kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Wage, 26 Juli 2006

 Bali


Dari Warung Global Interaktif Bali Post

Sadap Telepon Pejabat Harus Dirahasiakan
 

MENGANTISIPASI tindak pidana korupsi yang marak dilakukan oknum-oknum pejabat, KPK akan segera membuat langkah baru dengan menyadap telepon para pejabat. Tetapi, penyadapan telepon seseorang, siapa pun dia dan apa pun alasannya, adalah tindakan melanggar HAM. Apalagi penyadapan ini menelan biaya cukup besar. Penyadapan telepon para pejabat sah-sah saja, tetapi jangan sampai diekspose apalagi di media massa. Ini adalah semacam tugas intelijen jadi harus betul-betul dirahasiakan. Sekarang kalau sudah dipublikasikan bisa saja mereka menggunakan cara lain, misalnya di warung makan atau di tempat-tempat lain. Tidak mungkin mereka berbicara di telepon karena mereka tahu teleponnya telah disadap. Seperti kata pepatah, jika ada kemauan pasti ada jalan. Demikian juga dengan korupsi. Demikian terungkap dalam acara Warung Global yang disiarkan secara langsung oleh Radio Global 96,5 FM Selasa (25/7) kemarin. Acara ini juga dipancar luaskan oleh Radio Genta Bali dan Singaraja FM. Berikut rangkuman selengkapnya.

-----------------------------------------

Natri di Denpasar mengatakan penyadapan telepon seseorang siapa pun dia adalah tindakan melanggar HAM. Apalagi penyadapan terhadap pejabat yang menelan biaya cukup besar. Ini artinya KPK telah menjadi raja diraja di negeri ini. Sebaiknya jangan dibiarkan seperti ini. Untuk mengetahui apakah seorang pejabat melanggar hukum masih banyak cara yang dapat dilakukan selain menyadap telpon dari pejabat tersebut.

Agung Purnawijaya di Blahbatuh berpendapat memang KPK dilindungi oleh presiden untuk memberantas korupsi, tetapi tetap harus bekerja sesuai prosedur dan bertahap. Sebaiknya tangkap dan proses yang sudah jelas-jelas melanggar hukum terlebih dulu. Setelah itu selesai, baru mengambil pekerjaan yang lain.

Menurut Sangging di Kemenuh dan Gus Ari di Tabanan KPK seolah-olah tidak punya pekerjaan dan keterlaluan jika sampai menyadap telepon seseorang untuk memberantas korupsi. Dengan mengajukan Rp 1,5 milyar apakah bukan merupakan tindakan penyadapan dan juga merugikan rakyat? Yang nyata-  nyata telah melakukan korupsi saja tidak bisa diselesaikan apalagi yang belum terbukti. Jadi selesaikanlah dulu masalah-masalah yang lebih penting baru kemudian berpikir untuk mengambil pekerjaan baru.

Sementara Made Karya di Mengwi mempertanyakan apakah tindakan KPK melakukan penyadapan tidak melanggar norma  norma dan privacy seseorang? Jika pun memang perlu dilakukan apakah sebelum diberlakukan telah disosialisasikan kepada masyarakat ataupun di kalangan pejabat itu sendiri? Kalau memang telah mendapat persetujuan dari semua pihak maka hal itu baru bisa dilakukan.

Pendapat berbeda dari Ade di Denpasar, penyadapan boleh dilakukan tetapi jangan sampai diekspose apalagi di media massa. Ini adalah semacam tugas intelijen, jadi harus betul-  betul dirahasiakan. Selama tugas KPK ini adalah untuk kepentingan masyarakat banyak dan mencegah terjadinya tindakan pelanggaran hukum kenapa tidak boleh? Para pejabat jika memang bersih kenapa mesti takut?

Hal senada disampaikan Jujur di Sanglah, bahwa dalam KPK melakukan itu pasti ada dasarnya. Sudah syukur ini diumumkan, berarti pejabat yang bersangkutan telah diberi rambu untuk berhati-hati. Selama ini yang namanya koruptor di Indonesia beritanya sudah merambah ke mancanegara. Mereka mestinya merasa malu. Dengan ditolaknya kerja KPK oleh Mahkamah Konstitusi seolah-olah KPK memiliki keinginan yang cukup tinggi untuk memberantas korupsi. Jika penyadapan ini dikaitkan dengan pelanggaran HAM, apakah tindakan korupsi yang dilakukan bukan suatu pelanggaran HAM?

Sumawa di Kintamani mendukung langkah yang dilakukan KPK. KPK boleh maju tetapi tidak boleh keluar dari mekanisme. Kalau memang mekanismenya ini telah diperbolehkan dan telah ada aturannya dan telah disetujui oleh semua pihak, mengapa tidak? Namun di dalam pelaksanaannya nanti baik KPK pusat maupun daerah tidak tebang pilih, baik terhadap ekskutif maupun legislatif.

Belog di Denpasar mengatakan bahwa penyadapan telepon pejabat itu sah-sah saja. Tetapi pertanyaannya, apakah dengan teleponnya disadap dapat mengurangi tindakan korupsi di kalangan pejabat? Jika pun memang mau disadap, jangan dipublikasikan. Sekarang kalau sudah dipublikasikan bisa saja mereka menggunakan cara lain, misalnya di warung makan atau di tempat-tempat lain. Tidak mungkin mereka berbicara di telepon karena mereka tahu teleponnya telah disadap.

Dogler di Gianyar menegaskan mestinya sebagai pejabat publik siap saja teleponnya disadap, karena mereka bertanggung jawab terhadap masyarakat. Jika mereka bersih ini bukan suatu masalah dan mereka tentu siap-siap saja. KPK melakukan ini adalah sebagian dari tugas dan itu sah-sah saja. Tetapi penyadapan ini seharusnya dilakukan secara rahasia, karena kalau dipublikasikan mereka yang memiliki keinginan untuk melanggar hukum akhirnya akan lebih pintar dan mencari cara lain untuk melancarkan usahanya.

Menurut Jodog di Denpasar penyadapan telepon seseorang merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Kalau suatu lembaga atau institusi atau aparat negara melakukan penekanan-  penekanan sehingga masyarakat menjadi tertekan. Mendapat perlakuan yang tidak nyaman adalah suatu pelanggaran HAM. Kalau KPK itu suatu lembaga negara melakukan penekanan sehingga menimbulkan ketidaknyamanan itu merupakan suatu pelanggaran HAM. Apa pun alasannya. Jika telepon disadap apakah sudah pasti bahwa orang akan menggunakan telepon sebagai alat untuk melakukan pelanggaran hukum?

Yogi di Negara menilai penyadapan telepon pejabat kurang efektif. Di mana sekarang teknologi sudah demikian canggih dan banyak alternatif untuk berkomunikasi. Mungkin saja langkah ini diambil hanya sebagai alasan utuk mencari dana saja.

* wati

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)