
Pada
masa
sekarang ini,
masyarakat Bali
perlu
memikirkan penafsiran
baru
tentang agama yang
mencerminkan keadilan
dan
kesejahteraan bersama
di
dunia ini,
bukan
janji-janji keadilan
di
sorga.
---------------------------------
Kejutan
dari ''Dewa
Baru''
Sekularisasi
Oleh
I Gede
Sutarya
APAKAH
masyarakat Bali
sudah
berani merambah
wilayah-wilayah
suci?
Bagaimanakah perubahan
itu
bisa terjadi
di
tengah masyarakat
Bali yang tampak
religius?
Pertanyaan-pertanyaan
ini
mengganggu kita
ketika
terjadi fenomena
pencurian
benda-benda
sakral
oleh warga Bali --
umat Hindu --
sendiri.
Ini
sebuah kejutan
besar.
Karena sakralitas
telah
mencegah orang Bali
mengganggu
wilayah
kesucian sejak
zaman
leluhur dulu.
-------------------
Wacana
suci
dan tidak
suci,
sebenarnya terjadi
ketika
pariwisata masuk
ke Bali
sejak tahun 1930-an.
Pada
saat itu,
pemerintah
kolonial
Belanda
telah membagi
tanah-tanah Bali
menjadi
milik individual. Elite
pribumi tidak
ada yang
melakukan
protes
karena mereka
mendapatkan
legitimasi
hukum
untuk memiliki
sebagian
tanah Bali.
Tetapi,
wacana ini
sangat
deras berlangsung
sejak
tahun 1970-an. Ketika
itu,
pemerintah Orba
merencanakan mass tourism
di
Bali,
dengan
mengembangkan kawasan
Nusa
Dua sebagai resort.
Sejalan
dengan rencana
pemerintah
ini, PHDI
sangat
rajin mengeluarkan
tafsir
suci dan
tidak
suci sejak
tahun 1970-an.
Perdebatan
tersebut
kemudian
mendapatkan
formalitasnya
pada
tahun 1985. Ketika
itu, PHDI Bali
bekerja
sama dengan
Pemprop Bali
secara
khusus menerbitkan
deretan
tafsir-tafsir kesucian
tersebut
dalam
bentuk buku ''Himpunan
Keputusan
Kesatuan
Tafsir
Aspek-aspek Agama Hindu''.
Buku ini
ditandatangani
Sekjen PHDI
Pusat I
Wayan Surpha
pada 27 April 1985.
Tetapi,
wacana
suci dan
tidak
suci masih
tetap
menjadi polemik
di
masyarakat, terutama
dalam
pembangunan fasilitas
pariwisata.
Wacana
ini kemudian
mencapai
puncaknya
ketika PHDI
Pusat
menerbitkan Bhisama
Kesucian
Pura.
Bhisama ini
ditandatangani
pada 25
Januari 1994 oleh
Ketua
Umum PHDI Pusat Ida
Pedanda
Putra Telaga
dan
Sekjen PHDI Pusat IB
Suyasa Negara.
Deretan
keputusan
ini
memberikan tanda
kepada
kebudayaan ini
bahwa
masyarakat Bali mesti
membagi
ruang agama dengan
ruang
sekuler. Jadi,
dalam
rentang dari 1930-an
sampai 1990-an,
masyarakat Bali
telah
mendapatkan pelajaran
suci
dan tidak
suci
dari elite-elite agama di
Bali. Sejauhmanakah
pengaruh
ini
dalam kehidupan
masyarakat Bali?
Fenomena
kebudayaan
adalah
fenomena gunung
es.
Jadi apa yang
tampak
di permukaan
sebenarnya
telah
menunjukkan gejala
yang sangat
besar
di dalamnya.
Tafsir
di PHDI Pusat
sebenarnya
menunjukkan
fenomena
besar
bahwa betapa
makna-makna
kesucian
telah
mengalami pergeseran
yang sangat
besar
di tengah
masyarakat
Bali.
