PNS Jembrana
Terima
Gaji Ke-14--
Winasa
Sediakan Dana
Rp 6,4
M
MEMBANGUN
bagi
Bupati Jembrana Prof.
Dr. drg.
I Gede
Winasa
tidak semata
menyentuh
pembangunan
fisik.
Selain
fisik,
pembangunan harus
dilandasi
juga
pemikiran yang bermuara
pada
harmonisasi.
Berlandaskan
pada
konsep tersebut,
Prof. Winasa
memutuskan
untuk
mengeluarkan kebijakan
dengan
memberikan bonus atau
gaji ke-14
kepada
para PNS di
kalangan
Pemkab
Jembrana.
Masing-masing
menerima
Rp 1
juta. Bonus
ini
merupakan bentuk
penghargaan
pemerintah
daerah
kepada jajaran PNS
di
Jembrana karena
telah
bekerja dengan
baik,
utamanya dari
sisi
pelayanan masyarakat.
Gaji
ke-14 ini
rencananya
akan
dibagikan
mulai
Senin (12/11) hari
ini.
Pembagian
ini
juga terkait
dengan
memperingati tujuh
tahun
masa pemerintahan
Prof. Winasa
sebagai
Bupati Jembrana.
Bupati
Winasa,
Minggu (11/11) kemarin
mengatakan
gaji ke-14
ini
merupakan bentuk
penghargaan
dari
pemerintah daerah
kepada
jajaran PNS di
Jembrana.
Sebab,
mereka
telah bekerja
dengan
baik, terutama
dari
sisi pelayanan
masyarakat.
''Ukuran
dari
baik tidaknya
kinerja
jajaran birokrasi
ketatapemerintahan
itu ada
pada
sejauh mana
para
pegawai mampu
memberikan
pelayanan yang
terbaik
dan prima terhadap
masyarakatnya.
Maka
sangatlah
wajar
jika mereka
menerima bonus
sebagai
penghargaan,'' ujarnya.
Namun
bagi para PNS yang
masih
kurang disiplin
dalam
bekerja, sementara
ini
akan
terus
dilakukan pembinaan.
Pemberian
gaji ke-14
ini,
tambahnya, juga
sebagai
wujud keseimbangan
antara
hak dan
kewajiban yang
harus
dilakukan serta
diterima
oleh PNS
di
kalangan Pemkab
Jembrana.
''Sangat
tidak
adil jika
sebagai
pemimpin saya
hanya
menuntut kewajiban-kewajiban
kepada
mereka, tanpa
berpikir
akan
hak
mereka.
Jadi
kalau
sebagai pemimpin
saya
berani menuntut
kepada
jajaran PNS agar berperilaku
lebih
efektif, efisien,
dan
profesional di
dalam
bertugas.
Di
satu
sisi saya
juga
harus berani
memberikan
penghargaan
atas
kinerja mereka yang
baik.
Pokoknya
hak dan
kewajiban
itu
harus dibangun
secara
seimbang,'' ujarnya.
Dalam
pembagian bonus
ini,
pemkab telah
menyediakan
anggaran
Rp 6,4
milyar.
Pola
pembagiannya
tidak
berdasarkan eselonering
atau
jabatan dan
golongan.
Artinya,
pembagiannya
merata,
masing-masing memperoleh
Rp 1
juta. Dengan
gelontoran
anggaran yang
tidak
sedikit itu,
berarti
Pemkab Jembrana
telah
membuktikan, bangunan
organisasi yang ramping
dengan
perilaku yang mengedepankan
efisiensi
anggaran
dan
efektivitas kerja
telah
memberikan dampak
positif.
Tidak
hanya
untuk masyarakat
juga
kualitas pelayanan
publik
menjadi lebih
baik. ''Dengan
perilaku
birokrasi yang
lebih
efektif dan
efisien,
akan
banyak
dana yang dapat
dirasionalisasikan.
Demikian
juga
dari sisi
penyelenggaranya
dalam
hal ini
jajaran PNS
di
Kabupaten Jembrana,
mereka
juga kecipratan
rezeki,
karena sudah
berkerja
dengan
baik. Hal
inilah yang
membuat
Kabupaten Jembrana
bisa
memberikan peningkatan
kesejahteraan
bagi PNS-nya,
dengan
memberikan gaji
ke-14,'' jelas Prof.
Winasa.
Bagi
Prof. Winasa,
ketidakseimbangan
perlakuan
antara
hak dan
kewajiban
di
jajaran PNS dan
birokrasi
ketatapemerintahan
merupakan
salah
satu sumber
lahirnya
perilaku yang
kurang
disiplin. ''Yang paling
sering
menjadi buah
bibir
di kalangan PNS
sendiri
adalah kesenjangan
pendapatan
antara
atasan dan
bawahan.
Kalau
ini dibiarkan,
mentalitas
atau
kondisi kejiwaan
seperti
itu akan
dapat
menimbulkan disharmoni
perilaku
pada
jajaran PNS itu
sendiri,''
terangnya.
Oleh
karena
itu harus
dilakukan
terobosan,
sehingga
kesenjangan
di
antara PNS itu
dapat
dipersempit, bahkan
kalau
mungkin dihilangkan.
Tak
hanya
mendapatkan gaji
ke-14, Pemkab
Jembrana
juga
memberikan penghargaan
lainnya
terhadap PNS-PNS yang
berprestasi, di
antaranya
mulai
dari pemberian bonus
bulanan
berupa uang
tunai,
pemberian kesempatan
untuk
meningkatkan jenjang
pendidikan
dengan
pola Tugas
Belajar,
sampai
memberian beasiswa
kepada
anak-anak para PNS.
''Berbicara
masalah
peningkatan kesejahteraan
PNS, maka
kita
juga harus
memperhatikan
keluarga
dan
rumah tangganya.
Kalau
hal ini
sudah
dapat kita
wujudkan,
maka
tanpa diminta,
kerja
dan kinerja PNS
akan
meningkat.
Demikian
juga KKN
akan
hilang
dengan sendirinya,''
terangnya
lagi.
(r/*)