Dituntut Enam Tahun, Maling ''Pratima'' Tawar Tiga Bulan
Amlapura (Bali Post) -
Maling pratima di 14 pura di wilayah Kubu, Ni Luh Tusti
alias Luh Sri (45), dituntut pidana penjara enam tahun.
Sementara dalam sidang lain di PN Amlapura Selasa (25/7)
kemarin, dua penadah barang curian di pura itu yakni
Abdullah alias Dolah (50) juga dituntut enam tahun
penjara, dan Muhaji alias Ji (45) enam tahun enam bulan.
Pengunjung sidang dibuat tertawa geli oleh terdakwa Sri
asal Juntal, Kubu itu. Masalahnya, dia mengaku merasa
berat dituntut hukuman enam tahun dan mencoba menawar
apakah dirinya bisa dihukum penjara tiga bulan saja.
Sementara terdakwa penadah, Dolah, tampak meneteskan air
mata, karena merasa dituntut dengan hukuman berat.
Ketiga terdakwa minta keringanan hukuman yang bakal
diputus majelis hakim yang diketuai Nyoman Somanada, S.H.
Selasa (1/8) mendatang.
JPU Ketut Kindra yang menuntut Sri dan terdakwa Dolah,
serta JPU Ahmad Muklisin yang menuntut Muhaji memberikan
pertimbangan memberatkan bagi para terdakwa, karena
perbuatannya telah melecehkan simbol keagamaan -- Hindu.
Selain itu, akibat perbuatan terdakwa warga pemilik pura
yang menjadi korban pencurian resah, bahkan nyaris
bentrok antarwarga karena saling curiga. Sementara,
pertimbangan meringankan para terdakwa masih memiliki
tanggungan anak, serta bersifat sopan dalam persidangan,
mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal.
Kindra dalam tuntutannya menyampaikan terdakwa Sri yang
seorang janda beranak satu itu mencuri di pura wilayah
Kubu sekitar 14 kali yakni sejak tahun 2002 sampai Maret
2006. Sementara, terdakwa Dolah yang seorang pedagang di
Pasar Amlapura Timur, membeli barang hasil curian itu
sekitar 15 kali dari terdakwa Sri.
Barang yang dibeli antara lain berupa patung kecil
jempana dari kayu 14 buah, genta atau bajra, kotak kayu
berukir tempat menyimpan batu lingga yoni, gedong kecil
serta benda-benda sakral lainnya, sepasang patung simbol
batara rambut sedana dari uang kepeng, patung berwujud
singa bersayap dari kayu seperti dari Pura Puseh Juntal,
Pura Dadia Dalem Tarukan, dan Pura Dadia Kayu Selem.
Benda itu, kata JPU dijual Dolah ke pembeli di toko seni
di Kuta, Gianyar serta dijual dengan mengacung ke
sejumlah tempat. Dari hasil penjualan itu, terdakwa
penadah pernah untung Rp 300 ribu dan Rp 750 ribu. Dolah
juga pernah menjual patung kepada penadah Safri yang
sampai kini masih buron.
JPU Muklisin mengatakan terdakwa Ji mengakui curiga
kalau benda yang dibeli dari Sri didapat terdakwa dari
jalan tak benar atau mencuri. Namun, terdakwa Ji mengaku
tak pernah mempersoalkan atau menanyakan langsung kepada
Sri dari mana memperoleh benda itu. Transaksi jual-beli
benda itu semata-mata melihat keuntungan materi yang
bakal diperoleh. (013)