Hak Koreksi dan Hak Jawab
Sehubungan dengan pemberitaan Bali Post, Rabu, 2 Agustus
2006 berjudul ''Kesaksian Cholily : Pada Murid pun Dr.
Azahari Rahasiakan Identitas'', kami mengoreksi dan
membetulkan informasi yang diberitakan sehingga sesuai
dengan fakta-fakta yang ada di dalam persidangan dan
berimbang, yaitu :
I. Hak Koreksi
1. Kasus atas nama terdakwa Moh. Cholily masih dalam
tahap proses persidangan, pers tidak boleh menghakimi
atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang apalagi
membuat berita berdasarkan opini, sehingga asas praduga
tidak bersalah tetap dijunjung tinggi.
2. Judul ''Kesaksian Cholily : Pada Murid pun Dr.
Azahari Rahasiakan Identitas'', tidak sejalan dengan isi
pemberitaannya alinea ke-2 baris ke-12: ''...Cuma
belakangan mukanya mirip Dr. Azahari (terbunuh oleh
Densus 88 pada penggerebekan di Vila Flamboyan)....'',
sehingga pemuatan judul tersebut kami pandang sudah
membuat suatu kesimpulan langsung yang menurut pendapat
kami tidak tepat. Sebab, orang yang oleh terdakwa
dinyatakan mirip dengan Dr.Azahari adalah Dr. Azahari.
Ini berarti telah menghakimi terdakwa, padahal sidang
belum pada tahap putusan.
II. Hak Jawab
Beberapa bagian cukup penting yang berhak diketahui oleh
publik agar memperoleh memperoleh informasi yang lengkap,
tidak diberitakan, di antaranya:
a. Ketika tim penasihat hukum menanyakan perihal
ideologi atau agama ataupun pandangan hidup terdakwa
yang berkaitan dengan peledakan bom pada 1 Oktober 2005
di Bali, terdakwa menerangkan bahwa dirinya sesuai
dengan keyakinan agamanya menyatakan tidak membenarkan
tentabg peledakan bom tersebut.
b. Kesaksian saksi Anif menerangkan bahwa pada saat satu
mobil dengan terdakwa saat ditangkap di Semarang, saksi
melihat leher terdakwa Cholily dijerat ikat pinggang,
entah punya siapa dan terlihat Cholily seperti orang
yang kehabisan napas. Sedangkan tangannya (terdakwa
Cholily) 'diborgol'. Atas keterangan saksi Anif tersebut,
terdakwa Cholily pada saat di persidangan membenarkan.
Tetapi tangannya tidak diborgol melainkan diikat dengan
tali sepatu.
c. Pada saat ditangkap di Semarang, 9 November 2005, tas
yang dikatakan dalam dakwaan berisi rangkaian bom,
ternyata dalam persidangan dijelaskan oleh terdakwa,
saat ditangkap dirinya diamankan oleh petugas yang lain
sedangkan tas yang terdakwa bahwa langsung diambil untuk
diamankan oleh Ade Rossa (saksi Polri) dan selanjutnya
digendong di punggung oleh saksi Ade Rossa. Terdakwa
baru menjumpai tas itu kembali pada saat telah berada di
Polda Bali.
d. Pada saat diinterogasi sebelum berada di Polda Bali,
Cholily sempat menantang petugas yang memeriksanya saat
itu untuk membuka tas tersebut untuk memastikan isi dari
tas tersebut namun tidak ditanggapi.
e. Terdakwa sama sekali tidak mengetahui arti ''kotak
kosmetik mamiku dan warung sate''.
f. Pada saat diinterogasi di suatu tempat sebelum dibawa
ke Polda Bali, Cholily sempat ditelanjangi di suatu
ruangan yang banyak petugasnya dan pada saat itu ada
seorang perempuan, dan perlakuan lain yang terdakwa
terima seperti dalam eksepsi sebelumnya (untuk diketahui
dalam eksepsi dijelaskan adanya dugaan penganiayaan
terhadap terdakwa seperti : ditempeleng, ditendang, ulu
hati dipukul, mata kaki dipukul pakai gagang pistol,
tidak boleh sholat, di bawah dagu disulut korek api,
biji kemaluan dipencet, kemaluan ditarik dengan kuat,
kemaluan dipukul dan ditendang, leher diikat dengan ikat
pinggang kemudian ditarik sampai kehabisan napas baru
dilepas, ke kamar mandi leher dalam keadaan dirantai,
tidak boleh tidur, dirantai sedemikian rupa seharian
sehingga tangan dan kaki bengkak, ditelanjangi, ancaman
akan disodomi, akan disetrum dengan diperlihatkan
alatnya, akan ditembak dengan pistol dimasukan ke mulut,
caci maki. Atas kejadian/perlakuan itu hingga saat ini
terdakwa Cholily merasa trauma.
g) Tedy yang sehari sebelumnya chating dengan terdakwa
dan menyuruh terdakwa untuk membawa titipannya dari
Surabil, ternyata dapat kabur meloloskan diri padahal
jaraknya hanya setengah meter dan Anif, pada saat saksi
Anif dikepung oleh aparat di mana selanjutnya saksi Anif
ditangkap.
h) Fakta persidangan ketika terdakwa Cholily ditunjukkan
foto Dr. Azahari oleh tim kuasa hukum (sesuai pamflet
yang dikeluarkan Polri), terdakwa Cholily menerangkan
bahwa orang yang fotonya ada di pamflet tersebut berbeda
dengan Surabil. Hingga pertemuan terakhir antara
terdakwa Cholily dengan Surabil, orang yang bernama
Surabil tidak pernah menyatakan dirinya bahwa ia adalah
Dr. Azahari.
i)
Fakta persidangan ketika terdakwa ditunjukkan foto
Noordin M Top (seperti dalam pamflet Polri) oleh tim
kuasa hukum, terdakwa menerangkan bahwa foto Noordin M
Top tersebut tidak mirip dengan Pak Jat. Sampai terakhir
kali ia bertemu dengan Pak Jat, Pak Jat sendiri tidak
pernah menyatakan diri bahwa ia adalah Noordin M Top.
Kuasa Hukum Terdakwa Moh.Cholily
Mudjito Rachman, S.H.
Bambang Triyanto, S.H.
--------
Catatan
1. Pada sidang terungkap dari pengakuan terdakwa M.
Cholily bahwa dirinya mengontrak rumah di Batu, Malang
bersama Surabil. Awalnya terdakwa tidak mengetahui siapa
sebenarnya Surabil itu. Dari Surabil terdakwa mengaku
mendapat pelajaram merakit bom. Belakangan terdakwa baru
mengetahui kalau Surabil itu adalah Dr. Azahari setelah
mencocokkan dengan selebaran yang dipasang petugas.
Tindakan Dr.Azahari sampai merahasiakan identitasnya,
kembali dipertegas lewat pertanyaan Majelis Hakim,
Ngurah Astawa.
2. Memang benar tidak semua persoalan yang muncul di
persidangan saat itu bisa diakomodasi dalam berita.
Beberapa keberatan yang disampaikan kuasa hukum,
sebenarnya pernah dimuat saat terdakwa M. Cholily
mencabut semua keterangannya dalam BAP. Untuk poin g, h,
dan i, telah dimasukkan dalam berita.
Redaksi