Perlu Perda Pengaturan Formalin
Denpasar (Bali Post) -
Masih maraknya penggunaan formalin sebagai pengawet
makanan dinilai bisa membahayakan konsumen selain
merugikan pedagang kecil. Untuk itu perlu peraturan atau
perda pengaturan penggunaan bahan kimia pengawet ini
agar tak disalahgunakan. Ketua YLKI (Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia) Bali Nyoman Suwidjana, M.A.
mengatakan hal itu Jumat (26/5) kemarin saat diminta
komentarnya terkait masih banyaknya bahan tersebut
beredar di pasaran tanpa pengawasan.
Dikatakan, sebenarnya sudah ada pertemuan dengan pihak
terkait untuk pengaturan penggunaan bahan berbahaya bagi
kesehatan itu. Namun kenyataannya masih ditemukan
pelanggaran di lapangan sebagaimana yang ditemukan
petugas di Pasar Bangli dan Gianyar.
Ketua YLKI itu menduga masih banyak penggunaan bahan
tersebut di tempat lainnya. Guna menekan penyalahgunaan
formalin, Suwidjana berharap pihak terkait bisa
menerbitkan aturan atau perda sehingga peredaran bahan
tersebut sesuai kepentingannya. ''Tak seperti sekarang,
orang bisa bebas membelinya tanpa dikontrol,'' jelasnya.
Dengan adanya peraturan tersebut, selain pihak yang
membeli akan terkontrol juga bagi yang ditemukan
melanggar akan terkena sanksi. Soal pengaturan
peredarannya, tambahnya bisa sederhana, misalnya warga
yang membeli formalin untuk orang meninggal dilampiri
surat keterangan kematian dari kepala lingkungannya.
Ditambahkan, tindakan di lapangan dengan menangkap
pedagang kecil yang menjual produk makanan mengandung
formalin, untuk jangka panjang tidak akan menyelesaikan
masalah. ''Kasihan pedagang kecil yang tak ngerti soal
itu kena akibatnya,'' tambahnya. Karena itu petugas
terkait mesti menyasar pengusaha atau distributor
makanan yang sengaja menggunakan formalin dalam jumlah
besar. ''Ini yang mesti ditertibkan lebih dulu sehingga
tak sampai masuk ke pedagang pengecer,'' tambahnya.
(031)