kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Pon, 9 Agustus 2006

 Nusantara


UN takkan Dihapus

Jakarta (Bali Post) -
Ujian
Nasional (UN) tidak akan dihapus oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Standardisasi mutu ini akan terus menjadi pegangan Depdiknas guna menghasilkan lulusan yang lebih baik di masa-masa yang akan datang. Apalagi, di tengah persaingan global yang makin tinggi, generasi muda Indonesia harus lebih profesional, berkepribadian, bermoral, dan mampu beradaptasi lebih baik. Demikian benang merah yang mengemuka dalam Rapat Kerja Nasional Depdiknas di Jakarta, Selasa (8/8) kemarin.  

Prof. Dr. Ki Supriyoko, anggota Komisi III Rakernas Depdiknas, mengemukakan ujian nasional akan dipertahankan. ''Kami memerlukan standar mutu nasional. Semua pihak yang berseberangan dan meminta UN dihapus ternyata menyepakati diteruskannya pelaksanaan UN ini. Tentu saja, mereka meminta perbaikan-perbaikan,'' kata Ki Supriyoko.  

Apa saja perbaikan itu, Ki Supriyoko belum bisa menjelaskan secara detail karena pembahasan mengenai hal ini masih terus berkembang. Kendati demikian, sejumlah wacana yang sebelumnya sudah muncul antara lain materi ujian nasional dibuat secara bertingkat. Ini disebabkan tidak semua sekolah memiliki siswa dengan kemampuan yang sama dengan siswa-siswa di kota besar, seperti Jakarta, Denpasar, Surabaya, dan Makassar.  

Siswa di Jayapura, Ambon, Kalimantan dan daerah-daerah terpencil lainnya tidak bisa disamakan dengan siswa di kota besar. Materi ujian nasional yang diujikan pun harus berbeda. Ki Supriyoko pernah mengusulkan penggunaan materi soal berbeda, yakni level A, B, dan C untuk sekolah dengan kemampuan berbeda.  

Misalnya, Depdiknas akan menerapkan tiga level materi soal. Level A untuk sekolah-sekolah dengan kemampuan siswa tinggi, fasilitas sekolahnya lengkap, guru-gurunya sudah bersertifikasi profesional. Materi soal level A ini harus lebih sulit dibandingkan dengan level B. Materi soal level B harus lebih sulit dibandingkan materi soal level C.  

Tiap sekolah berhak memilih materi soal, A, B, atau C. Yang memilih soal A, tahun depan tetap A. Sekolah yang memilih soal C, tahun depannya harus menggunakan soal B. Sedangkan sekolah yang memilih soal B, tahun depannya harus memilih soal A. Tentu saja, memang perlu diatur limit waktu kapan sekolah harus meningkatkan soalnya dari C ke B, dan dari B ke A. Kesepakatan-kesekpatan inilah yang akan dibahas dalam Rakernas Depdiknas ini.  

Perbaikan lainnya kemungkinan apakah UN boleh diulang ataukah tidak. Jika diulang, bagaimana prosedurnya dan bila tidak diulang bagaimana dengan nasib siswa. Apakah mereka tetap harus menempuh paket C ataukah ada cara lain, misalnya program remedial selama setahun dan selanjutnya ikut UN tahun depannya. (kmb7)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)