Dugaan
Korupsi PD
Pasar
Badung
...
Jendra
Susul
Rantika
Denpasar
(Bali Post) -
Keterlibatan
Ketut
Rantika pada
kasus
dugaan korupsi PD
Pasar
Badung dipastikan
tidak
sendiri lagi.
Jendra
Astawa yang dari
awal
disebut-sebut kecipratan
dana
pemerintah
itu,
mulai diperiksa
penyidik
Kejari
Denpasar. Selain
keduanya,
juga
muncul
nama Made Sunartana,
namun yang
bersangkutan
telah
meninggal dunia.
Penyidikan
terhadap
Jendra
Astawa telah
berlangsung
mulai
Selasa (6/11) lalu.
Sampai
saat ini
telah
diperiksa tujuh
saksi,
di mana
lima
orang
di antaranya
merupakan
pegawai PD
Pasar
Badung.
Sementara
sisanya,
pedagang yang
membeli
kios di
Pasar
Kuta II.
''Jumlah
saksi yang
diperiksa
kemungkinan
terus
bertambah.
Kemungkinan
ada 19
saksi yang
akan
kami
mintai keterangannya,
termasuk
Rantika yang
kini
kasusnya sudah
disidangkan,''
jelas
Kasi Pidsus
Kejari
Denpasar Ridwan,
Minggu (11/11)
kemarin.
Kehadiran
saksi Aida
dan
Jeroni (pedagang
di
Pasar Kuta II),
sangat
penting artinya
terhadap
penyidikan
Jendra
Astawa.
Keduanya
menyatakan
langsung
melakukan
pembayaran
terhadap
tersangka.
Keduanya
membeli
kios dengan
harga
masing-masing Rp 40
juta.
Meski
sama-sama
diharuskan
bertanggung
jawab
terhadap penggunaan
uang
negara sekitar
Rp 1,3
milyar
itu, Jendra
Astawa
tidak ditahan
penyidik.
Sayang,
Ridwan
tidak menjelaskan
kenapa
Jendra Astawa
tidak
ditahan.
Menurut
informasi yang
layak
dipercaya, tidak
ditahannya
Jendra
Astawa terkait
dengan
strategi yang dirancang
penyidik.
Apabila
dari
awal mereka
sudah
melakukan penahanan,
mereka
dipaksa kerja
lembur
untuk menuntaskan
kasus
itu secepatnya,
karena
ada kekhawatiran
Jendra
lepas demi
hukum.
Sikap
para
penyidik itu
didasarkan
pada
penuntasan kasus
Rantika,
di mana
mereka
sempat bolak-balik
Kejakgung
untuk
melakukan ekspose
dakwaan. ''Jendra
kemungkinan
akan
bertemu
dengan Rantika
di LP,
setelah semua
kasusnya
tuntas,''
jelas
pemberi informasi
ini.
Keseluruhan
dana yang
diduga
diambil Jendra
Astawa
beserta teman-temannya
itu
berasal dari
hasil
penjualan kantor
Pasar Unit
Nusa
Dua Rp 30
juta,
sisa pengembangan
Pasar
Kuta II Rp 738
juta,
penjualan 6 unit kios
dari
hasil renovasi 7 unit
los dan
renovasi
kamar
mandi/WC Rp 354
juta
dan dari
hasil
penjualan blangko
surat
pernyataan kepemilikan
sapi Rp
46 juta.
Dari Rp 1,2
milyar
dana yang berhasil
dikumpulkan,
Rantika
menggunakan Rp 933
juta
untuk pembangunan
los dan
kios
serta penataan
areal
parkir.
Sisanya
dipergunakan
Jendra
bersama Rantika
dan
Sunartana. Mereka
bertiga
mendapat bagian,
masing-masing
Jendra
Rp 416 juta,
Rantika
Rp 210 juta
dan
sisanya Rp 161
juta
dipegang Sunartana.
Sementara
itu,
sidang dugaan
korupsi
dengan terdakwa
Rantika,
kembali
berlangsung hari
ini.
Pada
sidang yang
dipimpin Hakim IBP
Madeg
itu, sesuai
dengan agenda
merencanakan
mendengarkan
jawaban
jaksa atas
eksepsi yang
diajukan
Penasihat
Hukum
Wena, Koja
dan Abdullah.
(015)