Orasi
Ganggu
Kinerja
Dewan
Pemeriksaan
kasus
dugaan korupsi APBD
DPRD Bali dan DPRD
kabupaten/kota
periode 1999-2004
mulai
bergulir.
Kasus
ini
menyedot perhatian
masyarakat
dan
dipublikasikan secara
luas
karena mereka yang
digiring
ke meja
hijau
adalah orang-orang
terhormat.
Bayangkan
dari 55
anggota DPRD Bali 1999-2004,
sebanyak 42 orang
tersangkut
kasus
dugaan korupsi APBD.
Mereka
mulai
diperiksa sejak
Senin (24/4)
lalu di
Pengadilan
Negeri
Denpasar. AA Anie
Asmoro,
bendahara Panitia
Anggaran
Dewan 1999-2004,
dan
mantan Ketua DPRD
Badung Ida
Bagus
Suryatmaja Manuaba
yang kini
Wakil
Ketua DPRD Bali mendapat
giliran
pertama. Di PN
Amlapara,
mantan
Ketua DPRD Karangasem
Nyoman
Matal juga
diperiksa
pada
hari yang
sama.
Dua
hari
kemudian, Rabu (26/4)
lalu,
giliran mantan
Ketua DPRD
Tabanan Made
Arimbawa, S.H.
dan
mantan Ketua DPRD
Klungkung
Wayan
Sutena, S.H. diperiksa
pengadilan
setempat.
Keduanya
adalah
wakil rakyat.
Sehari-hari
bermarkas
di
rumah wakil
rakyat
di Renon.
Dua
sidang
terakhir mengundang
simpati
cukup besar
dari
kalangan kader
dan
elit PDI Perjuangan.
Selanjutnya
Kamis (27/4)
kemarin
sebanyak 22 mantan
anggota
Dewan dan
juga
anggota DPRD Bali saat
ini
diperiksa secara
massal
di Pengadilan
Negeri
Denpasar.
Ada
yang unik
sebelum
mereka diperiksa
di meja
hijau.
Lantaran
diperiksa
massal,
mereka berangkat
ke
pengadilan bersama-sama
mulai
pukul 09.00 wita.
Mereka
berkumpul bersama
di lobi
DPRD Bali menunggu
teman yang
lain
sebagai bentuk
solidaritas. Para
mantan
dan anggota
Dewan
ini tampak
santai
bersenda gurau
sambil
mengingat kembali
apa
yang dikerjakan
ketika
menjadi anggota
Dewan 1999-2004.
Wajah-wajar
mereka
tampak ceria dan
santai.
Tatkala
disalami satu
persatu,
tangannya
terasa
dingin.
Rupanya
mereka
memiliki beban
psikologis
atas
kasus ini.
Untuk
meringankan
beban
itulah saling
ledek
kerap terlontar.
''Barangkali
duduknya lama
dalam
mobil ber-AC
tadi
pak, tangannya
kok
dingin,'' seloroh
teman
sekenanya.
Lantas
bagaimana
dengan
ruangan Dewan
di
Renon?
Suasananya
tampak
lengang.
Ada
yang berseloroh,
sidangnya
pindah
ke pengadilan.
Kalaupun
ada
anggota Dewan
jumlahnya
bisa
dihitung dengan
jari.
Bahkan,
Kamis (27/4)
kemarin
rumah wakil
rakyat
itu tampak
kosong.
Tak
satu pun
terlihat
anggota
Dewan berada
di
ruangan komisi.
Apa
jadinya
Dewan kalau
sidang
di pengadilan
berbulan-bulan? Paling
tidak,
lima
hari
kerja, tiga
hari
dihabiskan di
ruang
sidang pengadilan
oleh
anggota Dewan yang
tersangkut
kasus APBD 1999-2004.
Apa
yang bisa
dilakukan
dengan
dua hari
waktu yang
tersisa
itu?
Terganggu
Anggota
Komisi E DPRD Bali
Kariasa
Adnyana, S.P. mengakui
suasana
hari-hari terakhir
ini
berjalan tak normal.
Kinerja
Dewan
menjadi terganggu.
Konsentrasi
anggota
Dewan terpecah.
Mereka
lebih terfokus
pada
upaya mempersiapkan
diri
menghadapi persidangan,
sementara
tugas-tugas
kedewanan
dinomorduakan.
Mereka
terfokus
pada
sidang di PN
memang
sangat wajar.
Hidup-matinya
karier
mereka ke
depan
sangat tergantung
vonis
hakim. Bahayanya,
kalau
mereka tak
kooperatif,
ancaman
penahanan terhadap
mantan
dan anggota
Dewan
berada di
depan
mata.
Tanpa
alasan yang
kuat
atas ketidakhadirannya
di
sidang, majelis
hakim
bisa meminta
jaksa
untuk menahan
para
mantan dan
anggota
Dewan itu.
Mereka
dianggap
mempersulit
pemeriksaan.
