kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Kliwon, 11 Agustus 2006

 Aspirasi


Orasi

Pengawasan Kebablasan
 

Sesungguhnya pengawasan menjadi bagian penting dari sebuah sistem manajemen suatu lembaga, baik pemerintah maupun swasta. Namun, jika pengawasan yang dilakukan oleh oknum yang diberikan kewenangan untuk itu kebablasan, bukan hanya menimbulkan ketakutan bagi yang dikontrol, juga menjadikan persoalan makin rumit.

Hal ini terjadi di lembaga pemerintahan di Badung. Sistem pengawasan yang kurang baik menyebabkan terjadinya konflik antara eksekutif dan legislatif di daerah puputan ini. Persoalannya muncul ketika DPRD Badung melakukan pengawasan mengenai pelelangan barang dan jasa. Tahap awal pelaksanaan proyek ini dipandang dewan kurang memenuhi prosedur setelah mengadakan pertemuan dengan panitia pelaksanaan pelelangan unit (P3U). Sesuai Perpres Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, P3U harus memililiki sertifikasi dan proses pelelangan mesti diumumkan secara terbuka di media massa. Namun Dewan menganggap eksekutif belum melakukan hal itu. Selanjutnya Dewan memandang perlu dilakukan tender ulang atas proyek-proyek di Badung. Usulan anggota legislatif ini tentu saja mengagetkan pemborong dan eksekutif mengingat proyek sudah memasuki pelaksanaan di lapangan.

Hal inilah yang menimbulkan perlawanan dari eksekutif. Malah dengan menggunakan acuan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), pihak eksekutif menganggap kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah tahun 2006/2007 tidak terhambat oleh masih adanya rekanan yang bersertifikasi. Sebab, sesuai amanat Perpres, kewajiban P3U memiliki sertifikat baru diberlakukan tahun 2007. Di Badung proses sertifikasi itu baru dilakukan Januari 2008.

 

Perlawanan

 

Ternyata penjelasan eksekutif itu tak memuaskan legislatif. Dewan justru menggelar rapim untuk mempersiapkan perlawanan. Dewan tetap bersikukuh dengan rekomendasinya untuk dilakukan tender ulang. Dewan juga akan menyiapkan bahan-bahan dan data sebagai bahan untuk memperkuat perlawanan itu. Termasuk mengadakan konsultasi ke BPK.

Dari ulasan tadi terkesan DPRD Badung begitu bernafsu untuk mementahkan dalil-dalil yang diajukan eksekutif. Kondisi ini justru amat menggelisahkan para pemborong yang mengerjakan proyek-proyek tahun 2006. Mereka dilanda ketidakpastian atas proyek yang telah dikerjakan. Mereka khawatir pembayaran atas proyek yang telah digarap akan tersendat. Tak heran Ketua Gapensi Badung sempat menyarankan agar kebijakan tender ulang itu ditinjau Dewan. Tak banyak yang tahu apa yang terjadi di balik harapan yang dilontarkan Ketua Gapensi Badung di media massa itu. Belakangan Ketua LKS BPD Badung Sentana berani menyebutkan perilaku kurang terpuji anggota DPRD Badung. Sentana mendapatkan informasi dari rekanan, sejumlah anggota Dewan mengadakan pertemuan di Kafe Wayang. Dia mengaku tahu persis apa isi pertemuan dan siapa-siapa saja yang hadir. Sekalipun yang dibicarakan tak diketahuinya secara detail. Namun, rumor yang beredar, oknum anggota Dewan meminta komisi 4 persen kepada rekanan. Namun para rekanan hanya mau memberi 1 persen dari nilai proyek. Hal ini membuat anggota Dewan berang karena permintaannya tak dipenuhi.

 

Pertemuan Rahasia

Lantas dapatkah dibenarkan seorang anggota Dewan melakukan pertemuan rahasia di sebuah kafe? Mekanisme yang lazim dilakukan selama ini jika ada persoalan di eksekutif, komisi terkait memanggil pihak terkait atas kejanggalan yang ditemukan Dewan. Bagaimana semestinya pengawasan yang dilakukan anggota Dewan?

Mantan Ketua BPK Yogyakarta Ketut Rudis, S.H. menyatakan sah-sah saja Dewan mengusulkan tender ulang karena ada pelanggaran. Sejauh mana tender ulang itu dapat dilaksanakan, menjadi tugas eksekutif untuk menindaklanjutinya. ''Sebab, begitu APBD disahkan oleh Dewan, tender proyek dan segala urusannya menjadi kewenangan eksekutif,'' katanya.

Lantas pengawasan oleh Dewan? Rudis memandang legislatif kurang pas masuk dalam proses tender karena segala pengawasan yang terkait tender adalah kewenangan eksekutif. Lagi pula eksekutif sudah ada lembaga internal yang melakukan pengawasan itu, yakni Bawasda. Kalaupun Dewan ingin melakukan pengawasan dalam proses itu, cukup memantau saja. Sebab, secara teknis segala urusan berkaitan manajemen proyek adalah kewenangan eksekutif. Jika ada persoalan terhadap pelelangan proyek menjadi tugas pimpinan instansi terkait untuk memanggil pimpro atau pemborongnya. Bukan tugas oknum legislatif menindaklanjuti dengan menggelar pertemuan rahasia dengan oknum pemborong di satu kafe. Jika ada masalah, Dewan berhak memanggil dalam sebuah dengar pendapat di Dewan. Proses itu dilakukan secara terbuka dan transparan. Dalam proses tender proyek ini, legislatif dalam pengawasannya dipandang terlalu bernafsu. Entah apa yang melatarbelakangi, namun jika mereka sampai masuk dalam tahapan pemeriksaan sebuah proyek, ini sebuah pengawasan yang kebablasan.

Dalam kaitan ini dia memandang langkah Bupati Badung AA Gde Agung memohon pemeriksaan masalah tender kepada BPK sudah tepat karena pengawas eksternal itulah yang berhak menilai proses tender itu merugikan atau tidak. Lagi pula proses lelang dan pengumuman yang dilakukan itu menjadi kewenangan eksekutif. Soal dalam proses itu ada kelemahan, Ketua Fraksi Kerta Mandala DPRD Bali ini memandang terpulang kembali kepada eksekutif.

Sebagai mantan pimpinan BPK, dia mengamati apa yang dilakukan eksekutif di Badung adalah memperkuat argumentasi atas sorotan Dewan. Oleh karena itu langkah dini Bupati Badung menjadi penting. Setidaknya sedari awal dapat dicermati apakah proyek-proyek yang dikerjakan di Badung berpeluang menimbulkan kerugian keuangan daerah. Jika ada unsur kuat ke arah itu, eksekutif bisa menyetopnya. Selanjutnya kewajiban BPK untuk menelusuri lebih dalam persoalannya. Apakah dari audit BPK atas proyek-proyek itu menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. Jika dari hasil audit itu ada potensi merugikan keuangan negara, hasil ini kemudian disampaikan ke Dewan untuk ditindaklanjuti. Jika Dewan setelah mengadakan pertemuan dengan eksekutif, ada indikasi ke arah itu, barulah Dewan merekomendasikan untuk meneruskan pemeriksaannya ke kejaksaan.

Langkah yang dilakukan Dewan berkonsultasi ke BPK juga memiliki tujuan sama, yakni meminta dilaksanakan audit atas proyek tersebut. Sebab, Dewan tak bisa memberikan pendapat atas sebuah proyek apakah merugikan keuangan negara atau tidak tanpa audit BPK. (sua)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)