Soal
Rekomendasi Tender
Ulang...
Eksekutif
dan
Legislatif Sama-sama
Bersikukuh
Usul
tender ulang
proyek-proyek
di
Badung telah
memunculkan
konflik
antara legislatif
dan
eksekutif di
Badung.
Malah
terakhir
Bupati
Badung AA Gde
Agung
memohon kepada BPK
untuk
memeriksa tender proyek
tersebut.
DPRD Badung
juga
tak mau
kalah,
berkonsultasi ke BPK.
Dewan
juga
tetap bersikukuh
atas
keputusannya agar eksekutif
melakukan tender
ulang
atas proyek-proyek
di
Badung. Total
belanja modal
di
Badung tahun 2006
ini
mencapai Rp 110
milyar
lebih. Dana
itu
digunakan untuk
membiayai 192
kegiatan (proyek)
pada
seluruh unit, hingga
di
tingkat kecamatan.
Pelaksanaan
kegiatan
itu tak
semuanya
dilelang,
tetapi
diswakelolakan.
Sampai Juni
ini
proyek-proyek tersebut
sudah
terealisasi 34,78
persen.
Lalu,
mengapa DPRD
Badung
mengeluarkan rekomendasi
tender ulang?
Adakah
kongkalikong
di
balik itu?
Bagaimana
respons
pihak eksekutif?
Permasalahannya
bermula
dari pertemuan
anggota DPRD
Badung
dengan P3U (Panitia
Pelaksanaan
Pelelangan Unit).
Dalam
pertemuan itu,
Dewan
menilai proses
pengadaan
barang
dan jasa
belum
memenuhi aturan.
Sesuai
peraturan, pengumuman
lelang
mesti lewat media
massa.
Demikian
juga P3U
dinilai
ada yang belum
bersertifikasi.
Kedua
hal
itulah yang dijadikan
dasar
untuk mengeluarkan
rekomendasi tender
ulang.
Eksekutif
akhirnya
menjawab
rekomendasi
itu
dengan menggunakan
acuan
surat
Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional (Bappenas).
Dalam
surat
itu
disebutkan agar kegiatan
pengadaan
barang/jasa
pemerintah
tahun 2006-2007
tidak
terhambat, maka
kewajiban
bersertifikat
belum
diberlakukan hingga
akhir 2007.
Persyaratan
sertifikasi
baru
diberlakukan 1 Januari
2008. Demikian pula
soal
proses tender yang dinilai
Dewan
tak transparan,
juga
dimentahkan dengan
bukti
pengumuman lelang
di media
Denpost 13
Februari 2006
dan
surat pemberitahuan
pengadaan
barang/jasa yang
diumumkan
di
masing-masing unit pada
tanggal yang
sama.
Bupati
Badung AA
Gde
Agung sangat
menghargai
rekomendasi
DPRD agar dilakukan
tender ulang
terhadap
proyek-proyek,
demi
tertib administrasi
dan
kepastian hukum.
Bahkan,
demi kelancaran
proyek,
pihak eksekutif
minta
BPK melakukan
pemeriksaan
proses tender.
Namun,
Bupati
menegaskan proyek-proyek
tetap
jalan karena
hal itu
untuk
kepentingan masyarakat.
Dewan
Bersikukuh
Namun,
penegasan
Bupati
Badung itu
tak
digubris oleh
Dewan.
Melalui
rapat
pimpinan membahas
jawaban
eksekutif, Dewan
bersikukuh
pada
rekomendasinya tender ulang.
Alasan
tetap
pada rekomendasi
karena
belum ada
kesepahaman
antara
legislatif dan
eksekutif
soal
Perpres No.8/2006 tentang
pengadaan
barang
dan jasa.
Peraturan
itu
mengamanatkan agar P3U
memiliki sertifikasi
dan
proses pelelangan
mesti
diumumkan dalam media
massa.
Dalam
konteks
itu Dewan
menilai
ada pelanggaran.
Bahkan,
pihak
Dewan juga
akan
melakukan
konsultasi
dengan BPK
propinsi
soal
ini setelah
komisi
mengumpulkan data di
lapangan.
Selanjutnya,
baru
dilaksanakan dialog dengan
eksekutif
untuk
menyamakan persepsi.
Memang,
benar.
Setelah
itu
Dewan gencar
melakukan
sidak-sidak
proyek.
Berbagai
temuan pun
diperoleh.
Padahal,
logikanya
mencari
temuan dulu,
baru
mengeluarkan rekomendasi.
