DPRD Bantah ''Bermain''
dalam Proyek Tri Yudha Sakti
Singaraja (Bali Post) -
Pihak DPRD Buleleng tak bermaksud intervensi terkait
masalah tender proyek Monumen Tri Yudha Sakti di Sangket,
Sukasada. Kepedulian anggota DPRD terhadap persoalan itu
hanya didasari tanggung jawab karena dana pembangunan
monumen tersebut diambil dari APBD Buleleng.
Demikian ditegaskan Ketua Komisi B DPRD Buleleng Made
Agus Yudiarsana Kamis (25/5) kemarin. Dia mengatakan
pihaknya hanya berupaya mengontrol agar proyek itu
berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, tidak ada kepentingan untuk menggolkan
kontraktor tertentu terutama CV Jangkar Sejati yang
mengajukan sanggahan dalam acara dengar pendapat Komisi
A dan B, kontraktor, Gapensi dan unsur Dinas Lingkungan
Hidup, Kebersihan dan Pertamanan di Gedung DPRD Buleleng,
Selasa (23/5) lalu. "Kalau kami ingin bermain dan
mencari keuntungan dari proyek ini, pasti sudah kami
lakukan jauh-jauh hari," kilahnya.
Yudiarsana menambahkan pihaknya masih mengkaji persoalan
itu mulai dari proses prakualifikasi, pendaftaran dan
seterusnya. Selanjutnya pihaknya akan membahas hal ini
dengan panitia proyek monumen tersebut.
Hal senada dikatakan Ketua Komisi A Nyoman Adnyana alias
Benhur. Menurutnya, pihaknya hanya menindaklanjuti surat
yang masuk ke DPRD. Selanjutnya, dia merasa wajib
menyikapi persoalan itu agar tidak terjadi keributan
berlarut-larut. Dia juga menyangkal pihaknya "bermain"
dalam persoalan ini untuk mencari keuntungan tertentu. "Lagi
pula kami hanya memberi rekomendasi, keputusan lebih
lanjut tentang masalah tender ini tetap di pihak panitia
proyek," ujarnya.
Dia menyebutkan pihaknya belum bisa memutuskan apa pun
untuk menindaklanjuti dengar pendapat itu. Menurutnya,
pihaknya harus menyampaikan hal ini kepada Ketua DPRD
Buleleng. Sementara mengenai usulan dari sejumlah
anggota komisi untuk melakukan tender ulang, tokoh PDI-P
asal Gerokgak ini belum bisa memberi keputusan. "Belum
tahu. Tunggu pimpinan dulu," imbuhnya.
Seperti diberitakan proyek penataan Monumen Tri Yudha
Sakti terancam kembali terbengkalai. Hal itu karena
pengerjaannya tak kunjung dimulai sebab proses tender
masih bermasalah. Direktur CV Jangkar Sejati I Wayan
Adnyana, S.H. menyampaikan sanggahannya terhadap
pengumuman pemenang pelelangan yang diumumkan Dinas
Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan tentang
pekerjaan penataan Monumen Tri Yudha Sakti.
Adnyana protes karena yang dimenangkan dalam pelelangan
itu PT Boriandy Putra dari Jakarta yang mengajukan harga
penawaran Rp 3.154.086.000. Sedangkan perusahaannya yang
mengajukan harga penawaran lebih rendah yakni Rp
2.928.122.000 malah digugurkan.
(ari)