KPK Tetap Bidik Hamid Awaluddin
Jakarta (Bali Post) -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM)
Hamid Awaluddin belum bisa bernapas lega. Pasalnya, ia
belum lepas dari bidikan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK)
sehubungan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Komisi
Pemilihan Umum (KPU). Mantan anggota KPU ini akan
diperiksa kembali, terkait kasus dugaan korupsi
pengadaan segel surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres)
2004.
Pemeriksaan terhadap Hamid ini dibenarkan Wakil Ketua
KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean
kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/7) kemarin.
Menurutnya, proses meminta keterangan terhadap Guru
Besar FH Unhas Makassar ini tak dilakukan di gedung KPK.
Tetapi dalam sidang terdakwa mantan anggota KPU Daan
Dimara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
''Sebenarnya, dia (Hamid Awaluddin-red) diperiksa
pengadilan pagi ini (kemarin-red). Tetapi dia sempat
datang untuk minta izin, karena ada keperluan untuk
rapat paripurna di DPR terkait pengesahan sebuah RUU.
Tetapi JPU telah menjadwal ulang pemanggilannya agar
hadir dalam sidang Selasa (18/7) pekan depan,'' tuturnya.
Diungkapkan, kehadiran Hamid Awaluddin untuk memberikan
keterangan sebagai saksi dalam sidang itu sangat penting.
Hal ini untuk merinci dan membuktikan peranannya dalam
menentukan harga segel surat suara pilpres tahap pertama
yang harganya menjadi Rp 99 per keping. Padahal,
harganya yang ditawarkan sebelumnya lebih murah dari
yang ditawarkan.
''KPK menganggap penting keterangan dari saksi Hamid
Awaluddin, terkait hal tersebut. Kami perlu mengungkap
fakta yang terjadi sebenarnya dalam persidangan nanti
untuk menuntaskan kasus ini,'' jelas mantan Sekretaris
Jampidsus ini.
Sebagaiman diketahui, dalam penanganan kasus korupsi
pengadaan logistik Pemilu dan Pilpres 2004 lalu,
sejumlah anggota dan pejabat birokrasi KPU telah dikirim
ke penjara. Di antaranya Nazaruddin Syamsuddin (Ketua
KPU), Mulyana W Kusumah, Rusyadi Kantaprawira dan Daan
Dimara. Selebihnya adalah Safder Yussac (mantan Sekjen
KPU), Susongko Suharjo (Pelaksana Tugas Sekjen KPU)
serta beberapa kepala biro di KPU.
(kmb3)