Orasi
Pengawasan Kebablasan
Sesungguhnya pengawasan menjadi bagian penting dari
sebuah sistem manajemen suatu lembaga, baik pemerintah
maupun swasta. Namun, jika pengawasan yang dilakukan
oleh oknum yang diberikan kewenangan untuk itu
kebablasan, bukan hanya menimbulkan ketakutan bagi yang
dikontrol, juga menjadikan persoalan makin rumit.
Hal ini terjadi di lembaga pemerintahan di Badung.
Sistem pengawasan yang kurang baik menyebabkan
terjadinya konflik antara eksekutif dan legislatif di
daerah puputan ini. Persoalannya muncul ketika DPRD
Badung melakukan pengawasan mengenai pelelangan barang
dan jasa. Tahap awal pelaksanaan proyek ini dipandang
dewan kurang memenuhi prosedur setelah mengadakan
pertemuan dengan panitia pelaksanaan pelelangan unit
(P3U). Sesuai Perpres Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa, P3U harus memililiki
sertifikasi dan proses pelelangan mesti diumumkan secara
terbuka di media massa. Namun Dewan menganggap eksekutif
belum melakukan hal itu. Selanjutnya Dewan memandang
perlu dilakukan tender ulang atas proyek-proyek di
Badung. Usulan anggota legislatif ini tentu saja
mengagetkan pemborong dan eksekutif mengingat proyek
sudah memasuki pelaksanaan di lapangan.
Hal inilah yang menimbulkan perlawanan dari eksekutif.
Malah dengan menggunakan acuan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional (Bappenas), pihak eksekutif
menganggap kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah
tahun 2006/2007 tidak terhambat oleh masih adanya
rekanan yang bersertifikasi. Sebab, sesuai amanat
Perpres, kewajiban P3U memiliki sertifikat baru
diberlakukan tahun 2007. Di Badung proses sertifikasi
itu baru dilakukan Januari 2008.
Perlawanan
Ternyata penjelasan eksekutif itu tak memuaskan
legislatif. Dewan justru menggelar rapim untuk
mempersiapkan perlawanan. Dewan tetap bersikukuh dengan
rekomendasinya untuk dilakukan tender ulang. Dewan juga
akan menyiapkan bahan-bahan dan data sebagai bahan untuk
memperkuat perlawanan itu. Termasuk mengadakan
konsultasi ke BPK.
Dari ulasan tadi terkesan DPRD Badung begitu bernafsu
untuk mementahkan dalil-dalil yang diajukan eksekutif.
Kondisi ini justru amat menggelisahkan para pemborong
yang mengerjakan proyek-proyek tahun 2006. Mereka
dilanda ketidakpastian atas proyek yang telah dikerjakan.
Mereka khawatir pembayaran atas proyek yang telah
digarap akan tersendat. Tak heran Ketua Gapensi Badung
sempat menyarankan agar kebijakan tender ulang itu
ditinjau Dewan. Tak banyak yang tahu apa yang terjadi di
balik harapan yang dilontarkan Ketua Gapensi Badung di
media massa itu. Belakangan Ketua LKS BPD Badung Sentana
berani menyebutkan perilaku kurang terpuji anggota DPRD
Badung. Sentana mendapatkan informasi dari rekanan,
sejumlah anggota Dewan mengadakan pertemuan di Kafe
Wayang. Dia mengaku tahu persis apa isi pertemuan dan
siapa-siapa saja yang hadir. Sekalipun yang dibicarakan
tak diketahuinya secara detail. Namun, rumor yang
beredar, oknum anggota Dewan meminta komisi 4 persen
kepada rekanan. Namun para rekanan hanya mau memberi 1
persen dari nilai proyek. Hal ini membuat anggota Dewan
berang karena permintaannya tak dipenuhi.
