kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Paing, 19 Juli 2006

 Politik


Partai Demokrat Terima Putusan DPR

Jakarta (Bali Post) -
DPP Partai Demokrat menerima sanksi pemecatan anggotanya di DPR Aziddin oleh Badan Kehormatan (BK). Rekomendasi BK DPR ditindaklanjuti dengan melayangkan surat recall Aziddin kepada pimpinan Dewan. "PAW akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Surat DPP sudah dilayangkan kepada pimpinan Dewan," kata Ketua DPP PD Jhonny Allen Marbun di Gedung MPR/DPR Jakarta, Selasa (18/7) kemarin.   

Jhonny menampik anggapan bahwa langkah tegas Partai Demokrat ini untuk menyelamatkan wajah partai, khususnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku pendiri partai. "Tidak seperti itu. Tetapi, keputusan lebih mengutamakan kepentingan konstituen," kata Jhonny.

 

Presiden Yudhoyono, lanjutnya, tidak terlalu  ikut campur dalam persoalan ini. Karena pada dasarnya, SBY selalu bertindak berdasarkan koridor hukum yang ada. ''SBY selaku Ketua Dewan Pembina sangat menghormati konstitusi dan ketentuan perundangan. Dia tidak terlalu ikut cmpur terhadap urusan prtai,'' tandasnya.

 

Mengenai nasib Aziddin selanjutnya, Jhonny mengatakan, yang bersangkutan akan dibina di internal partai. Yang jelas, kata Jhonny lagi, Aziddin yang juga menjabat salah satu ketua partai tidak akan diberikan tugas yang langsung bersentuhan dengan publik.

 

Ketua Fraksi PD di DPR Syarif Hassan menambahkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh internal fraksi dan partai, diakuinya memang ditemukan indikasi Azidin melakukan pelanggaran sebagaimana keputusan BK DPR. ''Berdasarkan  hasil penyelidikan yang sudah dilakukan, memang mengarah ke sana sehingga kita memutuskan untuk menarik Pak Azidin dari DPR,'' kata Syarif.

 

Wakil Sekretaris F-PD DPR Max Sopacua menambahkan, surat penarikan Azidin sudah ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Demokrat dan tembusannya sudah disampaikan kepada yang bersangkutan. Max mengatakan penarikan Azidin dari DPR itu sudah dilakukan sebelum BK membuat keputusan yang memberhentikan anggota DPR dari dapil Jawa Barat X itu. "Jadi sudah ada  sebelum BK DPR membuat keputusan yang memberi sanksi pemberhentian itu," ujarnya.

 

Sementara itu, Azidin yang dipecat karena diduga bersalah menjadi calo dalam kasus katering dan pemondokan haji tidak mau berkomentar. Ia yang hadir dalam rapat paripurna DPR kemarin, hanya diam meskipun diberondong berbagai pertanyaan wartawan. Azidin hanya melambaikan tangan sambil menuju ruang rapat. (kmb4)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)