kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Kliwon, 28 April 2006

 Aspirasi


Orasi

Ganggu
Kinerja Dewan 

Pemeriksaan kasus dugaan korupsi APBD DPRD Bali dan DPRD kabupaten/kota periode 1999-2004 mulai bergulir. Kasus ini menyedot perhatian masyarakat dan dipublikasikan secara luas karena mereka yang digiring ke meja hijau adalah orang-orang terhormat.

Bayangkan dari 55 anggota DPRD Bali 1999-2004, sebanyak 42 orang tersangkut kasus dugaan korupsi APBD. Mereka mulai diperiksa sejak Senin (24/4) lalu di Pengadilan Negeri Denpasar. AA Anie Asmoro, bendahara Panitia Anggaran Dewan 1999-2004, dan mantan Ketua DPRD Badung Ida Bagus Suryatmaja Manuaba yang kini Wakil Ketua DPRD Bali mendapat giliran pertama. Di PN Amlapara, mantan Ketua DPRD Karangasem Nyoman Matal juga diperiksa pada hari yang sama.

Dua hari kemudian, Rabu (26/4) lalu, giliran mantan Ketua DPRD Tabanan Made Arimbawa, S.H. dan mantan Ketua DPRD Klungkung Wayan Sutena, S.H. diperiksa pengadilan setempat. Keduanya adalah wakil rakyat. Sehari-hari bermarkas di rumah wakil rakyat di Renon. Dua sidang terakhir mengundang simpati cukup besar dari kalangan kader dan elit PDI Perjuangan.

Selanjutnya Kamis (27/4) kemarin sebanyak 22 mantan anggota Dewan dan juga anggota DPRD Bali saat ini diperiksa secara massal di Pengadilan Negeri Denpasar. Ada yang unik sebelum mereka diperiksa di meja hijau. Lantaran diperiksa massal, mereka berangkat ke pengadilan bersama-sama mulai pukul 09.00 wita. Mereka berkumpul bersama di lobi DPRD Bali menunggu teman yang lain sebagai bentuk solidaritas. Para mantan dan anggota Dewan ini tampak santai bersenda gurau sambil mengingat kembali apa yang dikerjakan ketika menjadi anggota Dewan 1999-2004.

Wajah-wajar mereka tampak ceria dan santai. Tatkala disalami satu persatu, tangannya terasa dingin Rupanya mereka memiliki beban psikologis atas kasus ini. Untuk meringankan beban itulah saling ledek kerap terlontar. ''Barangkali duduknya lama dalam mobil ber-AC tadi pak, tangannya kok dingin,'' seloroh teman sekenanya.

Lantas bagaimana dengan ruangan Dewan di Renon? Suasananya tampak lengang. Ada yang berseloroh, sidangnya pindah ke pengadilan. Kalaupun ada anggota Dewan jumlahnya bisa dihitung dengan jari. Bahkan, Kamis (27/4) kemarin rumah wakil rakyat itu tampak kosong. Tak satu pun terlihat anggota Dewan berada di ruangan komisi.

Apa jadinya Dewan kalau sidang di pengadilan berbulan-bulan? Paling tidak, lima hari kerja, tiga hari dihabiskan di ruang sidang pengadilan oleh anggota Dewan yang tersangkut kasus APBD 1999-2004. Apa yang bisa dilakukan dengan dua hari waktu yang tersisa itu?

 

Terganggu

 

Anggota Komisi E DPRD Bali Kariasa Adnyana, S.P. mengakui suasana hari-hari terakhir ini berjalan tak normal. Kinerja Dewan menjadi terganggu. Konsentrasi anggota Dewan terpecah. Mereka lebih terfokus pada upaya mempersiapkan diri menghadapi persidangan, sementara tugas-tugas kedewanan  dinomorduakan. Mereka terfokus pada sidang di PN memang sangat wajar. Hidup-matinya karier mereka ke depan sangat tergantung vonis hakim. Bahayanya, kalau mereka tak kooperatif, ancaman penahanan terhadap mantan dan anggota Dewan berada di depan mata. Tanpa alasan yang kuat atas ketidakhadirannya di sidang, majelis hakim bisa meminta jaksa untuk menahan para mantan dan anggota Dewan itu. Mereka dianggap mempersulit pemeriksaan. Memang sangat dilematis persoalan yang dihadapi Dewan saat ini.

