kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Paing, 19 Juli 2006

 Bali


Dari Warung Global Interaktif Bali Post

Kasus
Tiket Fiktif Konyol, Bohongi Rakyat 

PELAN namun pasti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Sudarmawan S.H dkk mulai memperlihatkan keterlibatan terdakwa IBP Wesnawa pada kasus dugaan korupsi APBD Bali, di PN Denpasar, Senin (17/7) lalu. Terungkap adanya tiga lembar tiket pesawat Garuda dan Merpati fiktif. Total keuangan daerah yang dirugikan akibat perbuatan terdakwa Rp 4,1 juta. Sekalipun nilai nominalnya kecil, sesungguhnya merupakan fenomena gunung es yang ujungnya kelihatan kecil tapi dasar di bawahnya tidak tampak sangat lebar. Jika proses hukum ini dibiarkan berjalan apa adanya tanpa intervensi kelompok tertentu semestinya kasus tiket fiktif ini bisa dijadikan jalan untuk membuka sisi-sisi gelap terdakwa maupun tersangka lainnya. Bukan menjadi masalah fiktif dan tidak fiktifnya. Namun yang sangat konyol adalah atas nama orang lain, inilah yang betul-betul menipu dan membohongi rakyat, menghalalkan segala cara. Sudah jelas atas nama orang lain masih juga diminta. Mengganti nama orang lain dengan nama sendiri adalah hal yang tidak benar apalagi untuk tujuan mendapatkan sesuatu, hal ini sangat tidak baik. Ini sangat membahayakan negara dan memeras rakyat. Yang harus dilakukan sekarang adalah penegakan hukum dengan cara revolusi hukum. Sebab semua permasalahan dan kasus-kasus yang ada tidak akan pernah selesai bila tidak ada penegakan hukum. Selama hukum tidak dijadikan panglima dan tidak ditegakkan maka selamanya hukum akan berlaku bagi rakyat kecil. Demikian terungkap dalam acara Warung Global yang disiarkan secara langsung oleh Radio Global FM 96,5 Selasa (18/7) kemarin. Acara ini juga dipancarluaskan oleh Radio Genta Bali dan Singaraja FM. Berikut rangkuman selengkapnya.

-----------------------------------------------

Pande di Pandak Gede menegaskan jika saja kita mau menegakkan hukum dan memposisikannya pada tempat yang benar serta memaknai hukum sebagai panglima di negeri ini maka kondisi akan tercerahkan oleh hukum itu sendiri sehingga menjadi transparan dan terang menderang. Sampai-sampai cerita fiktif pun menjadi realitas seperti apa yang terungkap dalam sidang dugaan korupsi APBD dengan terdakwa Wesnawa. Sekalipun nilai nominalnya kecil, sesungguhnya merupakan fenomena gunung es yang ujungnya kelihatan kecil tapi dasar di bawahnya yang tidak tampak sangat lebar. Jika proses hukum ini dibiarkan berjalan apa adanya tanpa intervensi kelompok tertentu semestinya kasus tiket fiktif ini bisa dijadikan jalan untuk membuka sisi-sisi gelap terdakwa maupun tersangka lainnya. Sebab pada dasarnya perilaku destruktif, korupsi, penyelewengan, penyalahgunaan wewenang, suap dan lain-lain adalah sisi-sisi buruk yang harus diberantas secara gradual yang sesungguhnya bersumber dari moralitas yang semakin buruk dan bergesernya paradigma norma serta berubahnya budaya yang selalu mengagungkan nilai nominal sebagai barang penentu. Maka revolusi budaya harus dilakukan atau melalui hukum kita tegakkan keadilan dengan tidak pandang bulu untuk mendapatkan pendidikan hukum yang benar.

Menurut Jujur di Sanglah ini sudah mencerminkan bahwa apa pun yang dilakukan sah-sah saja menurut mereka. Tapi masyarakat sudah pasti geli mendengarnya. Menurut hukum, perlu dipertanyakan. Semua permasalahan dan kasus-kasus yang ada tidak akan pernah selesai bila tidak ada penegakan hukum. Sudah saatnya revolusi hukum dilakukan. Masyarakat hanya menginginkan kepastian hukum dan hukum itu mestinya berpihak kepada siapa pun tanpa pandang bulu. Hukum harus bisa membenarkan yang benar dan menyalahkan yang salah. Jangan sampai yang benar disalahkan, yang salah dibenarkan. Jika ingin Indonesia ajeg, maka revolusi hukum harus dilakukan.

