kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Pon, 31 Januari 2007

 Nusatenggara


Gubernur
Dukung Kejati NTB
Ungkap
Surat Misterius Berisi Dugaan Suap Rp 6 M-- 

Mataram (Suara NTB)-
Gubernur
NTB Drs. HL. Serinata mendukung proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, untuk mengungkap surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI yang isinya mendeskreditkan lembaga penegak hukum ini. Sebagai bentuk dukungan itu, Gubernur telah memerintahkan empat orang stafnya untuk memenuhi panggilan Kejati NTB.

Demikian disampaikan Gubernur NTB melalui Kabag Humas Setda NTB, DR. Ir. H. Manggaukang Raba kepada Suara NTB Selasa (30/1) kemarin. Disebutkan, empat staf yang dipanggil Kejati untuk didengar keterangannya masing-masing Kepala Bappeda NTB Drs.HL.Fathurrahman, MSc, Asisten III Setda NTB Nasibun, SH.MTP. Kemudian Kabag Urusan Rumah Tangga Biro Umum Setda NTB, Iskandar, SH dan Kepala Biro Keuangan Setda NTB Awaludin, SE.

''Dari empat yang akan didengar keterangannnya oleh Kejaksaan, tiga orang diantaranya sudah memenuhi panggilan tersebut. Hanya Pak Nasibun yang belum bisa datang, karena ada urusan dinas yang tidak bisa ditinggalkan,'' jelasnya. Dengan dukungan ini, Gubernur berharap pengungkapan kasus ini cepat tuntas sehingga semuanya bisa transparan.

Ditanya soal identitas Iskandar SH sebagai pengirim surat perihal keberatan penetapan Gubernur NTB Drs. L. Serinata sebagai tersangka, Manggaukang menegaskan bahwa Iskandar SH yang menandatangani surat itu bukan Iskandar yang saat ini menjabat sebagai Kabag Urusan Rumah Tangga Biro Umum Setda NTB. ''Yang bersangkutan tidak pernah menulis dan mengirim surat tersebut,'' tegasnya.

Jika Iskandar Kabag Urusan keuangan Rumah Tangga Biro Umum Setda NTB yang menulis surat tersebut, tidak mungkin yang bersangkutan akan salah menulis gelar dari beberapa pejabat yang tertulis di dalam surat itu. Misalnya dalam surat tersebut ditulis Ir Fathurrahman dan Drs.Nasibun. ''Ke dua gelar pejabat itu ditulis keliru,'' katanya, seraya menambahkan bahwa kekeliruan itu menguatkan dugaan bahwa surat tersebut palsu.

Begitu pula soal isi surat yang menyebutkan ada pertemuan di Pendopo Gubernur  pada 20 Agustus 2006 lalu. ''Tidak pernah ada pertemuan pada tanggal itu di Pendopo Gubernur,'' bantahnya. Selain itu menurut Manggaukang, ada juga kejanggalan lain yang menimbulkan tanda tanya besar.

''Surat yang dikirim seseorang bernama Iskandar SH itu tertanggal 22 Januari 2007. Keesokan harinya 23 Januari 2007, Kejaksaan sudah bersurat ke Gubernur NTB yang meminta bantuan pemanggilan empat staf tadi. Begitu cepat surat panggilan itu datang dan ini yang menurut kami sedikit janggal,'' terangnya, seraya berharap dengan upaya hukum yang dilakukan Kejaksaan saat ini, semuanya cepat terungkap dan ''Iskandar SH'' yang masih misterius, jejaknya terlacak.

 

Penuhi Panggilan

Sementara itu, Selasa (30/1) kemarin sekitar pukul 08.30 wita dua pejabat Pemprop NTB masing-masing Iskandar SH dan Awaludin SE, memenuhi panggilan Kejati NTB. Awaludin SE kemarin didengar keterangannya oleh jaksa penyidik Dedy Virantama, SH. Sedangkan Iskandar SH didengar keterangan oleh jaksa penyidik Ketut Sumadana, SH.MH.

Kasi Humas dan Penkum Kejati NTB, Zuliadi SH menjelaskan, pemanggilan ke dua saksi kemarinmasih berkaitan dengan surat Iskandar SH. Dari lima saksi yang rencananya didengar keterangannya, baru empat orang yang memenuhinya. ''Sementara untuk saksi Nasibun belum memenuhi panggilan. Surat panggilan susulan akan direncanakan kemudian. Namun akan lebih baik tanpa surat panggilan susulan yang bersangkutan bisa datang,'' harapnya.

Setelah mendengar keterangan para saksi, tim yang dibentuk untuk menyelidiki surat yang berisi dugaan penyalahgunaan dana APBD NTB Rp 6 M itu, akan melakukan evaluasi. Yang menjadi titik fokus Kejaksaan dalam kasus ini adalah mengungkap kebenaran laporan Iskandar SH yang isinya mendeskreditkan Kejagung, Kejati dan PN Mataram--soal suap Rp 6 M--. Juga untuk mengungkap adanya dugaan penyimangan penggunaan dana APBD sebesar Rp 6 M yang disebut-sebut untuk menutup atau menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi atas nama Drs. L. Serinata. (tim)


Klik di Sini
 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)