kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Pon, 26 Mei 2006

 Nusantara


Halimah
Akui Rumah Mayangsari Miliknya

Jakarta (Bali Post) -
Kasus
perusakan rumah artis Mayangsari dengan tersangka Halimah Bambang Trihatmodjo dan dua anaknya, Panji Adhi Kumoro dan Gendis Siti Hatmanti, telah dilimpahkan dari Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya. Pelimpahan ini dilakukan untuk memudahkan polisi melakukan penyidikan. 

Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Pol. Wiliardi Wizar menyebutkan, polisi hingga saat ini masih mengembangkan kasus perusakan rumah istri kedua Bambang Trihatmodjo di Jalan Simpruk Golf 15 Nomor 36, Kebayoran Lama, Jaksel. Dalam peristiwa itu, polisi secara resmi telah menetapkan tiga keluarga Cendana itu sebagai tersangka.  

Dikatakan Wizar, meski statusnya sudah menjadi tersangka, mereka tidak ditahan karena ada jaminan tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Akibat perbuatannya, para tersangka ini diancam hukuman pidana penjara selama lima tahun enam bulan

Sementara itu, mobil BMW seri X5 yang dikendarai Panji Adhi Kumoro, putra Bambang Trihatmodjo, masih berada di Mapolres Jakarta Selatan. Mobil mewah ini dijadikan barang bukti polisi yang telah menetapkan Panji, Gendis (kakaknya), dan Halimah (ibunya) sebagai tersangka perusakan rumah artis Mayangsari di kawasan Simpruk, Jaksel itu. 

Mobil seharga lebih dari Rp 1 milyar ini digunakan Panji untuk menabrak pagar rumah penyanyi asal Purwokerto yang juga istri muda bapaknya itu. Polisi juga tengah mengumpulkan sejumlah dokumen kepemilikan rumah. Sebab, Halimah mengaku pemilik rumah mewah itu. 

Sementara itu, beberapa sumber menyebutkan, Bambang telah mencabut laporan perusakan rumahnya karena menyangkut masalah rumah tangga. Namun, tidak ada satu pun pejabat kepolisian yang memberikan keterangan seputar hal ini. (010)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)