kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Wage, 26 Juli 2006

 Artikel


Pada
masa sekarang ini, masyarakat Bali perlu memikirkan penafsiran baru tentang agama yang mencerminkan keadilan dan kesejahteraan bersama di dunia ini, bukan janji-janji keadilan di sorga.

---------------------------------

Kejutan dari ''Dewa Baru'' Sekularisasi
Oleh
I Gede Sutarya 

APAKAH masyarakat Bali sudah berani merambah wilayah-wilayah suci? Bagaimanakah perubahan itu bisa terjadi di tengah masyarakat Bali yang tampak religius? Pertanyaan-pertanyaan ini mengganggu kita ketika terjadi fenomena pencurian benda-benda sakral oleh warga Bali -- umat Hindu -- sendiri. Ini sebuah kejutan besar. Karena sakralitas telah mencegah orang Bali mengganggu wilayah kesucian sejak zaman leluhur dulu.

-------------------

Wacana suci dan tidak suci, sebenarnya terjadi ketika pariwisata masuk ke Bali sejak tahun 1930-an. Pada saat itu, pemerintah kolonial Belanda telah membagi tanah-tanah Bali menjadi milik individual. Elite pribumi tidak ada yang melakukan protes karena mereka mendapatkan legitimasi hukum untuk memiliki sebagian tanah Bali. Tetapi, wacana ini sangat deras berlangsung sejak tahun 1970-an. Ketika itu, pemerintah Orba merencanakan mass tourism di Bali, dengan mengembangkan kawasan Nusa Dua sebagai resort. Sejalan dengan rencana pemerintah ini, PHDI sangat rajin mengeluarkan tafsir suci dan tidak suci sejak tahun 1970-an.

Perdebatan tersebut kemudian mendapatkan formalitasnya pada tahun 1985. Ketika itu, PHDI Bali bekerja sama dengan Pemprop Bali secara khusus menerbitkan deretan tafsir-tafsir kesucian tersebut dalam bentuk buku ''Himpunan Keputusan Kesatuan Tafsir Aspek-aspek Agama Hindu''. Buku ini ditandatangani Sekjen PHDI Pusat I Wayan Surpha pada 27 April 1985.

Tetapi, wacana suci dan tidak suci masih tetap menjadi polemik di masyarakat, terutama dalam pembangunan fasilitas pariwisata. Wacana ini kemudian mencapai puncaknya ketika PHDI Pusat menerbitkan Bhisama Kesucian Pura. Bhisama ini ditandatangani pada 25 Januari 1994 oleh Ketua Umum PHDI Pusat Ida Pedanda Putra Telaga dan Sekjen PHDI Pusat IB Suyasa Negara.

Deretan keputusan ini memberikan tanda kepada kebudayaan ini bahwa masyarakat Bali mesti membagi ruang agama dengan ruang sekuler. Jadi, dalam rentang dari 1930-an sampai 1990-an, masyarakat Bali telah mendapatkan pelajaran suci dan tidak suci dari elite-elite agama di Bali. Sejauhmanakah pengaruh ini dalam kehidupan masyarakat Bali?

Fenomena kebudayaan adalah fenomena gunung es. Jadi apa yang tampak di permukaan sebenarnya telah menunjukkan gejala yang sangat besar di dalamnya. Tafsir di PHDI Pusat sebenarnya menunjukkan fenomena besar bahwa betapa makna-makna kesucian telah mengalami pergeseran yang sangat besar di tengah masyarakat Bali. Kepentingan-kepentingan ekonomi telah merangsek wilayah-wilayah kesucian. Tanda-tanda ini telah tampak ketika Belanda masuk ke Bali pada tahun 1900-an. Ketika itu sejarah telah mencatat bagaimana rakyat Bali telah ''mengencingi'' keris Ki Sliksik yang menjadi mitos kesakralan kekuasaan politik di Bali. Sehingga kerajaan-kerajaan di Bali kalah, dan menghamba kepada Belanda.

Tanda-tanda ini menunjukkan fenomena bahwa kesakralan kekuasaan politik ternyata telah membuat ketidakadilan di Bali. Sehingga karena ketidakberdayaan, sebagian rakyat Bali akhirnya bersekutu dengan Belanda untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Setelah kesakralan kekuasaan politik jatuh, kesakralan kekuasaan agama pun mengalami ancaman. Apalagi, ketika umat Hindu mesti berhadapan dengan tafsir-tafsir agama yang diskriminatif. Misalnya betapa kekuasaan kependetaan hanya dipegang sekelompok orang. Tafsir ini menimbulkan ketidakadilan yang bisa merongrong wilayah kesucian agama. Sehingga fenomena Ki Sliksik kemudian memasuki wilayah kekuasaan agama.

