''Saya sudah berikan Rp 600 juta kepada jaksa, kenapa
mereka masih banding. Saya ini korban politik.''
Terdakwa Mantan
Dirut Jamsostek Lempari JPU
Jakarta (Bali Post) -
Ada-ada
saja ulah mantan Dirut PT Jamsostek Ahmad Djunaidi.
Tidak puas divonis delapan tahun penjara, terdakwa
melampiaskan kekesalannya. Bukan kepada mejelis hakim,
tetapi kepada jaksa penuntut umum (JPU). Hal ini
dilakukannya dengan melempari jaksa yang menangani kasus
tersebut dengan papan nama. Untungnya, tidak sampai
membuat cedera.
Insiden ini terjadi, usai majelis hakim yang diketuai
Sri Mulyani menjatuhkan hukuman dalam sidang di PN
Jakarta Selatan, Kamis (27/4) kemarin. Selain hukuman
fisik, majelis mewajibkan bekas pimpinan perusahaan BUMN
ini membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan
kurungan serta membayar uang pengganti korupsi senilai
Rp 66,625 milyar.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan terdakwa
Ahmad Djunaidi terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa sebagai
pemutus terakhir harus bertanggung jawab atas pembelian
medium term note (MTN). Terdakwa mengetahui investasi
MTN tidak diperkenankan dalam peraturan soal Jamsostek.
Atas perbuatannya, negara rugi Rp 311,085 milyar.
Sementara kericuhan ini bermula sesaat sidang ditutup.
Ketika itu hakim ketua Sri Mulyani menanyakan sikap
ketua tim JPU Heru Chaeruddin atas vonis itu. Heru
langsung menyatakan banding. Saat itu juga majelis ketok
palu tanda sidang ditutup. Tetapi sebelumnya, pihak
terdakwa juga sempat ditanyakan. Melalui pengacara
Tjokorda Maderam, terdakwa Djunaidi masih pikir-pikir.
Namun, begitu mendengar pernyataan jaksa, Djunaidi malah
kesal. Ia langsung berdiri menghampiri meja jaksa. Papan
nama kecil bertuliskan ''penuntut umum'' langsung
disambarnya. Jaksa Heru dan anggota tim JPU hanya diam
di kursinya sambil menatap terdakwa Djunaidi. Djunaidi
sambil berkata, ''Ini dendam pribadi, ya. Kamu ingin
saya mati, ya.'' Ia pun langsung melempar benda tersebut.
Petugas keamanan pengadilan cepat menghampiri terdakwa.
Hal sama juga dilakukan pengacaranya. Mereka berusaha
menenangkan Djunaidi sambil menggiringnya ke luar
ruangan. Barulah di luar ruang sidang, Djunaidi buka
suara soal sikapnya itu terhadap jaksa. ''Saya sudah
berikan Rp 600 juta kepada jaksa, kenapa mereka masih
banding. Saya ini korban politik,'' aku Djunaidi.
Sementara ketua tim JPU Heru Chaeruddin tampak terkejut
dengan peristiwa yang tak disangkanya itu. Ia juga
sempat ditenangkan rekan-rekannya. Rombongan jaksa ini
langsung cepat-cepat meninggalkan ruang sidang. Mereka
sempat berkelakar atas ulah Djunaidi. Jaksa Heru
Chaeruddin langsung membantah tudingan terdakwa itu. ''Tidak
ada uang-uang seperti itu,'' katanya.
Sebenarnya, ulah kasar terdakwa ini bukan hanya kepada
jaksa. Ia juga sempat melakukannya terhadap fotografer.
Ini terjadi ketika ia baru turun dari mobil tahanan.
Saat itu juru foto akan mengabadikannya. Djunaidi marah
dan berusaha meraih kamera sambil terus mengejar
fotografer. Tetapi, ia cepat ditenangkan petugas dan
cepat digiring ke dalam gedung pengadilan.
Terkait tudingan suap Rp 600 juta itu, Kejaksaan Agung
akan melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Djunaedi lagi.
Hal ini untuk membongkar kebenaran tuduhan itu. Selain
Djunaidi, lima jaksa yang tergabung dalam tim JPU yakni
Heru Chaeruddin dan Pantono (dari Kejaksaan Agung),
Borju Ronin dan Cecep (Kejari Jakarta Selatan) dan MZ
Idris (Kejati DKI Jakarta) juga ikut diperiksa.
''Jaksa Agung (Abdul Rahman Saleh) langsung
memerintahkan Jamwas Ahmad Lopa melakukan tindakan
mengusut kebenaran tudingan itu. Sudah tentu Ahmad
Djunaidi dan kelima jaksa itu akan diperiksa. Setelah
tudingan suap tuntas, barulah kasus pelemparan papan
nama ditindaklanjuti,'' kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung
Masyhudi Ridwan. (kmb3)