kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Senin Pon, 12 Nopember 2006

 Bali


Dugaan
Korupsi PD Pasar Badung ...
Jendra
Susul Rantika

Denpasar (Bali Post) -
Keterlibatan
Ketut Rantika pada kasus dugaan korupsi PD Pasar Badung dipastikan tidak sendiri lagi. Jendra Astawa yang dari awal disebut-sebut kecipratan dana pemerintah itu, mulai diperiksa penyidik Kejari Denpasar. Selain keduanya, juga muncul nama Made Sunartana, namun yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Penyidikan terhadap Jendra Astawa telah berlangsung mulai Selasa (6/11) lalu. Sampai saat ini telah diperiksa tujuh saksi, di mana lima orang di antaranya merupakan pegawai PD Pasar Badung. Sementara sisanya, pedagang yang membeli kios di Pasar Kuta II.

''Jumlah saksi yang diperiksa kemungkinan terus bertambah. Kemungkinan ada 19 saksi yang akan kami mintai keterangannya, termasuk Rantika yang kini kasusnya sudah disidangkan,'' jelas Kasi Pidsus Kejari Denpasar Ridwan, Minggu (11/11) kemarin.

Kehadiran saksi Aida dan Jeroni (pedagang di Pasar Kuta II), sangat penting artinya terhadap penyidikan Jendra Astawa. Keduanya menyatakan langsung melakukan pembayaran terhadap tersangka. Keduanya membeli kios dengan harga masing-masing Rp 40 juta.

Meski sama-sama diharuskan bertanggung jawab terhadap penggunaan uang negara sekitar Rp 1,3 milyar itu, Jendra Astawa tidak ditahan penyidik. Sayang, Ridwan tidak menjelaskan kenapa Jendra Astawa tidak ditahan.

Menurut informasi yang layak dipercaya, tidak ditahannya Jendra Astawa terkait dengan strategi yang dirancang penyidik. Apabila dari awal mereka sudah melakukan penahanan, mereka dipaksa kerja lembur untuk menuntaskan kasus itu secepatnya, karena ada kekhawatiran Jendra lepas demi hukum. Sikap para penyidik itu didasarkan pada penuntasan kasus Rantika, di mana mereka sempat bolak-balik Kejakgung untuk melakukan ekspose dakwaan. ''Jendra kemungkinan akan bertemu dengan Rantika di LP, setelah semua kasusnya tuntas,'' jelas pemberi informasi ini.

Keseluruhan dana yang diduga diambil Jendra Astawa beserta teman-temannya itu berasal dari hasil penjualan kantor Pasar Unit Nusa Dua Rp 30 juta, sisa pengembangan Pasar Kuta II Rp 738 juta, penjualan 6 unit kios dari hasil renovasi 7 unit los dan renovasi kamar mandi/WC Rp 354 juta dan dari hasil penjualan blangko surat pernyataan kepemilikan sapi Rp 46 juta.

Dari Rp 1,2 milyar dana yang berhasil dikumpulkan, Rantika menggunakan Rp 933 juta untuk pembangunan los dan kios serta penataan areal parkir. Sisanya dipergunakan Jendra bersama Rantika dan Sunartana. Mereka bertiga mendapat bagian, masing-masing Jendra Rp 416 juta, Rantika Rp 210 juta dan sisanya Rp 161 juta dipegang Sunartana.

Sementara itu, sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Rantika, kembali berlangsung hari ini. Pada sidang yang dipimpin Hakim IBP Madeg itu, sesuai dengan agenda merencanakan mendengarkan jawaban jaksa atas eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum Wena, Koja dan Abdullah. (015)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)