Semua ini menunjukkan suatu tanda bahwa wilayah kekuasaan agama sebenarnya telah hampir jatuh di Bali ke tangan kekuasaan sekuler. Fenomena politik belakangan ini menunjukkan betapa 'uang' ternyata telah memperalat 'kekuasaan agama' untuk tujuan-tujuan politik. Jadi, 'uang' sebenarnya telah berada di atas agama. Karena membangun pura dan berupacara besar memerlukan 'uang'. Jadi, bagaimana agama bisa berjalan tanpa 'uang', dan apakah banyak masyarakat Bali yang menanyakan sumber dana sumbangan untuk upacara itu?

Semua ini menunjukkan gejala bahwa ekonomi telah berada di atas agama. Karena itu, sekularisasi sebenarnya telah berlangsung sangat besar di Bali. Apalagi sekularisasi kemudian ternyata telah berhasil menunjukkan tanda-tanda 'sorga di dunia' dengan berbagai kenyamanan yang diberikannya. Sedangkan agama di Bali (tampak) lebih memerlukan biaya besar dengan tujuan 'spekulatif sorga' setelah kematian. Jadi, dalam masyarakat Bali telah terjadi pergeseran besar untuk menaikkan 'Dewa Baru Sekularisasi' untuk mengisi kegagalan-kegagalan 'Dewa Lama' dukungan agama. Semua ini terjadi karena tafsir-tafsir agama yang tidak memberikan spirit kemajuan, tetapi hanya menyuburkan penjajahan terhadap sesamanya.

Oleh karena itu, masyarakat Bali perlu mengadakan tafsir ulang terhadap agamanya. Sebab bagaimana pun, tafsir agama dari Majapahit adalah tafsir 'agama politik' yang ingin melanggengkan kekuasaan di Bali. Tafsir ini tidak berbeda dengan tafsir agama orang-orang Arya di India, yang ingin berkuasa terus di tanah suci itu. Jadi, pada masa sekarang ini, masyarakat Bali perlu memikirkan penafsiran baru tentang agama yang mencerminkan keadilan dan kesejahteraan bersama di dunia ini, bukan janji-janji keadilan di sorga.

 

Kembali ke Markendya

 

Dalam perjalanan yang panjang ini, masyarakat Bali perlu memikirkan kembali peletak batu pertama Hinduisme di Bali. Dia adalah Rsi Markendya. Ketika Rsi Markendya datang ke Bali sekitar abad ke-7 Masehi, dia tidak mengajarkan tujuan-tujuan 'spekulatif sorga setelah kematian'. Melainkan mengajarkan bagaimana menata sumber ekonomi Bali secara berkeadilan. Sehingga Bali menjadi sarwa ada (semua tersedia). Artinya, dia sebenarnya ingin menciptakan sorga di Bali sehingga memancangkan stana dewa-dewa di Bali, dengan Besakih sebagai stana Mahadewata.

Dewa pertama yang mendapatkan stana di Bali, adalah Dewa Basuki yang menjaga kestabilan dunia. Sehingga dunia bisa menghasilkan berbagai bentuk kekayaan untuk kesejahteraan umat manusia. Setelah kekayaan itu muncul, Rsi Markendya memancangkan organisasi pasuwakan yang kemudian menjadi subak, untuk mengatur potensi ekonomi secara adil.

Mpu Kuturan pada abad ke-10 Masehi menerjemahkan ini ke dalam konteks pembangunan desa-desa di Bali. Sehingga tumbuh desa-desa yang berkeadilan secara ekonomi di Bali.

Akan tetapi, kekuasaan Majapahit dari sekitar abad ke-14 Masehi kemudian merambah desa-desa. Dalam 500 tahun sampai Belanda datang pada tahun 1900-an, kekuasaan Majapahit ini telah berhasil membagikan sebagian tanah Bali kepada elite-elite kekuasaan Majapahit. Sehingga sebagian tanah-tanah Bali menumpuk pada kekuasaan segelintir orang, dengan dukungan tafsir agama kultus dewaraja. Pada era republik sekitar tahun 1960-an, Undang-Undang Landreform sebenarnya telah membantu masyarakat Bali untuk kembali ke posisi semula. Karena itu, peluang ini mestilah digunakan untuk menata ekonomi Bali yang berkeadilan.

Agama pada titik ini, mestilah menjadi bagian yang utuh dari usaha membangun perekonomian Bali yang berkeadilan. Sehingga suci dan tidak suci tidak lagi menjadi perdebatan. Perekonomian pun merupakan sesuatu yang suci. Semua hal adalah suci sebab merupakan pancaran dari ketuhanan --menurut filsafat Advaita dalam Hinduisme. Karena itu, sesuatu yang memancar dan mengarah kepada ketuhanan adalah suci. Jadi, semuanya adalah suci jika mengarah kepada sifat-sifat ketuhanan, yaitu keadilan dan kesejahteraan bersama. Sedangkan sesuatu yang mengarah kepada sifat keraksasaan yaitu ketidakadilan dan kerakusan pribadi adalah tidak suci. Tafsir agama baru di Bali mestilah mengarah kepada jalan tersebut, yakni mewujudkan sorga di bumi, melalui penegakan keadilan dan mewujudkan kesejahteraan bersama.

Penulis, Ketua Aliansi Pemuda Adat Bali, tinggal di Bangli

 

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)