Halimah
Akui
Rumah
Mayangsari
Miliknya
Jakarta (Bali Post) -
Kasus
perusakan
rumah
artis Mayangsari
dengan
tersangka Halimah
Bambang
Trihatmodjo dan
dua
anaknya, Panji
Adhi
Kumoro dan
Gendis
Siti Hatmanti,
telah
dilimpahkan dari
Polres Jakarta
Selatan
ke Polda Metro
Jaya.
Pelimpahan
ini
dilakukan untuk
memudahkan
polisi
melakukan penyidikan.
Kapolres
Jakarta Selatan
Komisaris
Besar
Pol. Wiliardi
Wizar
menyebutkan, polisi
hingga
saat ini
masih
mengembangkan kasus
perusakan
rumah
istri kedua
Bambang
Trihatmodjo di
Jalan
Simpruk Golf 15 Nomor
36, Kebayoran Lama,
Jaksel.
Dalam
peristiwa
itu,
polisi secara
resmi
telah menetapkan
tiga
keluarga Cendana
itu
sebagai tersangka.
Dikatakan
Wizar,
meski statusnya
sudah
menjadi tersangka,
mereka
tidak ditahan
karena
ada jaminan
tidak
akan
melarikan
diri
dan menghilangkan
barang
bukti. Akibat
perbuatannya,
para
tersangka ini
diancam
hukuman pidana
penjara
selama
lima
tahun
enam bulan.
Sementara
itu,
mobil BMW seri X5
yang dikendarai
Panji
Adhi Kumoro,
putra
Bambang Trihatmodjo,
masih
berada di
Mapolres Jakarta
Selatan.
Mobil
mewah
ini dijadikan
barang
bukti polisi yang
telah
menetapkan Panji,
Gendis (kakaknya),
dan
Halimah (ibunya)
sebagai
tersangka perusakan
rumah
artis Mayangsari
di
kawasan Simpruk,
Jaksel
itu.
Mobil seharga
lebih
dari Rp 1
milyar
ini digunakan
Panji
untuk menabrak
pagar
rumah penyanyi
asal
Purwokerto yang juga
istri
muda bapaknya
itu.
Polisi
juga
tengah mengumpulkan
sejumlah
dokumen
kepemilikan rumah.
Sebab,
Halimah
mengaku pemilik
rumah
mewah itu.
Sementara
itu,
beberapa sumber
menyebutkan,
Bambang
telah mencabut
laporan
perusakan rumahnya
karena
menyangkut masalah
rumah
tangga.
Namun,
tidak
ada satu pun
pejabat
kepolisian yang memberikan
keterangan
seputar
hal ini.
(010)