UU
Kewarganegaraan Baru
Disetujui
* Pri-Nonpri
Dihapus
Jakarta (Bali Post) -
DPR-RI menyetujui RUU
Kewarganegaraan
menjadi
undang-undang (UU), Selasa
(11/7) kemarin.
Dengan UU
baru
ini, Surat
Keterangan
Bukti
Kewarganegaraan Indonesia
(SKBRI) tidak
diperlukan
lagi
oleh warga
keturunan
sebagai
pembuktian kewarganegaraan
seseorang.
Selain
itu, ke
depan
tidak dikenal
lagi
istilah orang
Indonesia asli
atau
bukan asli,
karena yang
disebut WNI
adalah
orang Indonesia yang lahir
sejak
kelahirannya.
Menteri
Hukum
dan HAM Hamid
Awaluddin
mengatakan UU
Kewarganegaraan yang
baru
sebagai pengganti UU
No.62/1958 tentang
Kewarganegaraan
RI.
Hamid
menilai UU
baru
merupakan tatanan
baru yang
mengubah
paradigma
dan
perilaku tentang
persoalan
kewarganegaraan.
"Dengan
demikian,
perdebatan
sia-sia yang
diskriminatif
dan
konfliktif tentang
asli
dan tidak
asli,
itu dihapus,"
kata
Hamid.
UU
baru
ini, imbuhnya,
juga
mengatur tentang
perdebatan status
anak
hasil perkawinan
campur.
Ke
depan,
Indonesia menganut
prinsip
kewarganegaraan ganda
terbatas.
Anak Indonesia yang
lahir
di negara-negara yang
menganut
prinsip
ius soli (menjadi
warga
negara karena
kelahiran)
seperti
di Amerika
Serikat,
menurutnya,
bisa
menjadi warga
negara
di mana
ia
lahir,
tetapi bisa
juga
menjadi WNI. Hingga
ia
berusia 18
tahun
untuk bisa
menentukan
sendiri
pilihannya.
Ketua
Pansus RUU
Kewarganegaraan
Slamet Effendi
Yusuf
mengatakan, UU baru
menghapus
perdebatan
tentang
warga negara
Indonesia asli
atau
bukan. Pasal 2
UU Kewarganegaraan
mengatur
tentang
siapa yang menjadi
warga
negara yang merujuk
pada
Pasal 26 UUD 1945 yang
berbunyi yaitu ''Yang
menjadi WNI
adalah
orang-orang bangsa
Indonesia asli
dan
orang-orang bangsa
lain yang disahkan
dengan UU
sebagai
warga negara''.
Juru
bicara
Fraksi PDI Perjuangan
Murdaya
Poo mengatakan,
dalam RUU
baru
ini tidak
diperlukan
lagi
segela macam
pembuktian
kewarganegaraan
seseorang.
"Tidak
diperlukan
lagi
segala macam
pembuktian
kewarganegaraan
seseorang
seperti SKBRI,
karena
setiap orang
menjadi WNI
sejak
kelahirannya," kata
Poo.
Juru
bicara
Fraksi Partai
Golkar
Bomer Pasaribu
mengatakan,
dengan
penjelasan Pasal 2
tersebut,
maka
berakhirlah perdebatan
panjang
tentang orang
Indonesia asli
dan
bukan asli.
"Dengan
UU ini
memberi kejelasan
untuk
mendapat kewarganegaraan,"
kata
Bomer. (kmb4)