kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Wage, 26 Juli 2006

 Bali


Soal
Tender Ulang   ...
Gapensi
Mohon Kebijakan  

Denpasar (Bali Post) -
Desakan
agar dilakukan tender ulang terhadp sejumlah proyek di Badung mengundang respons kalangan Gapensi setempat. Pengusaha konstruksi ini mohon ada kebijakan mengingat kini sejumlah proyek telah berjalan bahkan realisasinya ada yang sudah 90 persen. Jika tender ulang diterapkan akibatnya bisa fatal.

Demikian disampaikan Ketua Gapensi Badung A.A. Made Yoga, Selasa (25/7) kemarin ketika dimintai komentar terkait desakan Dewan agar dilaksanakan tender ulang terhadap proyek-proyek di Badung. Menurutnya, eksekutif sesungguhnya telah transparan dalam melakukan proses pelelangan proyek. Terbukti banyak rekanan yang ikut mendaftar. Dalam satu unit, antara 80-100 rekanan yang mendaftar. Di samping itu, Pemkab Badung secara umum telah mengumumkannya lewat salah satu media massa, beberapa bulan lalu.

Dikatakannya, soal kesulitan sertifikasi sesungguhnya sudah pula sempat disampaikan P3U di hadapan Dewan. Di Badung yang bersertifikat hanya 14 orang, itu pun sudah dibagi ke unit-unit kerja. Gapensi Badung berharap ada kebijakan atau semacam toleransi dari Pemkab (eksekutif dan legislatif). Jika tender ulang dilakukan, akan berdampak fatal. Terlebih, ada rekanan yang sudah melakukan pengerjaan fisik di atas 70 persen, bahkan ada yang sudah 90 persen.

Ketua Gapensi Bali Made Dwipa Kusuma mengimbau Dewan agar memahami kendala dan kesulitan pihak eksekutif dalam rangka memenuhi ketentuan yang termaktub dalam Kepres, khususnya dalam memenuhi kewajiban dari pihak panitia atau pimpinan memiliki sertifikat. Sebab, kenyataannya sangat minim pihak pengguna jasa memiliki sertifikat. Ini tidak hanya terjadi di Bali, juga di daerah lain.

Dikatakannya, eksekutif telah transparan mengumumkan lelang. Terbukti banyak peserta lelang yang mengikuti proses lelang.

Pihaknya berharap eksekutif bersikap arif dalam menyikapi rekomendasi itu karena akan berdampak luas terhadap kelangsungan pembangunan di Badung. Keterlambatan proses pembangunan akan merugikan masyarakat, apalagi hal itu menyangkut sarana dan prasarana untuk kepentingan masyarakat. ''Jika terjadi proses tender ulang akan memakan waktu yang berlarut-larut. Jika rekanan telah mengadakan ikatan kontrak dan merasa dirugikan, sangat mungkin untuk melakukan upaya hukum,'' katanya. (08)

 

Rekomendasi Sedang Disusun

 

KETUA DPRD Badung Gde Adnyana mengatakan hasil rekomendasi DPRD Badung soal tender ulang belum disampaikan kepada eksekutif karena masih menunggu risalah. ''Hasil rapat pleno Dewan sedang disusun. Dari resume itu Dewan baru mengeluarkan rekomendasi agar ada dasarnya,'' katanya.

Lalu bagaimana sikap Dewan jika rekomendasi itu tak diindahkan? Jika eksekutif tidak memperhatikan hal itu, bisa saja dipersoalkan dalam LPJ nanti. Risikonya, kalau terjadi pelanggaran dan tender ulang tidak diindahkan, bisa saja proyek itu tidak dibayar karena tidak memenuhi prosedur. (08)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)