Potret
PD Parkir
Denpasar
------
Raup
PAD dari
Badan
Jalan dan
Pelataran
Toko
Sejak
urusan
parkir dikelola
secara
profesional oleh
Pemerintah Kota (Pemkot)
Denpasar,
jumlah
uang yang masuk
ke kas
daerah
makin tinggi.
Bahkan,
untuk tahun 2006
ini PD
Parkir ditarget
memperoleh
pendapatan
Rp 6,3
milyar dari
badan
jalan dan
Rp 332
juta dari
pelataran
toko.
Mampukah target tersebut
dicapai PD
Parkir?
BERBICARA
masalah
parkir di
kawasan
Denpasar dalam
beberapa
tahun
ini memang
terjadi
perubahan.
Ketika
parkir
masih dikelola
Dinas
Perhubungan, banyak
tempat yang
bebas
dari retribusi
parkir.
Namun,
sejak urusan
parkir
ditangani secara
penuh
oleh PD Parkir,
kondisinya
menjadi lain.
Kini,
seakan
tidak ada
lahan yang
bebas
dari pungutan
parkir.
Setiap
jengkal
lahan di
pinggir
jalan selalu
ada
petugas/juru parkir (jukir)
yang menungguinya.
Bukan
itu
saja, setiap
orang yang
masuk
ke pasar
swalayan
kini
juga harus
merogoh
koceknya untuk
biaya
parkir.
Padahal,
sebelumnya
setiap
pengunjung pasar
swalayan
tak
pernah dibebani
soal
biaya parkir.
Pengunjung
hanya
perlu mencari
tempat
kosong di
areal
parkir yang disediakan
manajemen
pasar
swalayan, dan
tinggal
memarkir kendaraannya.
Baik
kendaraan
roda
dua maupun
roda
empat. ''Saya
juga
sempat kaget
masuk
ke swalayan,
kok
harus
bayar parkir
segala.
Padahal,
sebelumnya
kami
tak pernah
dimintai
uang
parkir,'' ujar I
Wayan
Sustra, salah
seorang
pengunjung swalayan.
Direktur
Utama PD
Parkir
Denpasar I Nyoman
Gde
Sudiantara, S.H. ditemui
di
kantornya, Rabu
(24/5) lalu
mengakui
keluhan
seperti itu
memang
sempat mengemuka
pada
awal-awal pemberlakuan
biaya
parkir di
pasar
swalayan.
Keluhan
serupa
juga sering
muncul
ketika orang
parkir
di areal
toko.
Namun,
setelah
diberikan informasi
yang benar
dan
jelas, keluhan
seperti
itu kian
berkurang.
Sudiantara
yang didampingi
Direktur
Agus
Suwitra, Kabag
Umum IGN
Agung
serta Kabag
Operasional
Putu
Padma Darma
mengatakan
pengenaan
biaya
parkir kepada
masyarakat yang
memarkir
kendaraannya
di
badan jalan
maupun
pelataran toko/swalayan
bukan
tanpa dasar yang
jelas.
Payung
hukum yang
mengatur
soal
itu sudah
ada.
Artinya,
apa
yang dilakukan PD
Parkir
dalam mengelola
persoalan
perparkiran
di
Denpasar ini
bukan
dilakukan tanpa
aturan.
''Semua
yang kami
lakukan
ini sudah
diatur
melalui perda,''
ujar
Sudiantara yang juga
berprofesi
sebagai
pengacara ini.
Dikatakan
Sudiantara,
pembentukan PD
Parkir
oleh Pemkot
Denpasar
tidak
terlepas dari
wujud
mengoptimalkan potensi
sumber PAD (pendapatan
asli
daerah). Karena
itu,
apa yang
dilakukan PD
Parkir
semata-mata untuk
mewujudkan
dan
peduli terhadap
proses
pembangunan Kota Denpasar
yang berwawasan
budaya. Hal
ini
terbukti dari
beban yang
diberikan
kepada PD
Parkir agar
mampu
mendongkrak PAD sebanyak
Rp 6,3
milyar (badan
jalan)
dan Rp 332
juta (pelataran
toko).
Padahal,
sejak
tiga bulan
lalu,
pendapatan PD Parkir
menurun
hingga 15 persen.
Sudiantara
mengatakan
banyak
faktor yang menyebabkan
turunnya
pendapatan PD
Parkir
dalam tiga
bulan
terakhir.
Ia
menyebut
banyaknya
hari
libur, cuaca,
serta
proyek DSDP yang masih
berlangsung
sangat
mempengaruhi pendapatan
para
jukir.
Namun,
sumber
utama terkait
adanya
penurunan ini
disebabkan
adanya
oknum-oknum jukir
yang berbuat
nakal.
Hal ini
diketahui
dari
adanya laporan
salah
satu pihak
manajemen
sebuah
pertokoan yang memergoki
adanya
jukir yang berulah.
''Saya
harus
akui sampai
saat
ini masih
ada
oknum-oknum jukir
yang main curang
dengan
menjual karcis
parkir
berulang-ulang,'' ujar
Punglik,
sapaan
Sudiantara.
Meski
demikian,
pihaknya
tidak
menyerah dengan
target yang dibebankan
kepadanya.
Pihaknya
masih
tetap melakukan
kajian
dan evaluasi
serta
melihat terobosan
guna
menunjang pendapatan
PD Parkir yang
dipimpinnya.
(ara)