Tetapi,
kenyataannya
rekomendasi
dulu
baru mengumpulkan
data di
lapangan.
Inilah
persoalannya
kenapa
Dewan terlalu
bernafsu
untuk
mengontrol pelaksanaan
proyek
sejak awal.
Ketua
DPRD Badung
Gde
Adnyana tak
mempermasalahkan
langkah
tersebut.
''Kan
tergantung
seninya.
Toh
tujuannya
sama.
Bagaimana agar
proses
pelelangan dilaksanakan
dengan
transparan,'' katanya.
Ketua
LKS BPD Badung
Nyoman
Sentana mengatakan
mestinya
Dewan
melakukan pengawasan
sebelum tender
atau
saat proses tender.
Bukan
justru
setelah proyek
berjalan.
Jika
dilakukan tender
ulang,
tentu memerlukan
waktu yang lama.
Proyek
akan
berhenti
di
tengah jalan.
''Lalu
siapa yang
membayar
kerugian
di
pihak rekanan
jika tender
ulang
dilakukan?'' katanya.
Isu
Empat
Persen
Dalam
''kisruh''
rekomendasi tender
ulang,
Sentana juga
sempat
membeberkan sesuatu
di
balik itu yang
bersumber
dari
seorang rekanan.
Seorang
rekanan,
katanya,
sempat
menelepon Sentana
bahwa
munculnya rekomendasi
itu
dikaitkan dengan
sinyalemen
permintaan 4
persen
oleh anggota
Dewan.
''Saya
hanya menyambung
pernyataan
rekanan
bahwa munculnya
kisruh
diduga ada
implikasinya
terhadap
pertemuan
di Kafe
Wayang,''
katanya.
Dijelaskannya,
beberapa
waktu
lalu pihaknya
sempat
dihubungi rekanan
yang mengharapkan
tidak
ikut-ikutan mendukung
rekomendasi
Dewan
soal tender ulang.
Sebab,
hal itu
dampaknya
sangat
besar terhadap
proyek-proyek
di
Badung yang sudah
berjalan.
Lanjut
Sentana,
mengutip
pernyataan
rekanan,
munculnya
rekomendasi
itu
diduga dari
sebuah
pertemuan rekanan
dengan
sejumlah anggota
Dewan
di Kafe
Wayang.
Beberapa
anggota
Dewan minta 4
persen
dari hasil
proyek,
sedangkan rekanan
hanya
mampu memberikan 1
persen.
Kemudian,
beberapa
hari
kemudian muncul
rekomendasi
seperti
itu.
Rekanan
juga,
katanya, memiliki
rekaman
dalam pertemuan
tersebut.
Namun,
Sentana belum
bersedia
memberi
tahu siapa
nama
rekanan
itu. Yang jelas,
ia
sempat
menunjukkan bahwa
di HP-nya
ada
rekanan yang menghubungi
dengan
nomor telepon yang
disembunyikan alias
tanpa
nomor.
Namun,
adanya
pertemuan di
Kafe
Wayang dan
Dewan
minta 4 persen,
dibantah
oleh
sejumlah anggota
Dewan.
Bahkan,
beberapa
anggota
Dewan menuding
Sentana
menebar isu yang
belum
tentu kebenarannya.
Jika
ada
orang yang mengatakan
dirinya
seperti itu,
Sentana
mengatakan tidak
masalah,
karena
memang
ia hanyalah
penyambung
pernyataan
rekanan. ''Lagi
pula, apa
untungnya
saya
seperti itu.
Sebagai
rakyat
Badung, saya
ingin
proyek-proyek di
Badung
berjalan dengan
baik
dan betul-betul
bermanfaat
bagi
masyarakat,'' katanya.
Terkait
dengan
adanya wacana tender
ulang,
kata Kabag
Humas
Pemkab Badung
Putu
Eka Merthawan,
sampai
saat ini
memang
belum ada
rekanan yang
komplin
karena Bupati
sudah
tegas mengatakan
proyek-proyek
di
Badung mesti
terus
berjalan.
Soal
tudingan
pelelangan
proyek
itu tidak
transparan
dan ada
P3U tidak
memiliki
sertifikasi,
Bupati
sudah
menyerahkan pihak BPK
melakukan
pengecekan.
Jika
BPK menyatakan
ada
pelanggaran, hanya
lembaga
inilah yang memiliki
kewenangan
untuk
menyetop proyek
di
Badung. (lun)