Dari Warung Global
Interaktif Bali Post
Kasus
Tiket
Fiktif Konyol,
Bohongi
Rakyat
PELAN
namun
pasti, Jaksa
Penuntut
Umum (JPU) Made
Sudarmawan S.H
dkk
mulai memperlihatkan
keterlibatan
terdakwa IBP
Wesnawa
pada kasus
dugaan
korupsi APBD Bali, di
PN Denpasar,
Senin (17/7)
lalu.
Terungkap
adanya
tiga lembar
tiket
pesawat Garuda
dan
Merpati fiktif.
Total keuangan
daerah yang
dirugikan
akibat
perbuatan terdakwa
Rp 4,1
juta.
Sekalipun
nilai
nominalnya kecil,
sesungguhnya
merupakan
fenomena
gunung
es yang ujungnya
kelihatan
kecil
tapi dasar
di
bawahnya tidak
tampak
sangat lebar.
Jika
proses hukum
ini
dibiarkan berjalan
apa
adanya
tanpa intervensi
kelompok
tertentu
semestinya
kasus
tiket fiktif
ini
bisa dijadikan
jalan
untuk membuka
sisi-sisi
gelap
terdakwa maupun
tersangka
lainnya.
Bukan
menjadi
masalah fiktif
dan
tidak fiktifnya.
Namun yang
sangat
konyol adalah
atas
nama
orang lain,
inilah yang
betul-betul
menipu
dan membohongi
rakyat,
menghalalkan segala
cara.
Sudah jelas
atas
nama
orang lain
masih
juga diminta.
Mengganti
nama
orang lain
dengan
nama sendiri
adalah
hal yang tidak
benar
apalagi untuk
tujuan
mendapatkan sesuatu,
hal ini
sangat
tidak baik.
Ini
sangat
membahayakan negara
dan
memeras rakyat.
Yang harus
dilakukan
sekarang
adalah
penegakan hukum
dengan
cara
revolusi
hukum.
Sebab semua
permasalahan
dan
kasus-kasus yang ada
tidak
akan
pernah
selesai bila
tidak
ada penegakan
hukum.
Selama hukum
tidak
dijadikan panglima
dan
tidak ditegakkan
maka
selamanya hukum
akan
berlaku
bagi rakyat
kecil.
Demikian terungkap
dalam
acara Warung Global
yang disiarkan
secara
langsung oleh Radio
Global FM 96,5
Selasa (18/7)
kemarin.
Acara
ini
juga dipancarluaskan
oleh Radio
Genta Bali
dan
Singaraja FM. Berikut
rangkuman
selengkapnya.
-----------------------------------------------
Pande
di
Pandak Gede
menegaskan
jika
saja kita
mau
menegakkan hukum
dan
memposisikannya pada
tempat yang
benar
serta memaknai
hukum
sebagai panglima
di
negeri ini
maka
kondisi
akan tercerahkan
oleh
hukum itu
sendiri
sehingga menjadi
transparan
dan
terang menderang.
Sampai-sampai
cerita
fiktif pun menjadi
realitas
seperti
apa yang
terungkap
dalam
sidang dugaan
korupsi APBD
dengan
terdakwa Wesnawa.
Sekalipun
nilai
nominalnya kecil,
sesungguhnya
merupakan
fenomena
gunung
es yang ujungnya
kelihatan
kecil
tapi dasar
di
bawahnya yang tidak
tampak
sangat lebar.
Jika
proses hukum
ini
dibiarkan berjalan
apa
adanya
tanpa intervensi
kelompok
tertentu
semestinya
kasus
tiket fiktif
ini
bisa dijadikan
jalan
untuk membuka
sisi-sisi
gelap
terdakwa maupun
tersangka
lainnya.
Sebab
pada dasarnya
perilaku
destruktif,
korupsi,
penyelewengan,
penyalahgunaan
wewenang,
suap
dan lain-lain adalah
sisi-sisi
buruk yang
harus
diberantas secara
gradual yang sesungguhnya
bersumber
dari
moralitas yang semakin
buruk
dan bergesernya
paradigma
norma
serta
berubahnya budaya
yang selalu
mengagungkan
nilai nominal
sebagai
barang penentu.
Maka
revolusi
budaya
harus dilakukan
atau
melalui hukum
kita
tegakkan keadilan
dengan
tidak pandang
bulu
untuk mendapatkan
pendidikan
hukum yang
benar.
Menurut
Jujur
di Sanglah
ini
sudah mencerminkan
bahwa
apa pun yang
dilakukan
sah-sah
saja menurut
mereka.
Tapi
masyarakat
sudah
pasti geli
mendengarnya.
Menurut
hukum,
perlu dipertanyakan.
Semua
permasalahan dan
kasus-kasus yang
ada
tidak
akan pernah
selesai
bila tidak
ada
penegakan hukum.
Sudah
saatnya
revolusi hukum
dilakukan.
Masyarakat
hanya
menginginkan kepastian
hukum
dan hukum
itu
mestinya berpihak
kepada
siapa pun tanpa
pandang
bulu.
Hukum
harus
bisa membenarkan yang
benar
dan menyalahkan yang
salah.
Jangan
sampai yang
benar
disalahkan, yang salah
dibenarkan.
Jika
ingin
Indonesia ajeg,
maka
revolusi hukum
harus
dilakukan.
