Gubernur
Dukung
Kejati NTB
Ungkap
Surat
Misterius
Berisi
Dugaan Suap
Rp 6 M--
Mataram
(Suara NTB)-
Gubernur
NTB Drs. HL. Serinata
mendukung
proses
hukum yang sedang
dilakukan
Kejaksaan
Tinggi (Kejati)
NTB, untuk
mengungkap
surat
yang ditujukan
kepada
Jaksa
Agung
RI yang isinya
mendeskreditkan
lembaga
penegak hukum
ini.
Sebagai bentuk
dukungan
itu,
Gubernur telah
memerintahkan
empat
orang stafnya
untuk
memenuhi panggilan
Kejati NTB.
Demikian
disampaikan
Gubernur NTB
melalui
Kabag Humas
Setda NTB, DR. Ir. H.
Manggaukang
Raba
kepada Suara NTB
Selasa (30/1)
kemarin.
Disebutkan,
empat
staf yang dipanggil
Kejati
untuk didengar
keterangannya
masing-masing
Kepala
Bappeda NTB
Drs.HL.Fathurrahman, MSc,
Asisten III
Setda NTB
Nasibun, SH.MTP.
Kemudian
Kabag
Urusan Rumah
Tangga Biro
Umum
Setda NTB, Iskandar,
SH dan
Kepala Biro Keuangan
Setda NTB
Awaludin, SE.
''Dari empat
yang akan
didengar
keterangannnya
oleh
Kejaksaan, tiga
orang
diantaranya sudah
memenuhi
panggilan
tersebut.
Hanya Pak
Nasibun yang
belum
bisa datang,
karena
ada urusan
dinas yang
tidak
bisa ditinggalkan,''
jelasnya.
Dengan
dukungan ini,
Gubernur
berharap
pengungkapan
kasus
ini cepat
tuntas
sehingga semuanya
bisa
transparan.
Ditanya
soal
identitas Iskandar SH
sebagai
pengirim surat
perihal
keberatan penetapan
Gubernur NTB Drs. L.
Serinata
sebagai
tersangka, Manggaukang
menegaskan
bahwa
Iskandar SH yang
menandatangani surat
itu
bukan Iskandar yang
saat
ini menjabat
sebagai
Kabag Urusan
Rumah
Tangga Biro Umum
Setda NTB. ''Yang
bersangkutan
tidak
pernah menulis
dan
mengirim surat
tersebut,''
tegasnya.
Jika
Iskandar
Kabag
Urusan keuangan
Rumah
Tangga Biro Umum
Setda NTB yang
menulis
surat tersebut,
tidak
mungkin yang bersangkutan
akan
salah menulis
gelar
dari beberapa
pejabat yang
tertulis
di
dalam surat
itu.
Misalnya dalam
surat
tersebut ditulis
Ir
Fathurrahman dan
Drs.Nasibun. ''Ke
dua
gelar pejabat
itu
ditulis keliru,''
katanya,
seraya
menambahkan bahwa
kekeliruan
itu
menguatkan dugaan
bahwa
surat tersebut
palsu.
Begitu
pula soal
isi
surat yang menyebutkan
ada
pertemuan di
Pendopo
Gubernur pada
20 Agustus 2006
lalu. ''Tidak
pernah
ada pertemuan
pada
tanggal itu
di
Pendopo Gubernur,''
bantahnya.
Selain
itu menurut
Manggaukang,
ada
juga kejanggalan lain
yang menimbulkan
tanda
tanya besar.
''Surat yang
dikirim
seseorang bernama
Iskandar SH
itu
tertanggal 22 Januari
2007. Keesokan
harinya 23
Januari 2007,
Kejaksaan
sudah
bersurat ke
Gubernur NTB yang
meminta
bantuan pemanggilan
empat
staf tadi.
Begitu
cepat surat
panggilan
itu
datang dan
ini yang
menurut
kami sedikit
janggal,''
terangnya,
seraya
berharap dengan
upaya
hukum yang dilakukan
Kejaksaan
saat
ini, semuanya
cepat
terungkap dan ''Iskandar
SH'' yang masih
misterius,
jejaknya
terlacak.
Penuhi
Panggilan
Sementara
itu,
Selasa (30/1) kemarin
sekitar
pukul 08.30 wita
dua
pejabat Pemprop NTB
masing-masing
Iskandar SH
dan
Awaludin SE, memenuhi
panggilan
Kejati NTB.
Awaludin SE
kemarin
didengar keterangannya
oleh
jaksa penyidik
Dedy
Virantama, SH. Sedangkan
Iskandar SH
didengar
keterangan
oleh
jaksa penyidik
Ketut
Sumadana, SH.MH.
Kasi
Humas
dan Penkum
Kejati NTB,
Zuliadi SH
menjelaskan,
pemanggilan
ke dua
saksi
kemarin, masih
berkaitan
dengan
surat Iskandar SH.
Dari lima saksi yang
rencananya
didengar
keterangannya,
baru
empat orang yang
memenuhinya. ''Sementara
untuk
saksi Nasibun
belum
memenuhi panggilan.
Surat
panggilan
susulan
akan direncanakan
kemudian.
Namun
akan lebih
baik
tanpa
surat
panggilan
susulan yang
bersangkutan
bisa
datang,'' harapnya.
Setelah
mendengar
keterangan
para
saksi, tim yang
dibentuk
untuk
menyelidiki
surat
yang berisi
dugaan
penyalahgunaan dana
APBD NTB Rp 6 M
itu,
akan melakukan
evaluasi. Yang
menjadi
titik fokus
Kejaksaan
dalam
kasus ini
adalah
mengungkap kebenaran
laporan
Iskandar SH yang isinya
mendeskreditkan
Kejagung,
Kejati
dan PN Mataram--soal
suap Rp
6 M--. Juga
untuk
mengungkap adanya
dugaan
penyimangan penggunaan
dana APBD
sebesar
Rp 6 M yang disebut-sebut
untuk
menutup atau
menyelesaikan
perkara
tindak pidana
korupsi
atas nama Drs. L.
Serinata.
(tim)