kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Kliwon, 28 April 2006

 Nusantara


''Saya sudah berikan Rp 600 juta kepada jaksa, kenapa mereka masih banding. Saya ini korban politik.''

Terdakwa Mantan Dirut Jamsostek Lempari JPU

Jakarta (Bali Post) -
Ada-ada saja ulah mantan Dirut PT Jamsostek Ahmad Djunaidi. Tidak puas divonis delapan tahun penjara, terdakwa melampiaskan kekesalannya. Bukan kepada mejelis hakim, tetapi kepada jaksa penuntut umum (JPU). Hal ini dilakukannya dengan melempari jaksa yang menangani kasus tersebut dengan papan nama. Untungnya, tidak sampai membuat cedera.

Insiden ini terjadi, usai majelis hakim yang diketuai Sri Mulyani menjatuhkan hukuman dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/4) kemarin. Selain hukuman fisik, majelis mewajibkan bekas pimpinan perusahaan BUMN ini membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti korupsi senilai Rp 66,625 milyar.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan terdakwa Ahmad Djunaidi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa sebagai pemutus terakhir harus bertanggung jawab atas pembelian medium term note (MTN). Terdakwa mengetahui investasi MTN tidak diperkenankan dalam peraturan soal Jamsostek. Atas perbuatannya, negara rugi Rp 311,085 milyar.

Sementara kericuhan ini bermula sesaat sidang ditutup. Ketika itu hakim ketua Sri Mulyani menanyakan sikap ketua tim JPU Heru Chaeruddin atas vonis itu. Heru langsung menyatakan banding. Saat itu juga majelis ketok palu tanda sidang ditutup. Tetapi sebelumnya, pihak terdakwa juga sempat ditanyakan. Melalui pengacara Tjokorda Maderam, terdakwa Djunaidi masih pikir-pikir.

Namun, begitu mendengar pernyataan jaksa, Djunaidi malah kesal. Ia langsung berdiri menghampiri meja jaksa. Papan nama kecil bertuliskan ''penuntut umum'' langsung disambarnya. Jaksa Heru dan anggota tim JPU hanya diam di kursinya sambil menatap terdakwa Djunaidi. Djunaidi sambil berkata, ''Ini dendam pribadi, ya. Kamu ingin saya mati, ya.'' Ia pun langsung melempar benda tersebut.   

Petugas keamanan pengadilan cepat menghampiri terdakwa. Hal sama juga dilakukan pengacaranya. Mereka berusaha menenangkan Djunaidi sambil menggiringnya ke luar ruangan. Barulah di luar ruang sidang, Djunaidi buka suara soal sikapnya itu terhadap jaksa. ''Saya sudah berikan Rp 600 juta kepada jaksa, kenapa mereka masih banding. Saya ini korban politik,'' aku Djunaidi.

Sementara ketua tim JPU Heru Chaeruddin tampak terkejut dengan peristiwa yang tak disangkanya itu. Ia juga sempat ditenangkan rekan-rekannya. Rombongan jaksa ini langsung cepat-cepat meninggalkan ruang sidang. Mereka sempat berkelakar atas ulah Djunaidi. Jaksa Heru Chaeruddin langsung membantah tudingan terdakwa itu. ''Tidak ada uang-uang seperti itu,'' katanya.

Sebenarnya, ulah kasar terdakwa ini bukan hanya kepada jaksa. Ia juga sempat melakukannya terhadap fotografer. Ini terjadi ketika ia baru turun dari mobil tahanan. Saat itu juru foto akan mengabadikannya. Djunaidi marah dan berusaha meraih kamera sambil terus mengejar fotografer. Tetapi, ia cepat ditenangkan petugas dan cepat digiring ke dalam gedung pengadilan.

Terkait tudingan suap Rp 600 juta itu, Kejaksaan Agung akan melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Djunaedi lagi. Hal ini untuk membongkar kebenaran tuduhan itu. Selain Djunaidi, lima jaksa yang tergabung dalam tim JPU yakni Heru Chaeruddin dan Pantono (dari Kejaksaan Agung), Borju Ronin dan Cecep (Kejari Jakarta Selatan) dan MZ Idris (Kejati DKI Jakarta) juga ikut diperiksa.

''Jaksa Agung (Abdul Rahman Saleh) langsung memerintahkan Jamwas Ahmad Lopa melakukan tindakan mengusut kebenaran tudingan itu. Sudah tentu Ahmad Djunaidi dan kelima jaksa itu akan diperiksa. Setelah tudingan suap tuntas, barulah kasus pelemparan papan nama ditindaklanjuti,'' kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan. (kmb3)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)