kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Senin Pon, 1 Mei 2006

 Ekonomi


Bank BUMN Tuntut Kesetaraan
 

Bandung (Bali Post) -
Bank-bank umum milik negara (BUMN) kembali menyuarakan tuntutannya agar mereka diberikan perlakuan sama dengan bank swasta lainnya. Ketidaksetaraan ini, diakui membuat bank BUMN makin sulit bersaing karena keterbatasan ruang gerak dalam membuat kebijakan, khususnya yang terkait dengan penyelesaian kredit macet.

Hal tersebut ditegaskan Direktur BNI Sigit Pramono dalam diskusi panel dengan wartawan ekonomi dan keuangan di Bandung, Sabtu (29/4). Hadir dalam kesempatan tersebut Deputi Gubernur BI Siti Ch Fadjrijah, anggota Komisi XI DPR Drajad Wibowo dan anggota BPK Baharuddin Aritonang.

Menurut Sigit, dengan playing field yang berbeda, membuat daya saing bank BUMN jauh berkurang. Misalnya, beban kredit macet yang dialami bank BUMN dipastikan sulit terselesaikan karena terbentur UU 17/2003 tentang Keuangan Negara yang intinya mengatakan bahwa piutang BUMN merupakan aset negara yang tidak dipisahkan.

Akibatnya, bank kesulitan untuk melakukan berbagai kebijakan finansial untuk meringankan neraca bank. Padahal, di bank swasta pemotongan bunga pokok, diskon atau penghapusbukuan merupakan rekayasa finansial yang wajar. "Tetapi bagi kita (bank BUMN), itu bisa dianggap merugikan negara," tegas Sigit.

Hal-hal semacam inilah, diakuinya yang membuat NPL bank-bank BUMN cenderung tinggi dan sulit ditanggulangi. Mengenai usulan pembuat perusahaan penampung piutang dan utang milik bank BUMN (SPV -- special purpose vehicle), menurut Sigit, juga bukan merupakan solusi.

Alasannya, semua piutang macet yang akan diserahkan ke SPV juga harus beri diskon. Karena itu, lanjut Sigit, permasalahan bukan pada pembentukan SPV tetapi bagaimana bank BUMN bisa dengan leluasa untuk memutuskan kebijakan tentang keuangannya. Karena itu, harus ada solusi cepat yang intinya mengatakan bahwa piutang dan utang negara yang dipisahkan merupakan domian publik.

Dengan begitu, maka bank memiliki keleluasaan bertindak tanpa harus diperiksa BPK yang mengharuskan laporan tersebut dipublikasikan kemasyarakat. Padahal, bank merupakan lembaga kepercayaan yang rentan terhadap berbagai isu. "Laporan BPK tentang NPL di BNI belum lama ini membuat dana sebagian debitor lari," katanya.

Menurut Baharuddin, BPK sesuai UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara memang mewajibkan melaporkan ke publik atas pemeriksaan yang dilakukan. Katanya, hal ini sekaligus merupakan bentuk transparansi yang dilakukan BPK. Ia juga meminta pada semua pihak untuk menjalani saja UU yang masih berlaku. "Masalah apakah akan direvisi UU-nya, itu urusan lain. Yang jelas UU yang sekarang mengatakan begitu. Dan itu yang kami (BPK) lakukan," tegasnya.

 

Tak Ada Perbedaan

Sementara itu, Fadjrijah mengatakan sejauh ini peraturan Bank Indonesia yang menyangkut perbankan tidak ada perbedaan. Hanya saja ia juga menyesalkan tingginya NPL yang dialami bank-bank BUMN. Menurutnya, NPL yang membengkak itu sebagian besar berasal dari aset-aset BPPN yang diobral.

Jauh sebelum masalah ini membesar, sebenarnya BI sudah mengingatkan bank-bank untuk berhati-hati membeli aset limpahan BPPN yang meski murah tetapi kondisinya sangat berpotensi macet. "Tetapi peringatan kita nampaknya tidak kurang didengar. Dan inilah yang sekarang terjadi," kata Fadjrijah.

Sebagai solusi cepat, Drajad mengusulkan agar pemerintah membuat peraturan pemerintah (Perpu) setingkat UU. Perpu ini harus berisi tentang penyelesaian piutang dan utang BUMN, tidak sebatas pada bank saja karena akan terlalu sempit. Dalam klausul Perpu itu bisa diatur mengenai pembentukan SPV yang khusus menangani masalah utang-piutang BUMN.

Dengan begitu, BUMN tidak lagi direpotkan oleh masalah utang-piutang ini dan bisa konsentrasi meningkatkan produktivitasnya. Rencana pemerintah merevisi PP 15/2004 dianggap bukan jalan keluar yang tepat. Karena, revisi itu tidak cukup mengatakan piutang bank BUMN bukan kekayaan negara yang dipisahkan.

Lebih jauh dari itu, revisi tersebut tetap akan bertentangan dengan setidaknya lima UU. Yakni, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara, UU BUMN dan UU Perbankan. (kmb2)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)