Dari Warung Global Interaktif Bali Post
Sadap Telepon Pejabat Harus Dirahasiakan
MENGANTISIPASI
tindak pidana korupsi yang marak dilakukan oknum-oknum
pejabat, KPK akan segera membuat langkah baru dengan
menyadap telepon para pejabat. Tetapi, penyadapan
telepon seseorang, siapa pun dia dan apa pun alasannya,
adalah tindakan melanggar HAM. Apalagi penyadapan ini
menelan biaya cukup besar. Penyadapan telepon para
pejabat sah-sah saja, tetapi jangan sampai diekspose
apalagi di media massa. Ini adalah semacam tugas
intelijen jadi harus betul-betul dirahasiakan. Sekarang
kalau sudah dipublikasikan bisa saja mereka menggunakan
cara lain, misalnya di warung makan atau di
tempat-tempat lain. Tidak mungkin mereka berbicara di
telepon karena mereka tahu teleponnya telah disadap.
Seperti kata pepatah, jika ada kemauan pasti ada jalan.
Demikian juga dengan korupsi. Demikian terungkap dalam
acara Warung Global yang disiarkan secara langsung oleh
Radio Global 96,5 FM Selasa (25/7) kemarin. Acara ini
juga dipancar luaskan oleh Radio Genta Bali dan
Singaraja FM. Berikut rangkuman selengkapnya.
-----------------------------------------
Natri di Denpasar mengatakan penyadapan telepon
seseorang siapa pun dia adalah tindakan melanggar HAM.
Apalagi penyadapan terhadap pejabat yang menelan biaya
cukup besar. Ini artinya KPK telah menjadi raja diraja
di negeri ini. Sebaiknya jangan dibiarkan seperti ini.
Untuk mengetahui apakah seorang pejabat melanggar hukum
masih banyak cara yang dapat dilakukan selain menyadap
telpon dari pejabat tersebut.
Agung Purnawijaya di Blahbatuh berpendapat memang KPK
dilindungi oleh presiden untuk memberantas korupsi,
tetapi tetap harus bekerja sesuai prosedur dan bertahap.
Sebaiknya tangkap dan proses yang sudah jelas-jelas
melanggar hukum terlebih dulu. Setelah itu selesai, baru
mengambil pekerjaan yang lain.
Menurut Sangging di Kemenuh dan Gus Ari di Tabanan KPK
seolah-olah tidak punya pekerjaan dan keterlaluan jika
sampai menyadap telepon seseorang untuk memberantas
korupsi. Dengan mengajukan Rp 1,5 milyar apakah bukan
merupakan tindakan penyadapan dan juga merugikan rakyat?
Yang nyata- nyata telah melakukan korupsi saja
tidak bisa diselesaikan apalagi yang belum terbukti.
Jadi selesaikanlah dulu masalah-masalah yang lebih
penting baru kemudian berpikir untuk mengambil pekerjaan
baru.
Sementara Made Karya di Mengwi mempertanyakan apakah
tindakan KPK melakukan penyadapan tidak melanggar norma
norma dan privacy seseorang? Jika pun memang perlu
dilakukan apakah sebelum diberlakukan telah
disosialisasikan kepada masyarakat ataupun di kalangan
pejabat itu sendiri? Kalau memang telah mendapat
persetujuan dari semua pihak maka hal itu baru bisa
dilakukan.
Pendapat berbeda dari Ade di Denpasar, penyadapan boleh
dilakukan tetapi jangan sampai diekspose apalagi di
media massa. Ini adalah semacam tugas intelijen, jadi
harus betul- betul dirahasiakan. Selama tugas KPK
ini adalah untuk kepentingan masyarakat banyak dan
mencegah terjadinya tindakan pelanggaran hukum kenapa
tidak boleh? Para pejabat jika memang bersih kenapa
mesti takut?
Hal senada disampaikan Jujur di Sanglah, bahwa dalam KPK
melakukan itu pasti ada dasarnya. Sudah syukur ini
diumumkan, berarti pejabat yang bersangkutan telah
diberi rambu untuk berhati-hati. Selama ini yang namanya
koruptor di Indonesia beritanya sudah merambah ke
mancanegara. Mereka mestinya merasa malu. Dengan
ditolaknya kerja KPK oleh Mahkamah Konstitusi
seolah-olah KPK memiliki keinginan yang cukup tinggi
untuk memberantas korupsi. Jika penyadapan ini dikaitkan
dengan pelanggaran HAM, apakah tindakan korupsi yang
dilakukan bukan suatu pelanggaran HAM?
Sumawa di Kintamani mendukung langkah yang dilakukan KPK.
KPK boleh maju tetapi tidak boleh keluar dari mekanisme.
Kalau memang mekanismenya ini telah diperbolehkan dan
telah ada aturannya dan telah disetujui oleh semua pihak,
mengapa tidak? Namun di dalam pelaksanaannya nanti baik
KPK pusat maupun daerah tidak tebang pilih, baik
terhadap ekskutif maupun legislatif.
Belog di Denpasar mengatakan bahwa penyadapan telepon
pejabat itu sah-sah saja. Tetapi pertanyaannya, apakah
dengan teleponnya disadap dapat mengurangi tindakan
korupsi di kalangan pejabat? Jika pun memang mau disadap,
jangan dipublikasikan. Sekarang kalau sudah
dipublikasikan bisa saja mereka menggunakan cara lain,
misalnya di warung makan atau di tempat-tempat lain.
Tidak mungkin mereka berbicara di telepon karena mereka
tahu teleponnya telah disadap.
Dogler di Gianyar menegaskan mestinya sebagai pejabat
publik siap saja teleponnya disadap, karena mereka
bertanggung jawab terhadap masyarakat. Jika mereka
bersih ini bukan suatu masalah dan mereka tentu
siap-siap saja. KPK melakukan ini adalah sebagian dari
tugas dan itu sah-sah saja. Tetapi penyadapan ini
seharusnya dilakukan secara rahasia, karena kalau
dipublikasikan mereka yang memiliki keinginan untuk
melanggar hukum akhirnya akan lebih pintar dan mencari
cara lain untuk melancarkan usahanya.
Menurut Jodog di Denpasar penyadapan telepon seseorang
merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Kalau suatu
lembaga atau institusi atau aparat negara melakukan
penekanan- penekanan sehingga masyarakat menjadi
tertekan. Mendapat perlakuan yang tidak nyaman adalah
suatu pelanggaran HAM. Kalau KPK itu suatu lembaga
negara melakukan penekanan sehingga menimbulkan
ketidaknyamanan itu merupakan suatu pelanggaran HAM. Apa
pun alasannya. Jika telepon disadap apakah sudah pasti
bahwa orang akan menggunakan telepon sebagai alat untuk
melakukan pelanggaran hukum?
Yogi di Negara menilai penyadapan telepon pejabat kurang
efektif. Di mana sekarang teknologi sudah demikian
canggih dan banyak alternatif untuk berkomunikasi.
Mungkin saja langkah ini diambil hanya sebagai alasan
utuk mencari dana saja.
*
wati