Selamatkan
Alam Bali
harus
Jadi Agenda Bersama
Denpasar
(Bali Post) -
Gerakan
selamatkan
alam
sebagai langkah
alternatif
pemulihan Bali
harus
menjadi agenda bersama.
Pemerintah
kabupaten/kota
haruslah
menjadikan agenda
ini
bagian dari
kepedulian
menjaga
lingkungan di
tengah
makin tingginya
bidikan
investasi terhadap
tanah
Bali.
''Langkah recovery
dengan
gerakan selamatkan
alam
idealnya menjadi
momentum baru
untuk
membentengi Bali.
Gerakan
ini layak
menjadi
budaya bagi
masyarakat Bali
di
tengah tingginya
ancaman
bencana,'' ujar
Gubernur Bali
Dewa
Beratha didampingi
Karo
Humas dan
Protokol A.A.
Bagus
Gede Netra,
S.Sos.,
Selasa (11/7)
kemarin.
Ia
mengatakan
kalau
hanya berpijak
pada
ketentuan tata
ruang,
upaya penyelamatan
Bali bisa bias.
Masalahnya,
sehebat
apa pun
tata
ruang dirancang
jika
implementasinya bias, aturan
hukum
tersebut tak
banyak
membantu.
Terlebih
dewasa
ini ada
perbedaan
persepsi
dalam
memaknai otonomi.
Kondisi
ini
membuat kabupaten/kota
memiliki
kebijakan
tersendiri
dalam
mengelola investasi
termasuk
mengelola
tata
ruangnya.
Gubernur
mengatakan
gerakan
kembali ke
alam
dengan membangun
rasa
cinta bisa
dilakukan
dengan
gerakan penghijauan.
Menjaga
daerah-daerah
resapan air yang
merupakan
masalah
serius bagi
Bali haruslah
menjadi
aksi bersama.
Dukungan
untuk
melakukan recovery Bali
dengan alternatif
menyelamatkan
alam
juga datang
dari
anggota DPD asal
pemilihan Bali, Ida
Ayu Mas.
Ia
mengatakan
rehabilitasi
terhadap
titik-titik
kerusakan
lingkungan
di Bali
harus menjadi agenda
pemerintah
dan
publik.
Pemerintah
harus
menggairahkan budaya
cinta
lingkungan dengan
aksi
nyata.
Masalahnya,
wacana
krisis air bersih
kini
sudah menjadi
masalah
nasional. ''Bali
harus
berani berkata
tidak
pada investasi yang
merusak
ekosistem alam.
Daerah
resapan air
harus
benar-benar terlindungi,''
ujarnya.
Ia
mengatakan RUU
investasi yang
mengandung spirit
otonomi
hendaknya jangan
disikapi
secara
arogan dengan
alasan
kepentingan pendapatan.
Penguasa
harus
benar-benar jeli
dalam
memutuskan dan
menyetujui
investasi agar
tidak
timbul kerugian
publik.
(044)