Soal
Tender Ulang ...
Gapensi
Mohon
Kebijakan
Denpasar
(Bali Post) -
Desakan
agar dilakukan tender
ulang
terhadp sejumlah
proyek
di Badung
mengundang
respons
kalangan Gapensi
setempat.
Pengusaha
konstruksi
ini
mohon ada
kebijakan
mengingat
kini
sejumlah proyek
telah
berjalan bahkan
realisasinya
ada yang
sudah 90
persen.
Jika
tender ulang
diterapkan
akibatnya
bisa fatal.
Demikian
disampaikan
Ketua
Gapensi Badung A.A.
Made Yoga, Selasa (25/7)
kemarin
ketika dimintai
komentar
terkait
desakan Dewan agar
dilaksanakan tender
ulang
terhadap proyek-proyek
di
Badung.
Menurutnya,
eksekutif
sesungguhnya
telah
transparan dalam
melakukan
proses
pelelangan proyek.
Terbukti
banyak
rekanan yang ikut
mendaftar.
Dalam
satu unit,
antara 80-100
rekanan yang
mendaftar.
Di
samping itu,
Pemkab
Badung secara
umum
telah mengumumkannya
lewat
salah satu media
massa,
beberapa
bulan
lalu.
Dikatakannya,
soal
kesulitan sertifikasi
sesungguhnya
sudah pula
sempat
disampaikan P3U di
hadapan
Dewan.
Di
Badung yang
bersertifikat
hanya 14
orang,
itu pun sudah
dibagi
ke unit-unit kerja.
Gapensi
Badung
berharap ada
kebijakan
atau
semacam toleransi
dari
Pemkab (eksekutif
dan
legislatif). Jika
tender ulang
dilakukan,
akan
berdampak fatal.
Terlebih,
ada
rekanan yang sudah
melakukan
pengerjaan
fisik
di atas 70
persen,
bahkan ada yang
sudah 90
persen.
Ketua
Gapensi Bali Made
Dwipa
Kusuma mengimbau
Dewan agar
memahami
kendala
dan kesulitan
pihak
eksekutif dalam
rangka
memenuhi ketentuan
yang termaktub
dalam
Kepres, khususnya
dalam
memenuhi kewajiban
dari
pihak panitia
atau
pimpinan memiliki
sertifikat.
Sebab,
kenyataannya
sangat minim
pihak
pengguna jasa
memiliki
sertifikat.
Ini
tidak hanya
terjadi
di Bali, juga
di
daerah lain.
Dikatakannya,
eksekutif
telah
transparan mengumumkan
lelang.
Terbukti
banyak
peserta lelang yang
mengikuti
proses
lelang.
Pihaknya
berharap
eksekutif
bersikap
arif
dalam menyikapi
rekomendasi
itu
karena
akan berdampak
luas
terhadap kelangsungan
pembangunan
di
Badung. Keterlambatan
proses
pembangunan
akan
merugikan
masyarakat,
apalagi
hal itu
menyangkut
sarana
dan prasarana
untuk
kepentingan masyarakat.
''Jika
terjadi proses tender
ulang
akan
memakan
waktu yang berlarut-larut.
Jika
rekanan
telah mengadakan
ikatan
kontrak dan
merasa
dirugikan, sangat
mungkin
untuk melakukan
upaya
hukum,'' katanya.
(08)
Rekomendasi
Sedang
Disusun
KETUA
DPRD Badung
Gde
Adnyana mengatakan
hasil
rekomendasi DPRD Badung
soal tender
ulang
belum disampaikan
kepada
eksekutif karena
masih
menunggu risalah.
''Hasil
rapat
pleno Dewan
sedang
disusun. Dari resume
itu Dewan
baru
mengeluarkan rekomendasi
agar ada
dasarnya,''
katanya.
Lalu
bagaimana
sikap
Dewan jika
rekomendasi
itu tak
diindahkan?
Jika
eksekutif
tidak
memperhatikan hal
itu,
bisa saja
dipersoalkan
dalam LPJ
nanti.
Risikonya,
kalau
terjadi pelanggaran
dan tender
ulang
tidak diindahkan,
bisa
saja proyek
itu
tidak dibayar
karena
tidak memenuhi
prosedur.
(08)