kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Wage, 26 Juli 2006

 Bali


Dituntut Enam Tahun, Maling ''Pratima'' Tawar Tiga Bulan
 

Amlapura (Bali Post) -
Maling pratima di 14 pura di wilayah Kubu, Ni Luh Tusti alias Luh Sri (45), dituntut pidana penjara enam tahun. Sementara dalam sidang lain di PN Amlapura Selasa (25/7) kemarin, dua penadah barang curian di pura itu yakni Abdullah alias Dolah (50) juga dituntut enam tahun penjara, dan Muhaji alias Ji (45) enam tahun enam bulan.

Pengunjung sidang dibuat tertawa geli oleh terdakwa Sri asal Juntal, Kubu itu. Masalahnya, dia mengaku merasa berat dituntut hukuman enam tahun dan mencoba menawar apakah dirinya bisa dihukum penjara tiga bulan saja. Sementara terdakwa penadah, Dolah, tampak meneteskan air mata, karena merasa dituntut dengan hukuman berat. Ketiga terdakwa minta keringanan hukuman yang bakal diputus majelis hakim yang diketuai Nyoman Somanada, S.H. Selasa (1/8) mendatang.

JPU Ketut Kindra yang menuntut Sri dan terdakwa Dolah, serta JPU Ahmad Muklisin yang menuntut Muhaji memberikan pertimbangan memberatkan bagi para terdakwa, karena perbuatannya telah melecehkan simbol keagamaan -- Hindu. Selain itu, akibat perbuatan terdakwa warga pemilik pura yang menjadi korban pencurian resah, bahkan nyaris bentrok antarwarga karena saling curiga. Sementara, pertimbangan meringankan para terdakwa masih memiliki tanggungan anak, serta bersifat sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal.

Kindra dalam tuntutannya menyampaikan terdakwa Sri yang seorang janda beranak satu itu mencuri di pura wilayah Kubu sekitar 14 kali yakni sejak tahun 2002 sampai Maret 2006. Sementara, terdakwa Dolah yang seorang pedagang di Pasar Amlapura Timur, membeli barang hasil curian itu sekitar 15 kali dari terdakwa Sri.

Barang yang dibeli antara lain berupa patung kecil jempana dari kayu 14 buah, genta atau bajra, kotak kayu berukir tempat menyimpan batu lingga yoni, gedong kecil serta benda-benda sakral lainnya, sepasang patung simbol batara rambut sedana dari uang kepeng, patung berwujud singa bersayap dari kayu seperti dari Pura Puseh Juntal, Pura Dadia Dalem Tarukan, dan Pura Dadia Kayu Selem.

Benda itu, kata JPU dijual Dolah ke pembeli di toko seni di Kuta, Gianyar serta dijual dengan mengacung ke sejumlah tempat. Dari hasil penjualan itu, terdakwa penadah pernah untung Rp 300 ribu dan Rp 750 ribu. Dolah juga pernah menjual patung kepada penadah Safri yang sampai kini masih buron.

JPU Muklisin mengatakan terdakwa Ji mengakui curiga kalau benda yang dibeli dari Sri didapat terdakwa dari jalan tak benar atau mencuri. Namun, terdakwa Ji mengaku tak pernah mempersoalkan atau menanyakan langsung kepada Sri dari mana memperoleh benda itu. Transaksi jual-beli benda itu semata-mata melihat keuntungan materi yang bakal diperoleh. (013)

 

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)