kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Pon, 9 Agustus 2006

 Surat Pembaca


Hak Koreksi dan Hak Jawab
 

Sehubungan dengan pemberitaan Bali Post, Rabu, 2 Agustus 2006 berjudul ''Kesaksian Cholily : Pada Murid pun Dr. Azahari Rahasiakan Identitas'', kami mengoreksi dan membetulkan informasi yang diberitakan sehingga sesuai dengan fakta-fakta yang ada di dalam persidangan dan berimbang, yaitu :

I. Hak Koreksi

1. Kasus atas nama terdakwa Moh. Cholily masih dalam tahap proses persidangan, pers tidak boleh menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang apalagi membuat berita berdasarkan opini, sehingga asas praduga tidak bersalah tetap dijunjung tinggi.

2. Judul ''Kesaksian Cholily : Pada Murid pun Dr. Azahari Rahasiakan Identitas'', tidak sejalan dengan isi pemberitaannya alinea ke-2 baris ke-12: ''...Cuma belakangan mukanya mirip Dr. Azahari (terbunuh oleh Densus 88 pada penggerebekan di Vila Flamboyan)....'', sehingga pemuatan judul tersebut kami pandang sudah membuat suatu kesimpulan langsung yang menurut pendapat kami tidak tepat. Sebab, orang yang oleh terdakwa dinyatakan mirip dengan Dr.Azahari adalah Dr. Azahari. Ini berarti telah menghakimi terdakwa, padahal sidang belum pada tahap putusan.

II. Hak Jawab

Beberapa bagian cukup penting yang berhak diketahui oleh publik agar memperoleh memperoleh informasi yang lengkap, tidak diberitakan, di antaranya:

a. Ketika tim penasihat hukum menanyakan perihal ideologi atau agama ataupun pandangan hidup terdakwa yang berkaitan dengan peledakan bom pada 1 Oktober 2005 di Bali, terdakwa menerangkan bahwa dirinya sesuai dengan keyakinan agamanya menyatakan tidak membenarkan tentabg peledakan bom tersebut.

b. Kesaksian saksi Anif menerangkan bahwa pada saat satu mobil dengan terdakwa saat ditangkap di Semarang, saksi melihat leher terdakwa Cholily dijerat ikat pinggang, entah punya siapa dan terlihat Cholily seperti orang yang kehabisan napas. Sedangkan tangannya (terdakwa Cholily) 'diborgol'. Atas keterangan saksi Anif tersebut, terdakwa Cholily pada saat di persidangan membenarkan. Tetapi tangannya tidak diborgol melainkan diikat dengan tali sepatu.

c. Pada saat ditangkap di Semarang, 9 November 2005, tas yang dikatakan dalam dakwaan berisi rangkaian bom, ternyata dalam persidangan dijelaskan oleh terdakwa, saat ditangkap dirinya diamankan oleh petugas yang lain sedangkan tas yang terdakwa bahwa langsung diambil untuk diamankan oleh Ade Rossa (saksi Polri) dan selanjutnya digendong di punggung oleh saksi Ade Rossa. Terdakwa baru menjumpai tas itu kembali pada saat telah berada di Polda Bali.

d. Pada saat diinterogasi sebelum berada di Polda Bali, Cholily sempat menantang petugas yang memeriksanya saat itu untuk membuka tas tersebut untuk memastikan isi dari tas tersebut namun tidak ditanggapi.

e. Terdakwa sama sekali tidak mengetahui arti ''kotak kosmetik mamiku dan warung sate''.

f. Pada saat diinterogasi di suatu tempat sebelum dibawa ke Polda Bali, Cholily sempat ditelanjangi di suatu ruangan yang banyak petugasnya dan pada saat itu ada seorang perempuan, dan perlakuan lain yang terdakwa terima seperti dalam eksepsi sebelumnya (untuk diketahui dalam eksepsi dijelaskan adanya dugaan penganiayaan terhadap terdakwa seperti : ditempeleng, ditendang, ulu hati dipukul, mata kaki dipukul pakai gagang pistol, tidak boleh sholat, di bawah dagu disulut korek api, biji kemaluan dipencet, kemaluan ditarik dengan kuat, kemaluan dipukul dan ditendang, leher diikat dengan ikat pinggang kemudian ditarik sampai kehabisan napas baru dilepas, ke kamar mandi leher dalam keadaan dirantai, tidak boleh tidur, dirantai sedemikian rupa seharian sehingga tangan dan kaki bengkak, ditelanjangi, ancaman akan disodomi, akan disetrum dengan diperlihatkan alatnya, akan ditembak dengan pistol dimasukan ke mulut, caci maki. Atas kejadian/perlakuan itu hingga saat ini terdakwa Cholily merasa trauma.

g) Tedy yang sehari sebelumnya chating dengan terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk membawa titipannya dari Surabil, ternyata dapat kabur meloloskan diri padahal jaraknya hanya setengah meter dan Anif, pada saat saksi Anif dikepung oleh aparat di mana selanjutnya saksi Anif ditangkap.

h) Fakta persidangan ketika terdakwa Cholily ditunjukkan foto Dr. Azahari oleh tim kuasa hukum (sesuai pamflet yang dikeluarkan Polri), terdakwa Cholily menerangkan bahwa orang yang fotonya ada di pamflet tersebut berbeda dengan Surabil. Hingga pertemuan terakhir antara terdakwa Cholily dengan Surabil, orang yang bernama Surabil tidak pernah menyatakan dirinya bahwa ia adalah Dr. Azahari.

i) Fakta persidangan ketika terdakwa ditunjukkan foto Noordin M Top (seperti dalam pamflet Polri) oleh tim kuasa hukum, terdakwa menerangkan bahwa foto Noordin M Top tersebut tidak mirip dengan Pak Jat. Sampai terakhir kali ia bertemu dengan Pak Jat, Pak Jat sendiri tidak pernah menyatakan diri bahwa ia adalah Noordin M Top.

 

 

Kuasa Hukum Terdakwa Moh.Cholily

Mudjito Rachman, S.H.

Bambang Triyanto, S.H.

--------

Catatan

1. Pada sidang terungkap dari pengakuan terdakwa M. Cholily bahwa dirinya mengontrak rumah di Batu, Malang bersama Surabil. Awalnya terdakwa tidak mengetahui siapa sebenarnya Surabil itu. Dari Surabil terdakwa mengaku mendapat pelajaram merakit bom. Belakangan terdakwa baru mengetahui kalau Surabil itu adalah Dr. Azahari setelah mencocokkan dengan selebaran yang dipasang petugas. Tindakan Dr.Azahari sampai merahasiakan identitasnya, kembali dipertegas lewat pertanyaan Majelis Hakim, Ngurah Astawa.

2. Memang benar tidak semua persoalan yang muncul di persidangan saat itu bisa diakomodasi dalam berita. Beberapa keberatan yang disampaikan kuasa hukum, sebenarnya pernah dimuat saat terdakwa M. Cholily mencabut semua keterangannya dalam BAP. Untuk poin g, h, dan i, telah dimasukkan dalam berita.

Redaksi

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)