kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Pon, 26 Mei 2006

 Bali


Dari Warung Global Interaktif Bali Post

Makanan
Berformalin masih Dijual---
Pasal-pasal
sudah Ada, Tinggal Tindakan Tegas 

TIM propinsi yang beranggotakan 13 orang sidak di Pasar Kidul, Bangli, Selasa (23/5) lalu. Mereka mengambil beberapa sampel makanan untuk dites apakah mengandung bahan-bahan berbahaya. Dari belasan bahan makanan yang dites, hanya satu yang terbukti mengandung formalin yakni udang yang dijual oleh salah satu pedagang di sana. Penemuan ini sangat mengkhawatirkan. Ini artinya para konsumen harus tetap waspada dalam memilih makanan. Tindak lanjut dalam hal ini sangat diperlukan. Tidak hanya melakukan sidak. Berikan tindakan yang tegas bagi mereka yang terbukti melanggar sehingga ada efek jera. Dalam hal ini apakah pemerintah ingin menyehatkan masyarakat atau tidak? Jika ingin menyehatkan masyarakat harus disosialisasikan mana makanan yang bisa dikonsumsi dan mana yang tidak. Jika ada masyarakat yang coba-coba mencari keuntungan di atas penderitaan orang lain, maka perlu ada tindakan tegas. Mereka harus diberikan sanksi hukum, sebab tindakan ini sama saja meracuni orang lain dengan sengaja. Jika benar-benar tegas melaksanakan hukum dan menindak dengan tegas mereka yang melanggar, maka diyakini tak satu pun yang akan berani melanggar, apalagi ancaman hukumannya 15-20 tahun penjara bahkan seumur hidup. Pasal-pasal sudah ada tinggal sekarang tindakan tegas dari pemerintah. Namun, apakah pemerintah mau melakukannya? Demikian terungkap dalam acara Warung Global yang disiarkan secara langsung oleh Radio Global FM 96,5, Rabu (24/5). Acara ini juga dipancarluaskan oleh Radio Genta Bali dan Singaraja FM. Berikut rangkuman selengkapnya.

 

-----------------------------------

Pande di Pandak Gede sangat menyayangkan adanya makanan yang berformalin. Ditemukannya udang yang mengandung formalin, menurutnya, sangat mengkhawatirkan. Ini artinya para konsumen harus tetap waspada dalam memilih makanan. Pedagang dengan memakai formalin akan banyak mendapatkan keuntungan, di antaranya barang tersebut mudah didapat dan murah. Formalin bisa mengawetkan makanan dan tidak mempengaruhi aroma dan rasa, ikan terlihat lebih segar. Dengan hasil seperti itu maka pedagang akan memilih menggunakan formalin jika ada kesempatan tanpa menghiraukan bahayanya bagi orang lain. Untuk itu dalam rangka mengurangi kesempatan pedagang berbuat seperti itu maka harus ada pengawasan secara periodik ke pasar-pasar dan bila terbukti lakukanlah langkah hukum yang tegas untuk efek jera. Sementara untuk langkah preventifnya lakukan/sosialisasikan bahwa formalin adalah barang yang berbahaya jika disalahgunakan.

Jujur mengatakan, siapa pun tak akan mau dirugikan dan semua tentu ingin untung. Untuk mendapatkan keuntungan itu maka berbagai cara akan dilakukan. Demi uang akhirnya meracuni orang lain. Ini artinya manusia membunuh manusia. Dengan sidak itu, hasilnya apa? Apakah sekadar sidak? Kalau hanya sidak siapa pun bisa melakukannya. Yang terpenting tindak lanjutnya dan langkah hukum apa yang harus diterapkan.

Ade di Denpasar sependapat bahwa tindak lanjut jauh lebih penting dari sekadar sidak. Berikan tindakan yang tegas bagi mereka yang terbukti melanggar sehingga ada efek jera.

Made Karya di Sembung Mengwi mengusulkan agar Pemda/Pemkot termasuk pihak keamanan membentuk satu tim yang khusus menelusuri pasar-pasar tanpa dibebani lagi tugas yang lain. Tim ini harus khusus mengawasi atau menelusuri semua pasar dan dilakukan setiap hari. Jika terbukti ada yang melanggar harus ditindak, jadi tidak hanya sidak.

