Makanan
Berformalin,Mengapa
Marak
Lagi?
SIDAK
Tim Pokja
Propinsi Bali yang
mengawasi
penyalahgunaan formalin
di
Bangli dan
Gianyar
hasilnya mengejutkan.
Di
dua
tempat itu
masih
ditemukan penggunaan
formalin dalam
mengawetkan
makanan.
Bahan
makanan yang
mengandung formalin
yakni
tahu dan
udang.
Namun,
yang tidak
mengejutkan
adalah
tindakan yang dilakukan
tim
Pokja yang
beranggotakan
berbagai
instansi.
Seperti
pelanggaran
sebelumnya,
mereka yang
terbukti
menyalahgunakan
zat
pengawet tersebut
hanya
diingatkan agar tak
mengulangi
perbuatannnya.
Selain
itu,
bahan makanan yang
tersisa
dimusnahkan. Itu
saja!
Banyak
yang menyebutkan
penggunaan formalin
merupakan
dampak
dari kenaikan
harga BBM yang
semakin
melambung tinggi.
Formalin
digunakan industri
kecil
untuk menekan
ongkos
produksi serendah
mungkin.
Dengan
begitu
produksi tetap
berjalan,
daya
beli masyarakat
tetap
terjaga meski
kualitas
produksi
tidak
lagi mendapat
perhatian.
Namun,
bukan
berarti tindakan
tidak
dilakukan, dengan
alasan
membela industri
kecil.
Sebab,
dampaknya
jauh
lebih besar.
Utamanya
pada
masyarakat kecil yang
lebih
akrab dengan
bahan
makanan yang berharga
murah.
Dari pengulangan
temuan-temuan
penggunaan formalin,
semestinya
pemerintah
memikirkan
kembali
langkah-langkah penindakan
yang lebih
tegas.
Pemerintah
melalui
aparat terkait
dapat
melakukan tindakan
tegas
terhadap pelaku
industri yang
menggunakan
zat-zat
pengawet yang membahayakan
masyarakat.
Pelaku
dapat dijerat
dengan
undang-undang tentang
perlindungan
konsumen
dengan
pasal 8 ayat 1
dengan
sanksi penjara 5
tahun
dan denda
Rp 2
milyar.
Selain
melakukan
pengawasan
terhadap
penggunaan formalin,
pemerintah
harus
setiap saat
mensosialisasikan
bahaya
penggunaan formalin bagi
kesehatan.
Demikian
juga
penyuluhan pengenalan
ciri-ciri
makanan yang
mengandung formalin.
Namun
yang terjadi
saat
ini, intensitas
pengawasan yang
dilakukan
hanya
tiga bulan
sekali.
Itu
pun hanya
menyusuri
pasar-pasar
tradisional.
Sasarannya
tentu
pedagang kecil yang
tak
tahu-menahu tentang
penggunaan formalin.
Kalau
kita
perhatikan ada
tiga
hal mengapa
penggunaan formalin
masih
marak.
Pertama,
lemahnya
menindakan
hukum
terhadap pengusaha
yang terbukti
menggunakan formalin.
Kedua,
rendahnya intensitas
sidak yang
dilakukan
tim
propinsi
maupun
kabupaten, sehingga
membuka
peluang pengusaha
untuk main
kucing-kucingan.
Ketiga,
tiadanya
daftar
dan alamat
pengusaha yang
memproduksi
bahan
makanan yang biasa
menggunakan
pengawet.
Ketiadaan
data ini
karena
lemahnya pengawasan
dan
pelaporan yang dilakukan
aparat
terbawah, utamanya
kepala
desa.
Oleh
karena
itu, pemerintah
melalui
tim
Pokja
sudah semestinya
melakukan
penindakan
utamanya
pada
produsen bahan
makanan yang
berformalin.
Dengan
penegakan tersebut
diharapkan
akan
menimbulkan
efek
jera, baik
bagi
pelaku maupun
pengusaha
sejenis yang
berpotensi
menggunakan formalin.
Namun,
kita
juga akui
keterbatasan
itu
dikarenakan rendahnya
anggaran
untuk
mendukung kegiatan
tersebut.
Sebab,
secara
umum anggaran
kesehatan yang
dianggarkan
dalam APBD Bali
dan
kabupaten/kota jauh
lebih
kecil daripada
anggaran
sektor
lainnya.
Padahal,
dalam
kondisi yang ''gawat''
seperti
saat ini --
di mana
penggunaan formalin
masih
banyak -- semestinya
pemerintah
menyediakan
anggaran
khusus
dalam menunjang
pengawasan.
Sebab,
tanpa pengawasan yang
berkelanjutan,
penggunaan formalin
akan
terus
marak yang pada
akhirnya
akan
menurunkan derajat
kesehatan
masyarakat
dalam
jangka panjang.
Meningkatkan
anggaran
ini
tidak lepas
dari
kepedulian DPRD untuk
''memaksa''
eksekutif
melakukan
itu.
Setidaknya
DPRD harus
berani
memotong anggaran
para
pejabat atau
anggota DPRD yang
tidak
begitu penting.
Seperti
studi banding yang
diprogramkan
belasan kali
dalam
setahun. Ini
akan
sangat
membantu dalam
memberantas
penyalahgunaan formalin
pada
makanan.