pemilu. Hal itu untuk mengirit ongkos pengirim ke daerah, agar tidak dikirim langsung dari pusat yang bisa memakan biaya besar dan waktu agak lama.

''Pemerintah memang sudah punya perhitungan kasar sekitar Rp 10,4 trilyun. Tetapi tengah diusahakan untuk menekan lebih kecil lagi. Kalau tak bisa, mungkin agak sedikit bertambah. Namun yang penting tidak sebesar yang pernah diusulkan KPU yakni Rp 47,9 trilyun,'' tandas Ferry Mursyidan.

Sebelumnya, pemerintah mematok angka Rp 10,4 trilyun untuk biaya pelaksanaan Pemilu 2009. Angka itu diperoleh berdasarkan hitungan asumsi satu TPS bisa menampung 1.000 pemilih. Sedangkan KPU menggunakan asumsi satu TPS untuk 300 pemilih. Dengan hal ini juga akan terjadi efisiensi terhadap jumlah saksi dan pengawasan serta biaya pengamanan.

Efisiensi juga akan dilakukan terhadap sejumlah pos anggaran pemilu, di antaranya biaya kendaraan dinas, anggaran pengamanan, biaya kotak suara, biaya kartu pemilih dan biaya kertas suara. Pemerintah takkan mampu memenuhi usulan KPU yang meminta anggaran sangat besar, karena kemampuan APBN sangat terbatas. (kmb3)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)