Made Pande di Denpasar, Mardika di Kuta dan Ketut Sumiasa di Denpasar menambahkan, semua pedagang yang akan berjualan apalagi makanan satu per satu harus diperiksa dulu sebelum masuk ke pasar. Harus betul-betul jujur, jangan sampai ada permainan suap antara pedagang da petugas. Pedagang harus diketatkan dan pada saat pemotongan daging harus melalui proses uji, apakah layak dijual atau tidak. Setiap pasar harus ada satu petugas yang menanganinya.

Menurut Yogi di Negara, formalin sangat sulit terdeteksi. Pedagang kaki lima di kawasan Renon saja sangat sulit diberantas, apalagi formalin. Ini sesuatu yang imposible, sebab membutuhkan alat untuk mendeteksinya, di samping itu perlu juga loyalitas dari aparatnya. Lebih baik biarkan saja hukum karma yang menentukan.

Guatama di Tampaksiring menanyakan, apakah pemerintah ingin menyehatkan masyarakat atau tidak? Jika ingin menyehatkan masyarakat harus disosialisasikan mana makanan yang bisa dikonsumsi dan mana yang tidak. Jika ada masyarakat yang coba-coba mencari keuntungan di atas penderitaan orang lain, maka perlu ada tindakan yang tegas. Mereka harus diberikan sanksi hukum, sebab tindakan ini sama saja meracuni orang lain dengan sengaja. Langkah nyata dari pemerintah sangat diperlukan.

Ireng di Bajra juga mempertanyakan, seburuk inikah moral-moral kita? Sudah dijelaskan, diinformasikan apa dampak dan bahaya dari formalin, namun masih juga ada yang menggunakannya.

Sementara Ugi di Kediri menyarankan, jika sudah pasti terbukti ada pedagang yang menggunakan formalin, berikan saja satu sendok formalin kepada yang bersangkutan untuk dicoba.

Tati di Legian mengimbau agar pihak terkait khususnya BPOM  melakukan pemeriksaan pada semua pedagang di semua pasar yang ada, minimal sebulan sekali.

Ngurah Kenceng memaparkan, dari segi hukum, terhadap para pedagang yang melakukan pelanggaran ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dilanggar. Pertama, UU No.7/1996 tentang ketahanan pangan. Kedua, UU No.23/1992 tentang kesehatan. Ketiga, UU No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen. Keempat, pelanggaran terhadap Kitab UU Hukum Pidana khususnya pasal 204 ayat (1 dan 2). Jadi terhadap pedagang yang terbukti menjual barang dagangan mengandung formalin atau bahan yang berbahaya dalam artian membahayakan kesehatan dan jiwa orang lain, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Juga, sesuai dengan pasal 204 ayat 2, apabila orang lain itu meninggal dunia akibat mengkonsumsi barang dagangan yang berbahaya itu maka ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Pedagang yang terbukti menjual barang yang mengandung bahan berbahaya sudah dikategorikan melakukan tindakan pidana sehingga polisi yang semestinya bertindak, menyelidiki, dan menyidik lalu mengajukan ke kejaksaan.

Menurut Dewa Winaya di Tabanan, jika sudah ada sidak berarti sudah ada undang-undangnya dan siapa yang melakukan pelanggaran akan diancam hukuman. Untuk itu pemerintah harus secara kontinu mensosialisasikannya. Yang penting jika benar-benar ingin tertib maka hukum harus dilakukan dengan tegas. Jika benar-benar tegas melaksanakan hukum dan menindak dengan tegas mereka yang melanggar, maka diyakini tak satu pun yang akan berani melanggar apalagi ancaman hukumnya 15-20 tahun penjara bahkan seumur hidup.

Made Patuh di Padangsambian menambahkan, bahwa hukum di Indonesia masih lemah sebab jika sudah ada uang semua bisa dibeli. Sangat repot jika ketegasan tidak ada. Selama tidak ada ketegasan hukum selama itu pula akan terjadi pelanggaran.

Natri di Denpasar menyarankan kepada semua pedagang, khususnya pedagang makanan berjualanlah dengan apa adanya. Tidak usah menggunakan formalin dan sebagainya. BPOM juga harus lebih gencar memberikan sosialisasi terkait dengan ciri-ciri dari makanan berformalin.

Adnyana di Pedungan menegaskan, pasal-pasal sudah ada tinggal sekarang tindakan tegas dari pemerintah. Pertanyaannya sekarang, apakah pemerintah mau melakukan ketegasan itu? * mei

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)