Dana Bazda Dikhawatirkan Tak Mencukupi untuk Guru
Selong (Suara NTB)-
Pengembalian pemotongan 2,5 persen gaji guru dan PNS di
Lombok Timur dikhawatirkan tidak bakal cukup, menyusul
makin banyaknya permintaan penarikan dana tersebut ke
Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Lotim. Kas Bazda sendiri
kurang dari Rp 3 milyar, sedang permintaan penarikan
zakat diperkirakan telah lebih dari jumlah saldo Bazda
itu.
Keterangan yang diperoleh Suara NTB, Minggu (25/6)
kemarin menyebutkan, membengkaknya pengajuan permintaan
pencairan hasil pemotongan 2,5 persen gaji selama 26
bulan yang telah lewat tersebut lantaran guru-guru dan
PNS yang sebelumnya mengikhlaskan pemotongan gaji
tersebut kini berbalik untuk menarik kembali zakatnya.
Banyak guru yang tadinya ikhlas, yang protes dan
berunjuk rasa juga tak ikut, kini malah paling agresif
mengurus administrasi penarikan zakatnya, kata beberapa
guru.
Fakta di atas mau tak mau berakibat penonaktifan Drs. H.
Machsun Said R dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PDK.
Penonaktifan Machsun itu memancing beragam komentar.
Bupati Lombok Timur rupanya mulai penat untuk bermanuver
dalam pengambilan kebijakan soal zakat profesi, kata
juru bicara (jubir) Partai Golkar Lotim, Sadaruddin,
S.Pd. Tetapi sebenarnya penonaktifan Machsun tersebut
sarat dengan nuansa politik, lanjut Sadaruddin yang juga
Wakil Ketua Komisi A bidang pemerintahan DPRD Lotim itu.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi A lainnya, H.
Suparman Hamry. Saya telah lama memprediksi bahwa sebuah
arogansi kekuasaan dari seorang bupati tidak akan lama
bertahan, kata mantan Ketua DPC PPP Lotim ini. Baik
Sadaruddin maupun Suparman sependapat bahwa Bupati harus
bertanggung jawab atas tidak cukupnya saldo kas Bazda
untuk pengembalian gaji guru yang dipotong selama ini.
Tidak perlu pejabat eksekutif mana pun cuci tangan saat
kebijakannya ternyata mendapat pertentangan keras dari
masyarakat, cetus mereka.
Seperti dilansir harian ini sebelumnya, saldo kas Bazda
Lotim saat ini kurang dari Rp 3 milyar. Kalau saldo kas
Bazda ternyata tidak cukup untuk dikembalikan kepada
guru dan PNS yang menarik kembali zakatnya, maka
persoalan kita serahkan kepada Pemkab, kata Ketua Umum
Bazda Lotim, Drs. H. Machsun Said Rum. Baginya, semua
kebijakan soal pemotongan gaji, berikut pengelolaan
hasil pemotongan yang dikelola Bazda merupakan kebijakan
bupati. (038)