kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Senin Paing, 28 Agustus 2006

 Nusantara


MK Sarankan Revisi UU KY

Jakarta (Bali Post) -
Kritik
DPR atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuat hakim MK perlu melakukan klarifikasi. MK berketetapan bahwa keputusan yang dibuat telah melalui pertimbangan yang matang dan tanpa dipengaruhi pihak mana pun. Untuk itu, lembaga peradilan konstitusi ini menyarankan agar dilakukan revisi atas UU No.22/2004 tentang Komisi Yudisial (KY). 

"UU-nya tidak jelas, lalu KY membuat tafsiran sendiri. Tugas KY disebut dalam UU sebagai pengawas perilaku hakim, tetapi tidak dijelaskan perilaku apa dari hakim yang harus diawasi. Akhirnya ditafsirkan oleh KY mengawasi putusan," kata anggota hakim MK Dewa Gede Palguna kepada Bali Post di Jakarta, Minggu (27/8) kemarin. 

Palguna menganalogikan, jika seorang ditugaskan mengawasi orang lain. Tetapi, jika dalam perintah tidak disebutkan apa yang mau diawasi, tentu tugasnya menjadi tidak jelas dan membuat si penerima tugas menafsirkan sendiri tugas yang diberikan kepadanya. "Kalau begini  kan menjadi kacau," katanya

Dalam UU KY, diakuinya, memang dijelaskan secara jelas tata cara pengawasan  yang dilakukan oleh KY. Namun, ketika menyentuh objek pengawasan apa yang dilakukan, UU tersebut tidak menjelaskannya. Misalnya, ketika terjadi pengadilan kasus korupsi. Tugas KY adalah mengawasi perilaku dan etika hakim dalam berperkara, bukan menjadi lembaga judicial corruption. "Tetapi akhirnya menafsirkannya dengan mengawasi putusan," tandasnya. 

Seharusnya, menurut Dewa Palguna, MK bekerja sama dengan internal pengawasan di MA. Hasil pengawasan yang dilakukan KY menjadi bahan pertimbangan bersama pengawas internal MA untuk menilai perilaku tiap-tiap hakim.   

Ia berharap semua pihak dapat menilai keputusan MK dengan jernih. Ia meyakini pihak-pihak yang menentang keputusan MK tidak secara utuh membaca diktum keputusan MK setebal 56 halaman itu. "Jadi karena hanya membaca kesimpulannya saja, akhirnya protes. Tetapi saya yakin jika dibaca secara keselurahan termasuk diktum setebal 56 halam itu, mereka dapat menerima keputusan kami," ujarnya.

Ia menambahkan, sebelum sembilan hakim Mk mengambil keputusan, mereka telebih dahulu melakukan kajian dan analisis termasuk membuat refernasi tentang kasus serupa di negara-negara yang memiliki lembaga pengawas eksternal para hakim seperti KY. Selain itu, keputusan juga dilakukan dengan merujuk UU yang ada antara lain UU MK, UU KY dan UU terkait dengan persoalan itu. "Itu semua dipertimbangkan," tandasnya.  

Seperti diketahui, sejumlah pihak termasuk DPR mengecam keputusan MK yang menganulir pasal-pasal dalam UU No.22/2004 tentang KY terkait dengan kewenangan KY. Mereka mengkhawatirkan dengan dipangkasnya kewenangan KY, maka pengawasan terhadap perilaku hakim menjadi tumpul dan memberi peluang kembali suburnya mafia peradilan. (kmb4)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)