Bunuh Istri ......
Aipda Sentana Diusulkan Sanksi PTDH
Negara (Bali Post) -
Kasus pembunuhan Ni Luh Putu Arsini yang dilakukan Aipda
I Ketut Sentana 21 Desember 2004 silam, membuat mantan
Kanit Intelkam Polsek Mendoyo ini menjalani sidang
komisi kode etik Polri. Sidang ini digelar Selasa (18/7)
kemarin di Mapolres Jembrana, dipimpin AKP I Gede
Bambang Wirawan.
Terungkap, Sentana diusulkan untuk dikenakan sanksi
pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). ''Sesuai
aturan yang berlaku di Polri, bagi anggota yang
dinyatakan bersalah dalam tindak pidana dan divonis
lebih dari tiga tahun dinyatakan tidak layak lagi
sebagai anggota Polri,'' tegas Bambang Wirawan yang juga
Kabag Min Polres Jembrana.
Komisi Kode Etik menjerat Sentana dengan pasal 5 huruf a
PPRI No. 2 tahun 2003 tentang melakukan hal-hal yang
dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara,
pemerintah dan Polri jo. pasal 11 huruf a PPRI No. 1
tahun 2003 tentang PTDH jo. pasal 7 huruf f Kode Etik
Profesi Polri.
Sentana dan almarhum Arsini menikah tahun 1992. Keduanya
bertemu di Timor Leste. Dari pernikahan tersebut, lahir
tiga putri -- Putu Sapta Diliantari, Kadek Dwi Apsari
Widiastuti, dan Komang Krisna Wulandari.
Selama mengarungi mahligai rumah tangga, mereka memang
kerap terlibat percekcokan tetapi bisa diselesaikan.
Namun, percekcokan yang terjadi 21 Desember 2004 silam
membuat Arsini, guru SD 5 Yeh Embang Kauh itu
mengembuskan napas terakhirnya. Sentana mengaku mencekik
istrinya, meremas payudara, memukul rusuk, dan
menempeleng. Belakangan, dia menyatakan menyesali
perbuatannya.
Kapolsek Mendoyo AKP Putu Ngurah Riasa yang bertindak
sebagai pendamping sempat memohon agar Sentana tidak
dipecat. Terperiksa sudah mengabdi cukup lama di
kepolisian. ''Mungkin waktu kejadian dia khilaf. Selama
tugas, dia juga baik-baik saja. Kalau dia dipecat,
kasihan anak-anaknya,'' ujar Riasa.
Sentana pun ikut memohon putusan yang seringan-ringannya.
Dia juga minta maaf kepada keluarga besar Polri karena
perbuatannya itu. Dari hasil persidangan di PN Negara,
Sentana divonis 1 tahun penjara namun setelah dilakukan
banding, PT Denpasar malah menjatuhkan hukuman menjadi 4
tahun. Kini dia tengah menempuh upaya kasasi.
(kmb19)