BPK Temukan
Penyimpangan
di
Klungkung--
Ada
Rp 1
Juta, Bahkan
Ada Rp
125 juta
TEMUAN
penyimpangan
keuangan
di
Kabupaten Klungkung
tampaknya
memiriskan
hati
rakyat.
Betapa
tidak,
penyimpangan keuangan
daerah
di kabupaten
serombotan
itu
tampaknya dari
akar
sampai ke
puncak.
Jumlahnya
dari
satu juta
rupiah
sampai ratusan
juta
rupiah. Waow!
Penyimpangan
itu
menyusul temuan BPK
Pusat,
Bawasda Propinsi
maupun
Bawasda Kabupaten
serta
evaluasi terhadap
penyelenggaraan
keuangan
daerah
Kabupaten Klungkung.
BPK
dan
Bawasda menemukan
adanya
penyimpangan penggunaan
anggaran.
Salah
satu
lembaga yang anggotanya
disuruh
mengembalikan
dana
itu
adalah DPRD Klungkung.
Seluruh
anggota
Dewan periode
1999-2004 berkewajiban
mengembalikan
uang yang
jumlahnya
Rp 100 - 125
juta.
Dari bocoran
hasil
evaluasi BPK Pusat
yang dikirim
ke
Pemkab Klungkung,
yang berkewajiban
mengembalikan
uang
tersebut bukan
hanya
mantan anggota
legislatif,
juga
aparat di
legislatif.
Jumlahnya
yang terbesar
Rp 100
juta.
Mereka
diduga
melakukan penyimpangan
terhadap
penggunaan
anggaran
operasional
kepala
daerah. Termasuk
sejumlah
instansi/dinas
di
lingkungan Pemkab
Klungkung yang
juga
harus mengembalikan
dana
daerah.
Besarnya
berkisar
Rp 1
jutaan hingga
puluhan
juta rupiah.
Terkait
hasil
temuan BPK, Bawasda,
dan
evaluasi terhadap
penyelenggaraan
keuangan
dan
pemerintahan daerah
tersebut,
Sekda
Klungkung
Gusti
Ngurah Rai
enggan
berkomentar.
Dengan
alasan,
temuan itu
menyangkut
nama-nama
anggota
Dewan lama (periode
1999-2004).
''Saya
enggan
mengomentari hal
itu
karena berkaitan
dengan
anggota Dewan lama
yang notabene
sedang
menghadapi masalah
hukum
kasus APBD,'' katanya,
Kamis (25/5)
kemarin.
Sekda
Rai
juga mengatakan
belum
pernah bertemu
dengan BPK
Pusat
terkait evaluasi
penyelenggaraan
keuangan
dan
pemerintahan daerah.
Sehingga,
ia
belum
mengetahui secara
detail persoalan
itu.
Sebelumnya,
lima
orang
tim BPK Pusat
mendatangi
Pemkab
Klungkung guna
menemui
Sekda Rai.
Rencananya
hendak
menyampaikan berbagai
temuan
penyimpangan yang merugikan
daerah.
Namun
sampai
saat ini,
keinginan BPK
menemui
Sekda Rai
belum
kesampaian.
Sementara
itu,
Kabawasda Klungkung
A.A. Gde
Rai
mengungkapkan, evaluasi
temuan
penyimpangan itu
utamanya
berkaitan
dengan
penyimpangan anggaran,
sudah
dipastikan harus
dikembalikan
ke kas
daerah.
Salah
satunya adalah
kasus APBD yang
saat
ini dalam
proses
persidangan. Di
samping
itu juga
temuan
lain di
instansi-instansi
Pemkab
Klungkung. Dari
hasil
temuan itu,
kata
Agung Rai,
sedikitnya
Rp 500
juta sudah
dikembalikan
ke kas
daerah.
(kmb20)