Kepentingan-kepentingan
ekonomi
telah merangsek
wilayah-wilayah
kesucian.
Tanda-tanda
ini
telah tampak
ketika
Belanda masuk
ke Bali
pada tahun 1900-an.
Ketika
itu sejarah
telah
mencatat bagaimana
rakyat Bali
telah ''mengencingi''
keris
Ki Sliksik yang
menjadi
mitos kesakralan
kekuasaan
politik
di Bali. Sehingga
kerajaan-kerajaan
di Bali
kalah, dan
menghamba
kepada
Belanda.
Tanda-tanda
ini
menunjukkan fenomena
bahwa
kesakralan kekuasaan
politik
ternyata telah
membuat
ketidakadilan di
Bali. Sehingga
karena
ketidakberdayaan, sebagian
rakyat Bali
akhirnya
bersekutu
dengan
Belanda untuk
mendapatkan
keuntungan
ekonomi.
Setelah
kesakralan kekuasaan
politik
jatuh, kesakralan
kekuasaan agama pun
mengalami
ancaman.
Apalagi,
ketika
umat Hindu mesti
berhadapan
dengan
tafsir-tafsir agama yang
diskriminatif. Misalnya
betapa
kekuasaan kependetaan
hanya
dipegang sekelompok
orang.
Tafsir ini
menimbulkan
ketidakadilan yang
bisa
merongrong wilayah
kesucian agama.
Sehingga
fenomena
Ki
Sliksik kemudian
memasuki
wilayah
kekuasaan agama.
Semua
ini
menunjukkan suatu
tanda
bahwa wilayah
kekuasaan agama
sebenarnya
telah
hampir jatuh
di Bali
ke tangan
kekuasaan
sekuler.
Fenomena
politik
belakangan ini
menunjukkan
betapa 'uang'
ternyata
telah
memperalat 'kekuasaan
agama' untuk
tujuan-tujuan
politik.
Jadi, 'uang'
sebenarnya
telah
berada di
atas agama.
Karena
membangun pura
dan
berupacara besar
memerlukan 'uang'.
Jadi,
bagaimana agama bisa
berjalan
tanpa 'uang',
dan
apakah banyak
masyarakat Bali yang
menanyakan
sumber
dana sumbangan
untuk
upacara itu?
Semua
ini
menunjukkan gejala
bahwa
ekonomi telah
berada
di atas agama.
Karena
itu, sekularisasi
sebenarnya
telah
berlangsung sangat
besar
di Bali. Apalagi
sekularisasi
kemudian
ternyata
telah
berhasil menunjukkan
tanda-tanda 'sorga
di
dunia' dengan
berbagai
kenyamanan yang
diberikannya.
Sedangkan agama
di Bali (tampak)
lebih
memerlukan biaya
besar
dengan tujuan 'spekulatif
sorga'
setelah kematian.
Jadi,
dalam masyarakat Bali
telah
terjadi pergeseran
besar
untuk menaikkan 'Dewa
Baru
Sekularisasi' untuk
mengisi
kegagalan-kegagalan 'Dewa
Lama' dukungan agama.
Semua
ini terjadi
karena
tafsir-tafsir agama yang
tidak memberikan
spirit kemajuan,
tetapi
hanya menyuburkan
penjajahan
terhadap
sesamanya.
Oleh
karena
itu, masyarakat Bali
perlu
mengadakan tafsir
ulang
terhadap agamanya.
Sebab
bagaimana pun, tafsir
agama dari
Majapahit
adalah
tafsir 'agama politik'
yang ingin
melanggengkan
kekuasaan
di Bali.
Tafsir
ini tidak
berbeda
dengan tafsir agama
orang-orang
Arya di
India, yang ingin
berkuasa
terus
di tanah
suci
itu. Jadi,
pada
masa sekarang
ini,
masyarakat Bali perlu
memikirkan
penafsiran
baru
tentang agama yang
mencerminkan keadilan
dan
kesejahteraan bersama
di
dunia ini,
bukan
janji-janji keadilan
di
sorga.
