Dari Warung Global
Interaktif Bali Post
Makanan
Berformalin
masih
Dijual---
Pasal-pasal
sudah
Ada,
Tinggal
Tindakan Tegas
TIM
propinsi yang
beranggotakan 13
orang
sidak di
Pasar
Kidul, Bangli,
Selasa (23/5)
lalu.
Mereka mengambil
beberapa
sampel
makanan untuk
dites
apakah mengandung
bahan-bahan
berbahaya. Dari
belasan
bahan makanan yang
dites,
hanya satu yang
terbukti
mengandung formalin
yakni
udang yang dijual
oleh
salah satu
pedagang
di sana.
Penemuan
ini
sangat mengkhawatirkan.
Ini
artinya para
konsumen
harus
tetap waspada
dalam
memilih makanan.
Tindak
lanjut dalam
hal ini
sangat
diperlukan. Tidak
hanya
melakukan sidak.
Berikan
tindakan yang tegas
bagi
mereka yang terbukti
melanggar
sehingga
ada
efek jera.
Dalam
hal ini
apakah
pemerintah ingin
menyehatkan
masyarakat
atau
tidak? Jika
ingin
menyehatkan masyarakat
harus
disosialisasikan mana
makanan yang
bisa
dikonsumsi dan
mana yang
tidak.
Jika ada
masyarakat yang
coba-coba
mencari
keuntungan di
atas
penderitaan orang
lain, maka
perlu
ada tindakan
tegas.
Mereka harus
diberikan
sanksi
hukum, sebab
tindakan
ini
sama saja
meracuni
orang lain
dengan
sengaja. Jika
benar-benar
tegas
melaksanakan hukum
dan
menindak dengan
tegas
mereka yang melanggar,
maka
diyakini tak
satu pun yang
akan
berani melanggar,
apalagi
ancaman hukumannya
15-20 tahun
penjara
bahkan seumur
hidup.
Pasal-pasal sudah
ada
tinggal sekarang
tindakan
tegas
dari pemerintah.
Namun,
apakah pemerintah
mau
melakukannya? Demikian
terungkap
dalam
acara Warung Global
yang disiarkan
secara
langsung oleh Radio
Global FM 96,5, Rabu (24/5).
Acara
ini juga
dipancarluaskan
oleh Radio
Genta Bali
dan
Singaraja FM. Berikut
rangkuman
selengkapnya.
-----------------------------------
Pande
di
Pandak Gede
sangat
menyayangkan adanya
makanan yang
berformalin.
Ditemukannya
udang yang
mengandung formalin,
menurutnya,
sangat
mengkhawatirkan. Ini
artinya
para konsumen
harus
tetap waspada
dalam
memilih makanan.
Pedagang
dengan
memakai formalin akan
banyak
mendapatkan keuntungan,
di
antaranya barang
tersebut
mudah
didapat dan
murah. Formalin
bisa
mengawetkan makanan
dan
tidak mempengaruhi
aroma dan
rasa,
ikan terlihat
lebih
segar. Dengan
hasil
seperti itu
maka
pedagang akan
memilih
menggunakan formalin jika
ada
kesempatan tanpa
menghiraukan
bahayanya
bagi
orang lain. Untuk
itu
dalam rangka
mengurangi
kesempatan
pedagang
berbuat
seperti itu
maka
harus ada
pengawasan
secara
periodik ke
pasar-pasar
dan
bila terbukti
lakukanlah
langkah
hukum yang tegas
untuk
efek jera.
Sementara
untuk
langkah preventifnya
lakukan/sosialisasikan
bahwa formalin
adalah
barang yang berbahaya
jika
disalahgunakan.
Jujur
mengatakan,
siapa pun
tak
akan mau
dirugikan
dan
semua tentu
ingin
untung. Untuk
mendapatkan
keuntungan
itu
maka berbagai
cara
akan dilakukan.
Demi
uang akhirnya
meracuni
orang lain.
Ini
artinya manusia
membunuh
manusia.
Dengan
sidak itu,
hasilnya
apa?
Apakah sekadar
sidak?
Kalau hanya
sidak
siapa pun bisa
melakukannya. Yang
terpenting
tindak
lanjutnya dan
langkah
hukum apa yang
harus
diterapkan.
Ade
di
Denpasar sependapat
bahwa
tindak lanjut
jauh
lebih penting
dari
sekadar sidak.
Berikan
tindakan yang tegas
bagi
mereka yang terbukti
melanggar
sehingga
ada
efek jera.
Made Karya
di
Sembung Mengwi
mengusulkan agar
Pemda/Pemkot
termasuk
pihak
keamanan membentuk
satu
tim yang khusus
menelusuri
pasar-pasar
tanpa
dibebani lagi
tugas yang lain. Tim
ini
harus khusus
mengawasi
atau
menelusuri semua
pasar
dan dilakukan
setiap
hari. Jika
terbukti
ada yang
melanggar
harus
ditindak, jadi
tidak
hanya sidak.
Made Pande
di
Denpasar, Mardika
di Kuta
dan
Ketut Sumiasa
di
Denpasar menambahkan,
semua
pedagang yang akan
berjualan
apalagi
makanan satu per
satu
harus diperiksa
dulu
sebelum masuk
ke
pasar. Harus
betul-betul
jujur,
jangan sampai
ada
permainan suap
antara
pedagang da
petugas.
