Sembunyikan Belanjaan Tamu, Ditangkap
Denpasar (Bali Post) -
Seorang karyawan, Wayan Kar (18), yang magang di Hotel
Grand Istana Rama, Minggu (6/8) malam ditangkap Reskrim
Mapolsek Kuta. Tersangka nekat menyembunyikan barang
belanjaan milik Rohmat Hidayat (38), wisatawan
dari Tangerang. Barang yang harganya mencapai Rp 5 juta
disembunyikan di Jalan Raya Kuta, di semak-semak sekitar
Tiara Kuta Galleria. Sayang, sebelum berhasil membawa
kabur, kedok tersangka keburu ketahuan sehingga
tersangka berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolsek
Kuta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Wakapolsek Kuta Iptu Wahyu Tri seizin Kapoltabes
Denpasar saat dimintai konfirmasinya, Selasa (8/8)
kemarin, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Awalnya, sekitar pukul 19.30 wita, korban bersama
istrinya Yulinda Pangabean meminta pihak hotel untuk
menjemputnya di Tiara Kuta Galleria. Tak berselang lama,
datang tersangka menjemput korban. Membawa beberapa
barang seperti tas, korban menyuruh tersangka untuk
memasukkannya ke mobil.
Tak ada perasaan curiga, korban bersama istrinya kembali
ke hotel. Begitu tiba di hotel, korban kebingungan
karena tasnya tidak ada di dalam mobil. Mengetahui hal
itu, korban kembali ke TKP. Namun sebelum tiba di TKP,
korban terlebih dahulu melaporkan kejadian ini ke
Mapolsek, sehingga beberapa petugas bersama korban
datang ke TKP untuk menangkap tersangka.
Awalnya tersangka bersikukuh tidak mengaku. Setelah
didesak, tersangka akhirnya mengaku bahwa tas tersebut
disembunyikan di semak-semak sekitar TKP. Tersangka
kemudian dimasukkan ke sel tahanan.
(jay)