Kembali
ke
Markendya
Dalam
perjalanan yang
panjang
ini, masyarakat Bali
perlu
memikirkan kembali
peletak
batu pertama
Hinduisme
di Bali.
Dia
adalah Rsi
Markendya.
Ketika
Rsi Markendya
datang
ke Bali sekitar
abad ke-7
Masehi,
dia tidak
mengajarkan
tujuan-tujuan 'spekulatif
sorga
setelah kematian'.
Melainkan
mengajarkan
bagaimana
menata
sumber ekonomi Bali
secara
berkeadilan. Sehingga
Bali menjadi
sarwa
ada (semua
tersedia).
Artinya,
dia
sebenarnya ingin
menciptakan
sorga
di Bali sehingga
memancangkan
stana
dewa-dewa di Bali,
dengan
Besakih sebagai
stana
Mahadewata.
Dewa
pertama yang
mendapatkan
stana
di Bali, adalah
Dewa
Basuki yang menjaga
kestabilan
dunia.
Sehingga dunia
bisa
menghasilkan berbagai
bentuk
kekayaan untuk
kesejahteraan
umat
manusia. Setelah
kekayaan
itu
muncul, Rsi
Markendya
memancangkan
organisasi
pasuwakan yang
kemudian
menjadi
subak, untuk
mengatur
potensi
ekonomi secara
adil.
Mpu
Kuturan
pada abad ke-10
Masehi
menerjemahkan ini
ke
dalam konteks
pembangunan
desa-desa
di Bali.
Sehingga
tumbuh
desa-desa yang berkeadilan
secara
ekonomi di Bali.
Akan
tetapi,
kekuasaan Majapahit
dari
sekitar abad ke-14
Masehi
kemudian merambah
desa-desa.
Dalam 500
tahun
sampai Belanda
datang
pada tahun 1900-an,
kekuasaan
Majapahit
ini
telah berhasil
membagikan
sebagian
tanah Bali
kepada elite-elite
kekuasaan
Majapahit.
Sehingga
sebagian
tanah-tanah
Bali
menumpuk
pada
kekuasaan segelintir
orang,
dengan dukungan
tafsir agama
kultus
dewaraja. Pada era
republik
sekitar
tahun 1960-an, Undang-Undang
Landreform
sebenarnya
telah
membantu masyarakat
Bali untuk
kembali
ke posisi
semula.
Karena itu,
peluang
ini mestilah
digunakan
untuk
menata ekonomi Bali
yang berkeadilan.
Agama pada
titik
ini, mestilah
menjadi
bagian yang utuh
dari
usaha membangun
perekonomian Bali yang
berkeadilan.
Sehingga
suci
dan tidak
suci
tidak lagi
menjadi
perdebatan. Perekonomian
pun merupakan
sesuatu yang
suci.
Semua hal
adalah
suci sebab
merupakan
pancaran
dari
ketuhanan --menurut
filsafat
Advaita
dalam Hinduisme.
Karena
itu, sesuatu yang
memancar
dan
mengarah kepada
ketuhanan
adalah
suci. Jadi,
semuanya
adalah
suci jika
mengarah
kepada
sifat-sifat ketuhanan,
yaitu
keadilan dan
kesejahteraan
bersama.
Sedangkan
sesuatu yang
mengarah
kepada
sifat keraksasaan
yaitu
ketidakadilan dan
kerakusan
pribadi
adalah tidak
suci.
Tafsir agama baru
di Bali
mestilah mengarah
kepada
jalan tersebut,
yakni
mewujudkan sorga
di bumi,
melalui
penegakan keadilan
dan
mewujudkan kesejahteraan
bersama.
Penulis,
Ketua
Aliansi Pemuda
Adat Bali,
tinggal
di
Bangli