kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Paing, 19 Juli 2006

 Bali


Bunuh Istri ......

Aipda Sentana Diusulkan Sanksi PTDH
 

Negara (Bali Post) -
Kasus pembunuhan Ni Luh Putu Arsini yang dilakukan Aipda I Ketut Sentana 21 Desember 2004 silam, membuat mantan Kanit Intelkam Polsek Mendoyo ini menjalani sidang komisi kode etik Polri. Sidang ini digelar Selasa (18/7) kemarin di Mapolres Jembrana, dipimpin AKP I Gede Bambang Wirawan.

Terungkap, Sentana diusulkan untuk dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). ''Sesuai aturan yang berlaku di Polri, bagi anggota yang dinyatakan bersalah dalam tindak pidana dan divonis lebih dari tiga tahun dinyatakan tidak layak lagi sebagai anggota Polri,'' tegas Bambang Wirawan yang juga Kabag Min Polres Jembrana.

Komisi Kode Etik menjerat Sentana dengan pasal 5 huruf a PPRI No. 2 tahun 2003 tentang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah dan Polri jo. pasal 11 huruf a PPRI No. 1 tahun 2003 tentang PTDH jo. pasal 7 huruf f Kode Etik Profesi Polri.

Sentana dan almarhum Arsini menikah tahun 1992. Keduanya bertemu di Timor Leste. Dari pernikahan tersebut, lahir tiga putri -- Putu Sapta Diliantari, Kadek Dwi Apsari Widiastuti, dan Komang Krisna Wulandari.

Selama mengarungi mahligai rumah tangga, mereka memang kerap terlibat percekcokan tetapi bisa diselesaikan. Namun, percekcokan yang terjadi 21 Desember 2004 silam membuat Arsini, guru SD 5 Yeh Embang Kauh itu mengembuskan napas terakhirnya. Sentana mengaku mencekik istrinya, meremas payudara, memukul rusuk, dan menempeleng. Belakangan, dia menyatakan menyesali perbuatannya.

Kapolsek Mendoyo AKP Putu Ngurah Riasa yang bertindak sebagai pendamping sempat memohon agar Sentana tidak dipecat. Terperiksa sudah mengabdi cukup lama di kepolisian. ''Mungkin waktu kejadian dia khilaf. Selama tugas, dia juga baik-baik saja. Kalau dia dipecat, kasihan anak-anaknya,'' ujar Riasa.

Sentana pun ikut memohon putusan yang seringan-ringannya. Dia juga minta maaf kepada keluarga besar Polri karena perbuatannya itu. Dari hasil persidangan di PN Negara, Sentana divonis 1 tahun penjara namun setelah dilakukan banding, PT Denpasar malah menjatuhkan hukuman menjadi 4 tahun. Kini dia tengah menempuh upaya kasasi. (kmb19)

 

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)