Pedagang
harus
diketatkan dan
pada
saat pemotongan
daging
harus melalui
proses
uji, apakah
layak
dijual atau
tidak.
Setiap pasar
harus
ada satu
petugas yang
menanganinya.
Menurut
Yogi di Negara, formalin
sangat
sulit terdeteksi.
Pedagang kaki lima
di
kawasan Renon
saja
sangat sulit
diberantas,
apalagi formalin.
Ini
sesuatu yang imposible,
sebab
membutuhkan alat
untuk
mendeteksinya, di
samping
itu perlu
juga
loyalitas dari
aparatnya.
Lebih
baik biarkan
saja
hukum karma yang menentukan.
Guatama
di
Tampaksiring menanyakan,
apakah
pemerintah ingin
menyehatkan
masyarakat
atau
tidak? Jika
ingin
menyehatkan masyarakat
harus
disosialisasikan mana
makanan yang
bisa
dikonsumsi dan
mana yang
tidak.
Jika ada
masyarakat yang
coba-coba
mencari
keuntungan di
atas
penderitaan orang
lain, maka
perlu
ada tindakan yang
tegas.
Mereka harus
diberikan
sanksi
hukum, sebab
tindakan
ini
sama saja
meracuni
orang lain
dengan
sengaja. Langkah
nyata
dari pemerintah
sangat
diperlukan.
Ireng
di
Bajra juga
mempertanyakan,
seburuk
inikah moral-moral kita?
Sudah
dijelaskan, diinformasikan
apa
dampak dan
bahaya
dari formalin, namun
masih
juga ada yang
menggunakannya.
Sementara
Ugi di
Kediri
menyarankan, jika
sudah
pasti terbukti
ada
pedagang yang menggunakan
formalin, berikan
saja
satu sendok formalin
kepada yang
bersangkutan
untuk
dicoba.
Tati
di
Legian mengimbau agar
pihak
terkait khususnya
BPOM melakukan
pemeriksaan
pada
semua pedagang
di
semua pasar yang
ada, minimal
sebulan
sekali.
Ngurah
Kenceng
memaparkan, dari
segi
hukum, terhadap
para
pedagang yang melakukan
pelanggaran
ada
beberapa peraturan
perundang-undangan yang
dilanggar.
Pertama, UU No.7/1996
tentang
ketahanan pangan.
Kedua, UU No.23/1992
tentang
kesehatan. Ketiga, UU
No. 8/1999 tentang
perlindungan
konsumen.
Keempat,
pelanggaran
terhadap
Kitab UU
Hukum
Pidana khususnya
pasal 204
ayat (1
dan 2). Jadi
terhadap
pedagang yang
terbukti
menjual
barang dagangan
mengandung formalin
atau
bahan yang berbahaya
dalam
artian membahayakan
kesehatan
dan
jiwa orang lain,
ancaman
hukumannya maksimal
15 tahun
penjara.
Juga,
sesuai dengan
pasal 204
ayat 2,
apabila orang lain
itu
meninggal dunia
akibat
mengkonsumsi barang
dagangan yang
berbahaya
itu
maka ancaman
hukumannya
maksimal 20
tahun
penjara atau
seumur
hidup. Pedagang yang
terbukti
menjual
barang yang mengandung
bahan
berbahaya sudah
dikategorikan
melakukan
tindakan
pidana
sehingga polisi yang
semestinya
bertindak,
menyelidiki,
dan
menyidik lalu
mengajukan
ke
kejaksaan.
Menurut
Dewa
Winaya di
Tabanan,
jika
sudah ada
sidak
berarti sudah
ada
undang-undangnya dan
siapa yang
melakukan
pelanggaran
akan
diancam hukuman.
Untuk
itu pemerintah
harus
secara kontinu
mensosialisasikannya. Yang
penting
jika benar-benar
ingin
tertib maka
hukum
harus dilakukan
dengan
tegas. Jika
benar-benar
tegas
melaksanakan hukum
dan
menindak dengan
tegas
mereka yang melanggar,
maka
diyakini tak
satu pun yang
akan
berani melanggar
apalagi
ancaman hukumnya
15-20 tahun
penjara
bahkan seumur
hidup.
Made Patuh
di
Padangsambian menambahkan,
bahwa
hukum di Indonesia
masih
lemah sebab
jika
sudah ada
uang
semua bisa
dibeli.
Sangat repot jika
ketegasan
tidak
ada. Selama
tidak
ada ketegasan
hukum
selama itu pula
akan
terjadi pelanggaran.
Natri
di
Denpasar menyarankan
kepada
semua pedagang,
khususnya
pedagang
makanan
berjualanlah dengan
apa
adanya. Tidak
usah
menggunakan formalin dan
sebagainya. BPOM
juga
harus lebih
gencar
memberikan sosialisasi
terkait
dengan ciri-ciri
dari
makanan berformalin.
Adnyana
di
Pedungan menegaskan,
pasal-pasal
sudah
ada tinggal
sekarang
tindakan
tegas
dari pemerintah.
Pertanyaannya
sekarang,
apakah
pemerintah mau
melakukan
ketegasan
itu?
*
mei