Adnyana
di
Pedungan menduga,
mungkin
ketika melakukan
hal ini
dirasakan
bahwa
tidak
akan ada yang
berani
dan tidak
akan
ada yang tahu
tapi
kenyataannya sekarang
rakyat
sudah mulai
melek.
Terungkaplah
apa yang
dilakukannya.
Selama
hukum tidak
dijadikan
panglima
dan
tidak ditegakkan
maka
selamanya hukum
hanya
akan
berlaku
bagi rakyat
saja.
Agung
Purnawijaya
di
Gianyar mengatakan
ini
artinya bahwa
oknum
penegak hukum/pejabat
anarkis moral.
Ini
sangat
membahayakan negara
dan
memeras rakyat.
Anarkis
moral perlu
diwaspadai.
Hukum
jangan hanya
ditegakkan
sebab
akan
menjadikan
hukum
itu pasif.
Akan
lebih
baik jika
hukum
dijalankan, berarti
hukum
jemput bola, dimana
orang
salah kesanalah
hukum
berjalan.
Dengan
nada sindiran
Marbun
di Nusa
Dua
mengatakan tiket
fiktif
ini tak
masalah,
masih
tergolong kecil.
Bila
perlu
silakan saja
para
oknum pejabat
perbanyak
lagi
korupsinya.
Kalau
hanya
tiket fiktif yang
nilainya
kecil
tak masalah.
Bagaimanapun
hukum
adalah musuhnya
rakyat
jelata
dan
temannya
mereka yang
punya
uang sehingga
apa pun
bisa dipermainkan.
Sampai
kapan pun hukum
akan
tetap
menjadi wacana.
Sementara
itu
menurut Ireng
di
Bajera, ini
tidak
masalah.
Tiket
tak
bisa dijual/digunakan
untuk
kedua kalinya.
Yang perlu
ditelusuri
apakah
ada kunjungan
kerja (kunker)
atau
tidak? Jika
memang
ada kunker
apa
salahnya
tiket
fiktif?
Ireng
memandang
ini
adalah sebuah
pengiritan
bukan
merupakan pembohongan.
Jero
Wijaya
di Bangli
menambahkan,
tiket
fiktif terjadi
bukan
kolektif.
Hanya
terjadi
satu/dua di
antara
satu grup.
Ini
dilakukan
semata-mata
karena
alasan ekonomi.
Jero
Wijaya
juga memandang
ini
bukan merupakan
pembohongan
dan
tidak merugikan.
Dewa
Winaya
di Tabanan
memberikan
solusi,
untuk memberantas KKN,
penyalahgunaan
kekuasaan,
penyelundupan
dan lain-lain yang
membuat
rakyat terpuruk
adalah
dengan menegakkan
supremasi
hukum.
Namun
memang
pelaksanaannya sulit.
Untuk
itu
caranya adalah
penegak
hukum jangan
pilih
kasih.
Sinda
di
Siulan tidak
mempermasalahkan
fiktif
dan tidak
fiktifnya.
Yang sangat
konyol
adalah atas
nama
orang lain,
inilah yang
betul-betul
menipu
dan membohongi
rakyat,
menghalalkan segala
cara.
Sudah jelas
atas
nama
orang lain
masih
juga diminta.
Menurut
Ugi di
Kediri
mengganti
nama
orang lain
dengan
nama sendiri
adalah
hal yang tidak
benar,
apalagi untuk
tujuan
mendapatkan sesuatu,
hal ini
sangat
tidak baik.
Jika
ada
orang yang berbuat
seperti
ini, maka
perbuatan
ini
tergolong rakus.
Putu
Suena
di Pedungan
dan
Jero Sumadi
di
Songan merasakan
bahwa
hukum hanya
berlaku
untuk rakyat
kecil.
Ini
menandakan
hukum
belum berfungsi
sesuai
dengan mestinya.
Hukum
sampai
saat ini
masih
pilih kasih
dan
bisa dipermainkan.
Mereka
yang berduit
takkan
pernah tersentuh
hukum.
Menurut
Ngurah
sebaiknya tersangka
korupsi
dibuatkan baju
dan
jebloskan saja
ke
penjara.
Selama
proses masukkan
penjara
saja sehingga
tidak
koar-koar.
Orang
yang hanya
maling
ayam saja
bisa
masuk penjara 10
tahun.
Sementara
koruptor
enak-enak
di luar.
Made Yadnya
menilai
ini sangat
memalukan
dan dia
sudah
sangat bosan
mendengar
ulah
anggota dewan yang
seperti
ini.
Sebaiknya
tidak
usah ada
anggota
dewan sebab
sama
sekali
tidak berfungsi.
Mereka
kerja
tidak karuan.
Menurut
Gunawan
di Legian
peradilan yang
perlu
dibersihkan dulu.
Praktik
mafia peradilan
memang
sudah sangat
menggurita
di
negeri kita.
Maka
mafia peradilan
itu
harus dilawan
dulu.
Menurut
teori,
diperlukan aturan
hukum yang
memberikan
hukuman
seberat-beratnya bagi
hakim,
polisi dan
jaksa yang
telah
memperjualbelikan dan
mengkhianati
peradilan
itu
sendiri. UU
tentang
saksi juga
diperlukan,
harus
ada perlindungan
hukum
bagi para
saksi. *
mei