Harga
BBM Industri
Diperkirakan
Turun
Jakarta(Bali
Post) -
PT Pertamina (Persero)
memperkirakan
harga
bahan bakar
minyak (BBM)
industri
akan
mengalami penurunan
bulan
depan, setelah
naik 6,5
persen
pada Oktober
ini.
Direktur
Niaga
dan Pemasaran
Pertamina
Achmad Faisal
mengatakan,
perkiraan
penurunan
itu
melihat kecenderungan
harga
minyak yang mulai
merosot.
Meski
diyakini tidak
akan
kembali
ke level 65 dolar AS
per barel. Per 9
Oktober,
harga
minyak dunia
turun
menjadi 78,85
dolar AS per
barel
setelah sebelumnya
sempat
tembus ke 90
dolar AS per
barel.
"Kalau
harga
minyak turun,
pasti (harga
BBM industri)
kita
turunkan," kata
Faisal, Selasa (9/10)
kemarin.
Hanya,
menurut Faisal, keputusan
penurunan
harga BBM
industri
masih
akan
mengkaji
harga Mean of
Platts Singapore (MOPS)
sebulan
terakhir.
Ia
pun berharap
harga
minyak akan
tetap
turun dan
tidak
kembali meroket,
bahkan
sampai menembus 100
dolar AS per
barel
seperti yang diprediksikan
para
ahli ekonomi
di
Amerika Serikat.
"Kami
berdoa agar
tidak
mencapai 100 dolar AS
per barel.
Sebab,
susah
kita. Kita
berdoa
saja agar harganya
turun
menjadi 60-an
dolar AS per
barel
supaya sesuai APBN.
Kalau
naik
apa boleh
buat,
negara yang tanggung,
subsidinya
naik,"
tandasnya.
Pertamina
menetapkan
kenaikan
bahan
bakar minyak (BBM)
industri
sebesar 2,7-6,5
persen
mulai 1 Oktober 2007.
Kenaikan
ini
menyusul meroketnya
harga
minyak dunia yang
lebih
lanjut mempengaruhi
harga MOPS
sebagai
dasar patokan
harga BBM yang
digunakan BUMN
minyak
itu.
Dibandingkan
periode September,
maka BBM
industri
jenis premium
naik
sebesar 5,2
persen,
minyak tanah
naik 5,1
persen,
minyak solar naik 5,6
persen,
minyak diesel naik
6,5 persen
dan
minyak bakar
naik 2,7
persen.
Pertamina
beralasan,
perubahan
harga
di atas
disebabkan MOPS
mengalami
kenaikan
berkisar
antara 2,2
persen-6,7 persen
dan
nilai tukar
rupiah
melemah 0,55 persen
dari
perhitungan bulan
lalu.
Dengan demikian,
maka
harga BBM nonsubsidi
jenis premium
misalnya
menjadi
Rp 6.181,25 di
wilayah 1,
Rp 6.315,80
di
wilayah 2, dan
Rp 6.450,35
di
wilayah 3. Minyak
tanah
harganya di
wilayah 1
menjadi
Rp 6.635,20, wilayah
2 sebesar
Rp 6.779,30
dan
wilayah 3 sebesar
Rp 6.923,40.
Sementara
untuk
harga BBM jenis
premium dan solar
bersubsidi
bagi
transportasi umum
tidak
mengalami perubahan,
tetap
sebesar Rp 4.500 per
liter untuk premium
dan Rp
4.300 per liter untuk solar.
Sedangkan
harga
minyak tanah
bersubsidi
untuk
masyarakat dan
industri
kecil
tetap sebesar
Rp 2.000 per liter.
(kmb1)