Sementara makin jarangnya anggota Dewan hadir di Dewan, akan berimplikasi pada kesulitan panitia musyawarah (panmus) menjadwalkan agenda persidangan. Artinya, panmus akan sulit memutuskan sebuah jadwal kalau dua pertiga dari anggotanya tidak hadir. Kalaupun dipaksakan membuat jadwal, akan terjadi pembatalan sidang karena anggota Dewan lebih memfokuskan pada persidangan di pengadilan.

Sejumlah persoalan kini mengambang karena batalnya sidang yang sudah diagendakan. Di antaranya pembahasan PP 53/2005 tentang revisi tata tertib dewan, pembatalan pemanggilan Gubernur Bali Drs. Dewa Beratha untuk dimintai penjelasan terkait proyek geothermal. Pembahasan laporan pertanggungjawaban Gubernur dan nota keuangan APBD Bali 2005 pun terancam molor. Padahal, Gubernur Bali Drs. Dewa Beratha sudah menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan nota APBD 2005 pada sidang paripurna hampir sebulan lalu. Namun, pemandangan umum oleh anggota Dewan atas materi tersebut terkesan molor. Tanda-tanda pembahasan menjadi lama dan berlarut-larut sudah tampak saat ini. Dewan menyepakati membentuk pansus untuk membahas laporan keterangan pertanggungjawaban dan  nota keuangan APBD 2005. Hal ini baru pertama terjadi karena pembahasan materi yang sama tahun sebelumnya tak pernah terjadi. ''Ini amanat UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Dewan harus memberikan rekomendasi,'' tukas Wakil Ketua DPRD Bali IGK Adiputera.

Lantas bagaimana Dewan mengawasi kinerja eksekutif kalau sejumlah anggota Dewan terlibat kasusnya? Sepintas eksekutif lebih diuntungkan dengan kondisi ini karena konsentrasi anggota Dewan terfokur pada sidang di PN. Namun, Karo Humas dan Protokol Pemprop Bali AA Bagus Netra, S.Sos. mengaku prihatin atas musibah yang menimpa Dewan. Adiputera pun membantah pengawasan menjadi kendor. Para anggotanya di pansus justru lebih terfokus membahas laporan pertanggungjawaban dan nota keuangan APBD.

 

Tak Hadir

 

Sementara itu, sejumlah eksponen gerah atas ketidakpastian jadwal dan pembatalan sejumlah agenda penting yang mesti diperjuangkan Dewan. Eksponen Masyarakat Menolak Proyek Geothermal bersama para sulinggih, Rabu (26/4) lalu mendatangi DPRD Bali untuk mempertanyakan kepastian Dewan memanggil Gubernur Bali Drs. Dewa Beratha. Secara eksplisit Suryatmaja pada pertemuan dengan eksponen masyarakat itu, mengakui pihaknya tak mungkin mengambil keputusan karena banyaknya anggota Dewan tak hadir. Celakanya di saat keputusan mendesak sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan krusial ini, Wakil Ketua Panitia Panmus Adiputera justru bersama Pansus Aset studi banding ke Jambi sampai 28 April ini. Atas kondisi tersebut, mau tak mau eksponen masyarakat kecewa karena panitia musyawarah gagal lagi menetapkan jadwal pemanggilan.

Imbas kasus APBD berimplikasi sangat luas bagi Dewan. Baru awal persidangan sudah tampak pada molornya jadwal. Jika anggota Dewan semakin sering tak hadir di Dewan, sidang-sidang yang diagendakan menjadi tak kuorum. Agenda pembahasan menyangkut persoalan pembangunan dan kerakyatan menjadi macet. Akankah mereka terantuk kasus yang sama kedua kalinya? ''Kami tak ingin kehilangan tongkat kedua kalinya,'' kata Adiputera. Solusinya, BPK dilibatkan dalam pemeriksaan nota keuangan APBD. Dari pemeriksaan BPK, diharapkan nota keuangan APBD bersih dari catatan perkecualian. (sua)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)