Memang
sangat
dilematis persoalan
yang dihadapi
Dewan
saat ini.
Sementara
makin
jarangnya anggota
Dewan
hadir di
Dewan,
akan
berimplikasi
pada
kesulitan panitia
musyawarah (panmus)
menjadwalkan agenda
persidangan.
Artinya,
panmus
akan
sulit
memutuskan sebuah
jadwal
kalau dua
pertiga
dari anggotanya
tidak
hadir. Kalaupun
dipaksakan
membuat
jadwal,
akan terjadi
pembatalan
sidang
karena anggota
Dewan
lebih memfokuskan
pada
persidangan di
pengadilan.
Sejumlah
persoalan
kini
mengambang karena
batalnya
sidang yang
sudah
diagendakan.
Di
antaranya
pembahasan PP 53/2005
tentang
revisi tata
tertib
dewan, pembatalan
pemanggilan
Gubernur Bali Drs.
Dewa
Beratha untuk
dimintai
penjelasan
terkait
proyek geothermal.
Pembahasan
laporan
pertanggungjawaban Gubernur
dan
nota keuangan APBD
Bali 2005 pun terancam
molor.
Padahal,
Gubernur Bali Drs.
Dewa
Beratha sudah
menyampaikan
laporan
pertanggungjawaban dan
nota APBD 2005
pada
sidang paripurna
hampir
sebulan lalu.
Namun,
pemandangan
umum
oleh anggota
Dewan
atas materi
tersebut
terkesan
molor.
Tanda-tanda
pembahasan
menjadi lama
dan
berlarut-larut sudah
tampak
saat ini.
Dewan
menyepakati membentuk
pansus
untuk membahas
laporan
keterangan
pertanggungjawaban
dan
nota
keuangan APBD 2005. Hal
ini
baru pertama
terjadi
karena pembahasan
materi yang
sama
tahun
sebelumnya tak
pernah
terjadi. ''Ini
amanat UU 32
tahun 2004
tentang
Pemerintah Daerah,
Dewan
harus memberikan
rekomendasi,''
tukas
Wakil Ketua DPRD Bali
IGK Adiputera.
Lantas
bagaimana
Dewan
mengawasi kinerja
eksekutif
kalau
sejumlah anggota
Dewan
terlibat kasusnya?
Sepintas
eksekutif
lebih
diuntungkan dengan
kondisi
ini karena
konsentrasi
anggota
Dewan terfokur
pada
sidang di PN.
Namun,
Karo
Humas dan
Protokol
Pemprop Bali AA
Bagus
Netra, S.Sos.
mengaku
prihatin
atas
musibah yang menimpa
Dewan.
Adiputera
pun membantah
pengawasan
menjadi
kendor.
Para anggotanya
di
pansus justru
lebih
terfokus membahas
laporan
pertanggungjawaban dan
nota
keuangan APBD.
Tak
Hadir
Sementara
itu,
sejumlah eksponen
gerah
atas ketidakpastian
jadwal
dan pembatalan
sejumlah agenda
penting yang
mesti
diperjuangkan Dewan.
Eksponen
Masyarakat
Menolak
Proyek Geothermal bersama
para
sulinggih, Rabu
(26/4) lalu
mendatangi DPRD Bali
untuk
mempertanyakan kepastian
Dewan
memanggil Gubernur
Bali Drs. Dewa
Beratha.
Secara
eksplisit
Suryatmaja
pada
pertemuan dengan
eksponen
masyarakat
itu,
mengakui pihaknya
tak
mungkin mengambil
keputusan
karena
banyaknya anggota
Dewan
tak hadir.
Celakanya
di saat
keputusan
mendesak
sangat
dibutuhkan untuk
menyelesaikan
persoalan
krusial
ini, Wakil
Ketua
Panitia Panmus
Adiputera
justru
bersama Pansus
Aset
studi banding ke
Jambi
sampai 28 April ini.
Atas
kondisi
tersebut, mau
tak mau
eksponen
masyarakat
kecewa
karena panitia
musyawarah
gagal
lagi menetapkan
jadwal
pemanggilan.
Imbas
kasus APBD
berimplikasi
sangat
luas bagi
Dewan.
Baru
awal
persidangan sudah
tampak
pada molornya
jadwal.
Jika
anggota
Dewan semakin
sering
tak hadir
di
Dewan, sidang-sidang
yang diagendakan
menjadi
tak kuorum.
Agenda
pembahasan menyangkut
persoalan
pembangunan
dan
kerakyatan menjadi
macet.
Akankah
mereka terantuk
kasus yang
sama
kedua
kalinya? ''Kami
tak
ingin kehilangan
tongkat
kedua kalinya,''
kata
Adiputera.
Solusinya,
BPK dilibatkan
dalam
pemeriksaan nota
keuangan APBD.
Dari
pemeriksaan BPK, diharapkan
nota
keuangan APBD bersih
dari
catatan perkecualian.
(sua)