Bank BUMN Tuntut Kesetaraan
Bandung (Bali Post) -
Bank-bank umum milik negara (BUMN) kembali menyuarakan
tuntutannya agar mereka diberikan perlakuan sama dengan
bank swasta lainnya. Ketidaksetaraan ini, diakui membuat
bank BUMN makin sulit bersaing karena keterbatasan ruang
gerak dalam membuat kebijakan, khususnya yang terkait
dengan penyelesaian kredit macet.
Hal tersebut ditegaskan Direktur BNI Sigit Pramono dalam
diskusi panel dengan wartawan ekonomi dan keuangan di
Bandung, Sabtu (29/4). Hadir dalam kesempatan tersebut
Deputi Gubernur BI Siti Ch Fadjrijah, anggota Komisi XI
DPR Drajad Wibowo dan anggota BPK Baharuddin Aritonang.
Menurut Sigit, dengan playing field yang berbeda,
membuat daya saing bank BUMN jauh berkurang. Misalnya,
beban kredit macet yang dialami bank BUMN dipastikan
sulit terselesaikan karena terbentur UU 17/2003 tentang
Keuangan Negara yang intinya mengatakan bahwa piutang
BUMN merupakan aset negara yang tidak dipisahkan.
Akibatnya, bank kesulitan untuk melakukan berbagai
kebijakan finansial untuk meringankan neraca bank.
Padahal, di bank swasta pemotongan bunga pokok, diskon
atau penghapusbukuan merupakan rekayasa finansial yang
wajar. "Tetapi bagi kita (bank BUMN), itu bisa dianggap
merugikan negara," tegas Sigit.
Hal-hal semacam inilah, diakuinya yang membuat NPL
bank-bank BUMN cenderung tinggi dan sulit ditanggulangi.
Mengenai usulan pembuat perusahaan penampung piutang dan
utang milik bank BUMN (SPV -- special purpose vehicle),
menurut Sigit, juga bukan merupakan solusi.
Alasannya, semua piutang macet yang akan diserahkan ke
SPV juga harus beri diskon. Karena itu, lanjut Sigit,
permasalahan bukan pada pembentukan SPV tetapi bagaimana
bank BUMN bisa dengan leluasa untuk memutuskan kebijakan
tentang keuangannya. Karena itu, harus ada solusi cepat
yang intinya mengatakan bahwa piutang dan utang negara
yang dipisahkan merupakan domian publik.
Dengan begitu, maka bank memiliki keleluasaan bertindak
tanpa harus diperiksa BPK yang mengharuskan laporan
tersebut dipublikasikan kemasyarakat. Padahal, bank
merupakan lembaga kepercayaan yang rentan terhadap
berbagai isu. "Laporan BPK tentang NPL di BNI belum lama
ini membuat dana sebagian debitor lari," katanya.
Menurut Baharuddin, BPK sesuai UU 15/2004 tentang
Pemeriksaan Keuangan Negara memang mewajibkan melaporkan
ke publik atas pemeriksaan yang dilakukan. Katanya, hal
ini sekaligus merupakan bentuk transparansi yang
dilakukan BPK. Ia juga meminta pada semua pihak untuk
menjalani saja UU yang masih berlaku. "Masalah apakah
akan direvisi UU-nya, itu urusan lain. Yang jelas UU
yang sekarang mengatakan begitu. Dan itu yang kami (BPK)
lakukan," tegasnya.
Tak Ada Perbedaan
Sementara itu, Fadjrijah mengatakan sejauh ini peraturan
Bank Indonesia yang menyangkut perbankan tidak ada
perbedaan. Hanya saja ia juga menyesalkan tingginya NPL
yang dialami bank-bank BUMN. Menurutnya, NPL yang
membengkak itu sebagian besar berasal dari aset-aset
BPPN yang diobral.
Jauh sebelum masalah ini membesar, sebenarnya BI sudah
mengingatkan bank-bank untuk berhati-hati membeli aset
limpahan BPPN yang meski murah tetapi kondisinya sangat
berpotensi macet. "Tetapi peringatan kita nampaknya
tidak kurang didengar. Dan inilah yang sekarang terjadi,"
kata Fadjrijah.
Sebagai solusi cepat, Drajad mengusulkan agar pemerintah
membuat peraturan pemerintah (Perpu) setingkat UU. Perpu
ini harus berisi tentang penyelesaian piutang dan utang
BUMN, tidak sebatas pada bank saja karena akan terlalu
sempit. Dalam klausul Perpu itu bisa diatur mengenai
pembentukan SPV yang khusus menangani masalah
utang-piutang BUMN.
Dengan begitu, BUMN tidak lagi direpotkan oleh masalah
utang-piutang ini dan bisa konsentrasi meningkatkan
produktivitasnya. Rencana pemerintah merevisi PP 15/2004
dianggap bukan jalan keluar yang tepat. Karena, revisi
itu tidak cukup mengatakan piutang bank BUMN bukan
kekayaan negara yang dipisahkan.
Lebih jauh dari itu, revisi tersebut tetap akan
bertentangan dengan setidaknya lima UU. Yakni, UU
Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU
Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara, UU
BUMN dan UU Perbankan. (kmb2)