MK Sarankan
Revisi UU KY
Jakarta (Bali Post) -
Kritik
DPR atas
keputusan
Mahkamah
Konstitusi (MK)
membuat
hakim MK perlu
melakukan
klarifikasi. MK
berketetapan
bahwa
keputusan yang dibuat
telah
melalui pertimbangan
yang matang
dan
tanpa dipengaruhi
pihak
mana pun. Untuk
itu,
lembaga peradilan
konstitusi
ini
menyarankan agar dilakukan
revisi
atas UU No.22/2004 tentang
Komisi
Yudisial (KY).
"UU-nya
tidak
jelas, lalu KY
membuat
tafsiran sendiri.
Tugas
KY
disebut
dalam UU sebagai
pengawas
perilaku
hakim,
tetapi tidak
dijelaskan
perilaku
apa
dari hakim yang
harus
diawasi. Akhirnya
ditafsirkan
oleh KY
mengawasi putusan,"
kata
anggota hakim MK
Dewa
Gede Palguna
kepada Bali Post
di Jakarta,
Minggu (27/8)
kemarin.
Palguna
menganalogikan,
jika
seorang ditugaskan
mengawasi
orang lain.
Tetapi,
jika dalam
perintah
tidak
disebutkan apa yang
mau
diawasi, tentu
tugasnya
menjadi
tidak jelas
dan
membuat si
penerima
tugas
menafsirkan sendiri
tugas yang
diberikan
kepadanya. "Kalau
begini
kan
menjadi
kacau," katanya.
Dalam
UU KY, diakuinya,
memang
dijelaskan secara
jelas
tata cara
pengawasan yang
dilakukan
oleh KY.
Namun,
ketika menyentuh
objek
pengawasan apa yang
dilakukan, UU
tersebut
tidak
menjelaskannya. Misalnya,
ketika
terjadi pengadilan
kasus
korupsi.
Tugas
KY
adalah
mengawasi perilaku
dan
etika hakim
dalam
berperkara, bukan
menjadi
lembaga judicial corruption. "Tetapi
akhirnya
menafsirkannya
dengan
mengawasi putusan,"
tandasnya.
Seharusnya,
menurut
Dewa Palguna, MK
bekerja
sama dengan internal
pengawasan
di MA.
Hasil pengawasan yang
dilakukan KY
menjadi
bahan pertimbangan
bersama
pengawas internal MA untuk
menilai
perilaku tiap-tiap
hakim.
Ia
berharap
semua
pihak dapat
menilai
keputusan MK dengan
jernih.
Ia meyakini
pihak-pihak yang
menentang
keputusan MK
tidak
secara utuh
membaca
diktum keputusan MK
setebal 56
halaman
itu. "Jadi
karena
hanya membaca
kesimpulannya
saja,
akhirnya protes.
Tetapi
saya yakin
jika
dibaca secara
keselurahan
termasuk
diktum
setebal 56 halam
itu,
mereka dapat
menerima
keputusan
kami,"
ujarnya.
Ia
menambahkan,
sebelum
sembilan hakim Mk
mengambil
keputusan,
mereka
telebih dahulu
melakukan
kajian
dan analisis
termasuk
membuat
refernasi tentang
kasus
serupa di
negara-negara yang
memiliki
lembaga
pengawas eksternal
para
hakim seperti KY.
Selain
itu, keputusan
juga
dilakukan dengan
merujuk UU yang
ada
antara lain UU MK, UU KY dan
UU terkait
dengan
persoalan itu. "Itu
semua
dipertimbangkan," tandasnya.
Seperti
diketahui,
sejumlah
pihak
termasuk DPR mengecam
keputusan MK yang
menganulir
pasal-pasal
dalam UU No.22/2004
tentang KY
terkait
dengan kewenangan KY.
Mereka
mengkhawatirkan dengan
dipangkasnya
kewenangan KY,
maka
pengawasan terhadap
perilaku
hakim
menjadi tumpul
dan
memberi peluang
kembali
suburnya mafia peradilan.
(kmb4)