UN takkan
Dihapus
Jakarta (Bali Post) -
Ujian
Nasional (UN)
tidak
akan dihapus
oleh
Departemen Pendidikan
Nasional (Depdiknas).
Standardisasi
mutu
ini akan
terus
menjadi pegangan
Depdiknas
guna
menghasilkan lulusan
yang lebih
baik di
masa-masa yang
akan
datang. Apalagi,
di
tengah persaingan
global yang makin
tinggi,
generasi muda
Indonesia harus
lebih
profesional, berkepribadian,
bermoral,
dan
mampu beradaptasi
lebih
baik. Demikian
benang
merah yang mengemuka
dalam
Rapat Kerja
Nasional
Depdiknas
di Jakarta,
Selasa (8/8)
kemarin.
Prof. Dr. Ki
Supriyoko,
anggota
Komisi III Rakernas
Depdiknas,
mengemukakan
ujian
nasional akan
dipertahankan. ''Kami
memerlukan
standar
mutu nasional.
Semua
pihak yang berseberangan
dan
meminta UN dihapus
ternyata
menyepakati
diteruskannya
pelaksanaan UN
ini.
Tentu saja,
mereka
meminta perbaikan-perbaikan,''
kata Ki
Supriyoko.
Apa
saja
perbaikan itu,
Ki
Supriyoko belum
bisa
menjelaskan secara
detail karena
pembahasan
mengenai
hal ini
masih
terus berkembang.
Kendati
demikian, sejumlah
wacana yang
sebelumnya
sudah
muncul antara lain
materi
ujian nasional
dibuat
secara bertingkat.
Ini
disebabkan tidak
semua
sekolah memiliki
siswa
dengan kemampuan yang
sama
dengan siswa-siswa
di
kota
besar,
seperti
Jakarta,
Denpasar,
Surabaya,
dan
Makassar.
Siswa
di
Jayapura,
Ambon,
Kalimantan
dan
daerah-daerah terpencil
lainnya
tidak bisa
disamakan
dengan
siswa di
kota
besar.
Materi ujian
nasional yang
diujikan pun
harus
berbeda. Ki
Supriyoko
pernah
mengusulkan penggunaan
materi
soal berbeda,
yakni level A, B,
dan C
untuk sekolah
dengan
kemampuan berbeda.
Misalnya,
Depdiknas
akan
menerapkan tiga level
materi
soal. Level A untuk
sekolah-sekolah
dengan
kemampuan siswa
tinggi,
fasilitas sekolahnya
lengkap, guru-gurunya
sudah
bersertifikasi profesional.
Materi
soal level A ini
harus
lebih sulit
dibandingkan
dengan level B.
Materi
soal level B harus
lebih
sulit dibandingkan
materi
soal level C.
Tiap
sekolah
berhak memilih
materi
soal, A, B, atau C.
Yang memilih
soal A,
tahun depan
tetap A.
Sekolah yang
memilih
soal C, tahun
depannya
harus
menggunakan soal B.
Sedangkan
sekolah yang
memilih
soal B, tahun
depannya
harus
memilih soal A.
Tentu
saja, memang
perlu
diatur limit waktu
kapan
sekolah harus
meningkatkan
soalnya
dari C ke B,
dan
dari B ke A.
Kesepakatan-kesekpatan
inilah yang
akan
dibahas dalam
Rakernas
Depdiknas
ini.
Perbaikan
lainnya
kemungkinan apakah UN
boleh
diulang ataukah
tidak.
Jika diulang,
bagaimana
prosedurnya
dan
bila tidak
diulang
bagaimana dengan
nasib
siswa. Apakah
mereka
tetap harus
menempuh
paket C
ataukah ada
cara lain,
misalnya program remedial
selama
setahun dan
selanjutnya
ikut UN
tahun depannya.
(kmb7)