Pertemuan Rahasia
Lantas dapatkah dibenarkan seorang anggota Dewan
melakukan pertemuan rahasia di sebuah kafe? Mekanisme
yang lazim dilakukan selama ini jika ada persoalan di
eksekutif, komisi terkait memanggil pihak terkait atas
kejanggalan yang ditemukan Dewan. Bagaimana semestinya
pengawasan yang dilakukan anggota Dewan?
Mantan Ketua BPK Yogyakarta Ketut Rudis, S.H. menyatakan
sah-sah saja Dewan mengusulkan tender ulang karena ada
pelanggaran. Sejauh mana tender ulang itu dapat
dilaksanakan, menjadi tugas eksekutif untuk
menindaklanjutinya. ''Sebab, begitu APBD disahkan oleh
Dewan, tender proyek dan segala urusannya menjadi
kewenangan eksekutif,'' katanya.
Lantas pengawasan oleh Dewan? Rudis memandang legislatif
kurang pas masuk dalam proses tender karena segala
pengawasan yang terkait tender adalah kewenangan
eksekutif. Lagi pula eksekutif sudah ada lembaga
internal yang melakukan pengawasan itu, yakni Bawasda.
Kalaupun Dewan ingin melakukan pengawasan dalam proses
itu, cukup memantau saja. Sebab, secara teknis segala
urusan berkaitan manajemen proyek adalah kewenangan
eksekutif. Jika ada persoalan terhadap pelelangan proyek
menjadi tugas pimpinan instansi terkait untuk memanggil
pimpro atau pemborongnya. Bukan tugas oknum legislatif
menindaklanjuti dengan menggelar pertemuan rahasia
dengan oknum pemborong di satu kafe. Jika ada masalah,
Dewan berhak memanggil dalam sebuah dengar pendapat di
Dewan. Proses itu dilakukan secara terbuka dan
transparan. Dalam proses tender proyek ini, legislatif
dalam pengawasannya dipandang terlalu bernafsu. Entah
apa yang melatarbelakangi, namun jika mereka sampai
masuk dalam tahapan pemeriksaan sebuah proyek, ini
sebuah pengawasan yang kebablasan.
Dalam kaitan ini dia memandang langkah Bupati Badung AA
Gde Agung memohon pemeriksaan masalah tender kepada BPK
sudah tepat karena pengawas eksternal itulah yang berhak
menilai proses tender itu merugikan atau tidak. Lagi
pula proses lelang dan pengumuman yang dilakukan itu
menjadi kewenangan eksekutif. Soal dalam proses itu ada
kelemahan, Ketua Fraksi Kerta Mandala DPRD Bali ini
memandang terpulang kembali kepada eksekutif.
Sebagai mantan pimpinan BPK, dia mengamati apa yang
dilakukan eksekutif di Badung adalah memperkuat
argumentasi atas sorotan Dewan. Oleh karena itu langkah
dini Bupati Badung menjadi penting. Setidaknya sedari
awal dapat dicermati apakah proyek-proyek yang
dikerjakan di Badung berpeluang menimbulkan kerugian
keuangan daerah. Jika ada unsur kuat ke arah itu,
eksekutif bisa menyetopnya. Selanjutnya kewajiban BPK
untuk menelusuri lebih dalam persoalannya. Apakah dari
audit BPK atas proyek-proyek itu menimbulkan potensi
kerugian keuangan negara. Jika dari hasil audit itu ada
potensi merugikan keuangan negara, hasil ini kemudian
disampaikan ke Dewan untuk ditindaklanjuti. Jika Dewan
setelah mengadakan pertemuan dengan eksekutif, ada
indikasi ke arah itu, barulah Dewan merekomendasikan
untuk meneruskan pemeriksaannya ke kejaksaan.
Langkah yang dilakukan Dewan berkonsultasi ke BPK juga
memiliki tujuan sama, yakni meminta dilaksanakan audit
atas proyek tersebut. Sebab, Dewan tak bisa memberikan
pendapat atas sebuah proyek apakah merugikan keuangan
negara atau tidak tanpa audit BPK.
(sua)