kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Kliwon, 11 Agustus 2006

 Aspirasi


Soal
Rekomendasi Tender Ulang...
Eksekutif
dan Legislatif Sama-sama Bersikukuh 

Usul tender ulang proyek-proyek di Badung telah memunculkan konflik antara legislatif dan eksekutif di Badung. Malah terakhir Bupati Badung AA Gde Agung memohon kepada BPK untuk memeriksa tender proyek tersebut. DPRD Badung juga tak mau kalah, berkonsultasi ke BPK. Dewan juga tetap bersikukuh atas keputusannya agar eksekutif melakukan tender ulang atas proyek-proyek di Badung. Total belanja modal di Badung tahun 2006 ini mencapai Rp 110 milyar lebih. Dana itu digunakan untuk membiayai 192 kegiatan (proyek) pada seluruh unit, hingga di tingkat kecamatan. Pelaksanaan kegiatan itu tak semuanya dilelang, tetapi diswakelolakan. Sampai Juni ini proyek-proyek tersebut sudah terealisasi 34,78 persen. Lalu, mengapa DPRD Badung mengeluarkan rekomendasi tender ulang? Adakah kongkalikong di balik itu? Bagaimana respons pihak eksekutif? 

Permasalahannya bermula dari pertemuan anggota DPRD Badung dengan P3U (Panitia Pelaksanaan Pelelangan Unit). Dalam pertemuan itu, Dewan menilai proses pengadaan barang dan jasa belum memenuhi aturan. Sesuai peraturan, pengumuman lelang mesti lewat media massa. Demikian juga P3U dinilai ada yang belum bersertifikasi. Kedua hal itulah yang dijadikan dasar untuk mengeluarkan rekomendasi tender ulang.

Eksekutif akhirnya menjawab rekomendasi itu dengan menggunakan acuan surat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Dalam surat itu disebutkan agar kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah tahun 2006-2007 tidak terhambat, maka kewajiban bersertifikat belum diberlakukan hingga akhir 2007. Persyaratan sertifikasi baru diberlakukan 1 Januari 2008. Demikian pula soal proses tender yang dinilai Dewan tak transparan, juga dimentahkan dengan bukti pengumuman lelang di media Denpost 13 Februari 2006 dan surat pemberitahuan pengadaan barang/jasa yang diumumkan di masing-masing unit pada tanggal yang sama.

Bupati Badung AA Gde Agung sangat menghargai rekomendasi  DPRD agar dilakukan tender ulang terhadap proyek-proyek, demi tertib administrasi dan kepastian hukum. Bahkan, demi kelancaran proyek, pihak eksekutif minta BPK  melakukan pemeriksaan proses tender. Namun, Bupati menegaskan proyek-proyek tetap jalan karena hal itu untuk kepentingan masyarakat. 

Dewan Bersikukuh 

Namun, penegasan Bupati Badung itu tak digubris oleh Dewan. Melalui rapat pimpinan membahas jawaban eksekutif, Dewan bersikukuh pada rekomendasinya tender ulang. Alasan tetap pada rekomendasi karena belum ada kesepahaman antara legislatif dan eksekutif soal Perpres No.8/2006 tentang pengadaan barang dan jasa. Peraturan itu mengamanatkan agar P3U memiliki sertifikasi dan proses pelelangan mesti diumumkan dalam media massa. Dalam konteks itu Dewan menilai ada pelanggaran.

Bahkan, pihak Dewan juga akan melakukan konsultasi dengan BPK propinsi soal ini setelah komisi mengumpulkan data di lapangan. Selanjutnya, baru dilaksanakan dialog dengan eksekutif untuk menyamakan persepsi.

Memang, benar. Setelah itu Dewan gencar melakukan sidak-sidak proyek. Berbagai temuan pun diperoleh. Padahal, logikanya mencari temuan dulu, baru mengeluarkan rekomendasi. Tetapi, kenyataannya rekomendasi dulu baru mengumpulkan data di lapangan. Inilah persoalannya kenapa Dewan terlalu bernafsu untuk mengontrol pelaksanaan proyek sejak awal.

Ketua DPRD Badung Gde Adnyana tak mempermasalahkan langkah tersebut. ''Kan tergantung seninya. Toh tujuannya sama. Bagaimana agar proses pelelangan dilaksanakan dengan transparan,'' katanya.

Ketua LKS BPD Badung Nyoman Sentana mengatakan mestinya Dewan melakukan pengawasan sebelum tender atau saat proses tender. Bukan justru setelah proyek berjalan. Jika dilakukan tender ulang, tentu memerlukan waktu yang lama. Proyek akan berhenti di tengah jalan. ''Lalu siapa yang membayar kerugian di pihak rekanan jika tender ulang dilakukan?'' katanya. 

Isu Empat Persen

Dalam ''kisruh'' rekomendasi tender ulang, Sentana juga sempat membeberkan sesuatu di balik itu yang bersumber dari seorang rekanan. Seorang rekanan, katanya, sempat menelepon Sentana bahwa munculnya rekomendasi itu dikaitkan dengan sinyalemen permintaan 4 persen oleh anggota Dewan.

''Saya hanya menyambung pernyataan rekanan bahwa munculnya kisruh diduga ada implikasinya terhadap pertemuan di Kafe Wayang,'' katanya.

Dijelaskannya, beberapa waktu lalu pihaknya sempat dihubungi rekanan yang mengharapkan tidak ikut-ikutan mendukung rekomendasi Dewan soal tender ulang. Sebab, hal itu dampaknya sangat besar terhadap proyek-proyek di Badung yang sudah berjalan.

Lanjut Sentana, mengutip pernyataan rekanan, munculnya rekomendasi itu diduga dari sebuah pertemuan rekanan dengan sejumlah anggota Dewan di Kafe Wayang. Beberapa anggota Dewan minta 4 persen dari hasil proyek, sedangkan rekanan hanya mampu memberikan 1 persen. Kemudian, beberapa hari kemudian muncul rekomendasi seperti itu.

Rekanan juga, katanya, memiliki rekaman dalam pertemuan tersebut. Namun, Sentana belum bersedia memberi tahu siapa nama rekanan itu. Yang jelas, ia sempat menunjukkan bahwa di HP-nya ada rekanan yang menghubungi dengan nomor telepon yang disembunyikan alias tanpa nomor

Namun, adanya pertemuan di Kafe Wayang dan Dewan minta 4 persen, dibantah oleh sejumlah anggota Dewan. Bahkan, beberapa anggota Dewan menuding Sentana menebar isu yang belum tentu kebenarannya. 

Jika ada orang yang mengatakan dirinya seperti itu, Sentana mengatakan tidak masalah, karena memang ia hanyalah penyambung pernyataan rekanan. ''Lagi pula, apa untungnya saya seperti itu. Sebagai rakyat Badung, saya ingin proyek-proyek di Badung berjalan dengan baik dan betul-betul bermanfaat bagi masyarakat,'' katanya.

Terkait dengan adanya wacana tender ulang, kata Kabag Humas Pemkab Badung Putu Eka Merthawan, sampai saat ini memang belum ada rekanan yang komplin karena Bupati sudah tegas mengatakan proyek-proyek di Badung mesti terus berjalan.

Soal tudingan pelelangan proyek itu tidak transparan dan ada P3U tidak memiliki sertifikasiBupati sudah menyerahkan pihak BPK melakukan pengecekan. Jika BPK menyatakan ada pelanggaran, hanya lembaga inilah yang memiliki kewenangan untuk menyetop proyek di Badung. (lun)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)