Adnyana di Pedungan menduga, mungkin ketika melakukan hal ini dirasakan bahwa tidak akan ada yang berani dan tidak akan ada yang tahu tapi kenyataannya sekarang rakyat sudah mulai melek. Terungkaplah apa yang dilakukannya. Selama hukum tidak dijadikan panglima dan tidak ditegakkan maka selamanya hukum hanya akan berlaku bagi rakyat saja.

Agung Purnawijaya di Gianyar mengatakan ini artinya bahwa oknum penegak hukum/pejabat anarkis moral. Ini sangat membahayakan negara dan memeras rakyat. Anarkis moral perlu diwaspadai. Hukum jangan hanya ditegakkan sebab akan menjadikan hukum itu pasif. Akan lebih baik jika hukum dijalankan, berarti hukum jemput bola, dimana orang salah kesanalah hukum berjalan.

Dengan nada sindiran Marbun di Nusa Dua mengatakan tiket fiktif ini tak masalah, masih tergolong kecil. Bila perlu silakan saja para oknum pejabat perbanyak lagi korupsinya. Kalau hanya tiket fiktif yang nilainya kecil tak masalah. Bagaimanapun hukum adalah musuhnya rakyat jelata dan  temannya mereka yang punya uang sehingga apa pun bisa dipermainkan. Sampai kapan pun hukum akan tetap menjadi wacana.

Sementara itu menurut Ireng di Bajera, ini tidak masalah. Tiket tak bisa dijual/digunakan untuk kedua kalinya. Yang perlu ditelusuri apakah ada kunjungan kerja (kunker) atau tidak? Jika memang ada kunker apa salahnya tiket fiktif? Ireng memandang ini adalah sebuah pengiritan bukan merupakan pembohongan.

Jero Wijaya di Bangli menambahkan, tiket fiktif terjadi bukan kolektif. Hanya terjadi satu/dua di antara satu grup. Ini dilakukan semata-mata karena alasan ekonomi. Jero Wijaya juga memandang ini bukan merupakan pembohongan dan tidak merugikan.

Dewa Winaya di Tabanan memberikan solusi, untuk memberantas KKN, penyalahgunaan kekuasaan, penyelundupan dan lain-lain yang membuat rakyat terpuruk adalah dengan menegakkan supremasi hukum. Namun memang pelaksanaannya sulit. Untuk itu caranya adalah penegak hukum jangan pilih kasih.

Sinda di Siulan tidak mempermasalahkan fiktif dan tidak fiktifnya. Yang sangat konyol adalah atas nama orang lain, inilah yang betul-betul menipu dan membohongi rakyat, menghalalkan segala cara. Sudah jelas atas nama orang lain masih juga diminta

Menurut Ugi di Kediri mengganti nama orang lain dengan nama sendiri adalah hal yang tidak benar, apalagi untuk tujuan mendapatkan sesuatu, hal ini sangat tidak baik. Jika ada orang yang berbuat seperti ini, maka perbuatan ini tergolong rakus.

Putu Suena di Pedungan dan Jero Sumadi di Songan merasakan bahwa hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil. Ini menandakan hukum belum berfungsi sesuai dengan mestinya. Hukum sampai saat ini masih pilih kasih dan bisa dipermainkan. Mereka yang berduit takkan pernah tersentuh hukum.

Menurut Ngurah sebaiknya tersangka korupsi dibuatkan baju dan jebloskan saja ke penjara. Selama proses masukkan penjara saja sehingga tidak koar-koar. Orang yang hanya maling ayam saja bisa masuk penjara 10 tahun. Sementara koruptor enak-enak di luar.

Made Yadnya menilai ini sangat memalukan dan dia sudah sangat bosan mendengar ulah anggota dewan yang seperti ini. Sebaiknya tidak usah ada anggota dewan sebab sama sekali tidak berfungsi. Mereka kerja tidak karuan.

Menurut Gunawan di Legian peradilan yang perlu dibersihkan dulu. Praktik mafia peradilan memang sudah sangat menggurita di negeri kita. Maka mafia peradilan itu harus dilawan dulu. Menurut teori, diperlukan aturan hukum yang memberikan hukuman seberat-beratnya bagi hakim, polisi dan jaksa yang telah memperjualbelikan dan mengkhianati peradilan itu sendiri. UU tentang saksi juga diperlukan, harus ada perlindungan hukum bagi para saksi. * mei

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)