kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Pon, 26 Mei 2006

 Bali


DPRD Bantah ''Bermain''
dalam Proyek Tri Yudha Sakti

Singaraja (Bali Post) -
Pihak DPRD Buleleng tak bermaksud intervensi terkait masalah tender proyek Monumen Tri Yudha Sakti di Sangket, Sukasada. Kepedulian anggota DPRD terhadap persoalan itu hanya didasari tanggung jawab karena dana pembangunan monumen tersebut diambil dari APBD Buleleng.

Demikian ditegaskan Ketua Komisi B DPRD Buleleng Made Agus Yudiarsana Kamis (25/5) kemarin. Dia mengatakan pihaknya hanya berupaya mengontrol agar proyek itu berjalan sesuai ketentuan.

Menurutnya, tidak ada kepentingan untuk menggolkan kontraktor tertentu terutama CV Jangkar Sejati yang mengajukan sanggahan dalam acara dengar pendapat Komisi A dan B, kontraktor, Gapensi dan unsur Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan di Gedung DPRD Buleleng, Selasa (23/5) lalu. "Kalau kami ingin bermain dan mencari keuntungan dari proyek ini, pasti sudah kami lakukan jauh-jauh hari," kilahnya.

Yudiarsana menambahkan pihaknya masih mengkaji persoalan itu mulai dari proses prakualifikasi, pendaftaran dan seterusnya. Selanjutnya pihaknya akan membahas hal ini dengan panitia proyek monumen tersebut.

Hal senada dikatakan Ketua Komisi A Nyoman Adnyana alias Benhur. Menurutnya, pihaknya hanya menindaklanjuti surat yang masuk ke DPRD. Selanjutnya, dia merasa wajib menyikapi persoalan itu agar tidak terjadi keributan berlarut-larut. Dia juga menyangkal pihaknya "bermain" dalam persoalan ini untuk mencari keuntungan tertentu. "Lagi pula kami hanya memberi rekomendasi, keputusan lebih lanjut tentang masalah tender ini tetap di pihak panitia proyek," ujarnya.

Dia menyebutkan pihaknya belum bisa memutuskan apa pun untuk menindaklanjuti dengar pendapat itu. Menurutnya, pihaknya harus menyampaikan hal ini kepada Ketua DPRD Buleleng. Sementara mengenai usulan dari sejumlah anggota komisi untuk melakukan tender ulang, tokoh PDI-P asal Gerokgak ini belum bisa memberi keputusan. "Belum tahu. Tunggu pimpinan dulu," imbuhnya.

Seperti diberitakan proyek penataan Monumen Tri Yudha Sakti terancam kembali terbengkalai. Hal itu karena pengerjaannya tak kunjung dimulai sebab proses tender masih bermasalah. Direktur CV Jangkar Sejati I Wayan Adnyana, S.H. menyampaikan sanggahannya terhadap pengumuman pemenang pelelangan yang diumumkan Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan tentang pekerjaan penataan Monumen Tri Yudha Sakti.

Adnyana protes karena yang dimenangkan dalam pelelangan itu PT Boriandy Putra dari Jakarta yang mengajukan harga penawaran Rp 3.154.086.000. Sedangkan perusahaannya yang mengajukan harga penawaran lebih rendah yakni Rp 2.928.122.000 malah digugurkan. (ari)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)