kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Wage, 27 Mei 2006

 Bali


Perlu Perda Pengaturan Formalin
 

Denpasar (Bali Post) -
Masih maraknya penggunaan formalin sebagai pengawet makanan dinilai bisa membahayakan konsumen selain merugikan pedagang kecil. Untuk itu perlu peraturan atau perda pengaturan penggunaan bahan kimia pengawet ini agar tak disalahgunakan. Ketua YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) Bali Nyoman Suwidjana, M.A. mengatakan hal itu Jumat (26/5) kemarin saat diminta komentarnya terkait masih banyaknya bahan tersebut beredar di pasaran tanpa pengawasan.

Dikatakan, sebenarnya sudah ada pertemuan dengan pihak terkait untuk pengaturan penggunaan bahan berbahaya bagi kesehatan itu. Namun kenyataannya masih ditemukan pelanggaran di lapangan sebagaimana yang ditemukan petugas di Pasar Bangli dan Gianyar.

Ketua YLKI itu menduga masih banyak penggunaan bahan tersebut di tempat lainnya. Guna menekan penyalahgunaan formalin, Suwidjana berharap pihak terkait bisa menerbitkan aturan atau perda sehingga peredaran bahan tersebut sesuai kepentingannya. ''Tak seperti sekarang, orang bisa bebas membelinya tanpa dikontrol,'' jelasnya.

Dengan adanya peraturan tersebut, selain pihak yang membeli akan terkontrol juga bagi yang ditemukan melanggar akan terkena sanksi. Soal pengaturan peredarannya, tambahnya bisa sederhana, misalnya warga yang membeli formalin untuk orang meninggal dilampiri surat keterangan kematian dari kepala lingkungannya.

Ditambahkan, tindakan di lapangan dengan menangkap pedagang kecil yang menjual produk makanan mengandung formalin, untuk jangka panjang tidak akan menyelesaikan masalah. ''Kasihan pedagang kecil yang tak ngerti soal itu kena akibatnya,'' tambahnya. Karena itu petugas terkait mesti menyasar pengusaha atau distributor makanan yang sengaja menggunakan formalin dalam jumlah besar. ''Ini yang mesti ditertibkan lebih dulu sehingga tak sampai masuk ke pedagang pengecer,'' tambahnya. (031)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)