Dua Minggu Jadi TO, Penjual Togel Ditangkap
Tabanan
(Bali Post) -
Setelah dua minggu menjadi target operasi (TO) jajaran kepolisian
Tabanan, I Ketut Wijana (37) asal Banjar Tegal Mengkeb Kaja Desa
Tegal Mengkeb, Selemadeg Timur akhirnya ditangkap jajaran Polsek
Selemadeg Timur, Sabtu (6/1) kemarin.
Penangkapan ini merupakan kasus pertama dalam
catatan kasus perjudian di wilayah hukum Polres Tabanan di tahun
2007. Kapolsek Selemadeg Timur AKP GP Arta seizin Kapolres Tabanan
AKBP Rudolf A. Rodja menyatakan Wijana diamankan setelah tepergok
sebagai pengedar judi toto gelap (togel) jenis TSSM di rumahnya di
Banjar Tegal Mengkeb.
Tersangka telah menjadi TO sejak dua minggu
sebelumnya. Namun karena permainannya licin, baru Sabtu kemarin,
pihak kepolisian membuatnya tidak berkutik untuk digiring dengan
proses lebih lanjut.
Polisi menggiring tersangka untuk menjalani
serangkaian proses pemeriksaan atas kasus tersebut, dengan
sejumlah barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp 1.087.000, nomor
pasangan dalam amplop, buku tulis berisi pasangan nomor togel,
tiga lembar syair, 56 lembar paito, sebuah buku tafsir mimpi, enam
pulpen, serta dua HP Nokia yang diduga sebagai sarana untuk
melakukan transaksi togel. Terungkapnya kasus perjudian itu,
menurut Arta, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan
bahwa tersangka menjual togel di rumahnya. ''Berbekal informasi
itu, kami kemudian melakukan penyelidikan, ternyata benar
tersangka terlibat dalam perjudian togel itu,'' terangnya.
Setelah bukti-bukti di lapangan kuat, polisi
akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta sejumlah
BB. Tersangka ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut.
(upi)