Pansus
RUU Pemilu DPR--
Utamakan
Efisiensi
Anggaran
Jakarta (Bali Post) -
RUU Pemilu
ditargetkan
selesai
pada akhir 2007
ini dan
segera
diberlakukan sebagai
UU Pemilu.
Dalam
RUU yang tengah
digodok
Pansus DPR ini,
lebih
mengutamakan efisiensi
dalam
penyelenggaraan pemilu
mendatang.
Demikian
penegasan
Ketua
Pansus RUU Pemilu DPR
Ferry Mursyidan
Baldan
di Jakarta, Minggu
(11/11) kemarin.
Menurutnya,
sejak
awal Pansus
telah
berperspektif efisiensi
dalam
membahas RUU.
Sebenarnya,
hal itu
sudah
ada dalam UU
Nomor 22
Tahun 2007
tentang
Penyelenggara Pemilihan
Umum,
sebelum anggota KPU
terpilih
dilantik.
''Jadi
semua
itu bukan
usulan
anggota KPU.
Kami
yang sebenarnya
mengingatkan
mereka,''
jelas
anggota F-PG DPR ini.
Pelaksanaan
efisiensi
itu,
lanjutnya, di
antaranya
soal
rekapitulasi suara
dan
tempat pencoblosan
atau TPS.
Kini,
penghitungan
tidak
lagi di
tingkat
desa atau
kelurahan,
melainkan
dilakukan
panitia
pemilihan tingkat
kecamatan (PPK).
Sekarang
juga
lebih dipertegas
lagi
bahwa satu TPS
bisa
dipakai untuk 600
orang.
Hal lain yang dianggap
penting
yakni inventarisasi
alat-alat
pemilihan,
seperti
kotak suara
dan
kendaraan
dinas
akan
dipergunakan lagi
pada
Pemilu 2009 nanti.
Sedangkan
pembuatan
kartu
pemilih dan
biaya
kertas suara,
juga
ditekan semurah
mungkin.
Nantinya
juga
diberlakukan desentralisasi
pengadaan
logistik
pemilu.
Hal
itu
untuk mengirit
ongkos
pengirim ke
daerah, agar
tidak
dikirim langsung
dari
pusat yang bisa
memakan
biaya besar
dan
waktu agak lama.
''Pemerintah
memang
sudah punya
perhitungan
kasar
sekitar Rp 10,4
trilyun.
Tetapi
tengah
diusahakan untuk
menekan
lebih kecil
lagi.
Kalau
tak
bisa, mungkin
agak
sedikit bertambah.
Namun yang
penting
tidak sebesar yang
pernah
diusulkan KPU yakni
Rp 47,9
trilyun,''
tandas Ferry
Mursyidan.
Sebelumnya,
pemerintah
mematok
angka Rp 10,4
trilyun
untuk biaya
pelaksanaan
Pemilu 2009.
Angka
itu
diperoleh berdasarkan
hitungan
asumsi
satu TPS bisa
menampung 1.000
pemilih.
Sedangkan
KPU menggunakan
asumsi
satu TPS untuk 300
pemilih.
Dengan
hal ini
juga
akan
terjadi
efisiensi terhadap
jumlah
saksi dan
pengawasan
serta
biaya pengamanan.
Efisiensi
juga
akan
dilakukan
terhadap
sejumlah pos
anggaran
pemilu,
di antaranya
biaya
kendaraan dinas,
anggaran
pengamanan,
biaya
kotak suara,
biaya
kartu pemilih
dan
biaya kertas
suara.
Pemerintah
takkan
mampu memenuhi
usulan KPU yang
meminta
anggaran sangat
besar,
karena kemampuan APBN
sangat
terbatas. (kmb3)