kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Pon, 26 Mei 2006

 Bali


BPK Temukan Penyimpangan di Klungkung--

Ada
Rp 1 Juta, Bahkan Ada Rp 125 juta

TEMUAN penyimpangan keuangan di Kabupaten Klungkung tampaknya memiriskan hati rakyat. Betapa tidak, penyimpangan keuangan daerah di kabupaten serombotan itu tampaknya dari akar sampai ke puncak. Jumlahnya dari satu juta rupiah sampai ratusan juta rupiah. Waow!

Penyimpangan itu menyusul temuan BPK Pusat, Bawasda Propinsi maupun Bawasda Kabupaten serta evaluasi terhadap penyelenggaraan keuangan daerah Kabupaten Klungkung. BPK dan Bawasda menemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran.

Salah satu lembaga yang anggotanya disuruh mengembalikan dana itu adalah DPRD Klungkung. Seluruh anggota Dewan periode 1999-2004 berkewajiban mengembalikan uang yang jumlahnya Rp 100 - 125 juta.

Dari bocoran hasil evaluasi BPK Pusat yang dikirim ke Pemkab Klungkung, yang berkewajiban mengembalikan uang tersebut bukan hanya mantan anggota legislatif, juga aparat di legislatif. Jumlahnya yang terbesar Rp 100 juta. Mereka diduga melakukan penyimpangan terhadap penggunaan anggaran operasional kepala daerah. Termasuk sejumlah instansi/dinas di lingkungan Pemkab Klungkung yang juga harus mengembalikan dana daerah. Besarnya berkisar Rp 1 jutaan hingga puluhan juta rupiah.

Terkait hasil temuan BPK, Bawasda, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan keuangan dan pemerintahan daerah tersebutSekda Klungkung Gusti Ngurah Rai enggan berkomentar. Dengan alasan, temuan itu menyangkut nama-nama anggota Dewan lama (periode 1999-2004). ''Saya enggan mengomentari hal itu karena berkaitan dengan anggota Dewan lama yang notabene sedang menghadapi masalah hukum kasus APBD,'' katanya, Kamis (25/5) kemarin.

Sekda Rai juga mengatakan belum pernah bertemu dengan BPK Pusat terkait evaluasi penyelenggaraan keuangan dan pemerintahan daerah. Sehingga, ia belum mengetahui secara detail persoalan itu.

Sebelumnya, lima orang tim BPK Pusat mendatangi Pemkab Klungkung guna menemui Sekda RaiRencananya hendak menyampaikan berbagai temuan penyimpangan yang merugikan daerah. Namun sampai saat ini, keinginan BPK menemui Sekda Rai belum kesampaian.

Sementara itu, Kabawasda Klungkung A.A. Gde Rai mengungkapkan, evaluasi temuan penyimpangan itu utamanya berkaitan dengan penyimpangan anggaran, sudah dipastikan harus dikembalikan ke kas daerah. Salah satunya adalah kasus APBD yang saat ini dalam proses persidangan. Di samping itu juga temuan lain di instansi-instansi Pemkab Klungkung. Dari hasil temuan itu, kata Agung Rai, sedikitnya Rp 500 juta sudah dikembalikan ke kas daerah. (kmb20)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)