Pajak
Kendaraan
Mewah
akan
Naik 500
Persen
Jakarta (Bali
Post) -
Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
mengusulkan
pada
Menteri Keuangan agar
pajak
kendaraan mewah
dinaikkan 150-500
persen.
Rencana
ini
merupakan bagian
dari
kebijakan komprehensif
pemerintah
untuk
mengefektifkan kampanye
penghematan
penggunaan
bahan
bakar minyak (BBM),
khususnya
di
sektor transportasi.
Demikian
ditegaskan
Menteri Negara
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Kepala
Bappenas
Paskah
Suzetta pada
pers di
Jakarta, Kamis (27/4)
kemarin.
Paskah
menjelaskan, untuk
kendaraan
mewah
di atas 2.000 cc
kenaikannya
diusulkan 150
persen,
sementara untuk
di atas
4.000 cc mencapai 500
persen.
Untuk
kendaraan
kelas
menengah kurang
dari 1.300 cc
diperkirakan
tidak
akan
mengalami
kenaikan.
Bahkan,
untuk kendaraan yang
berumur
lebih dari
lima
tahun
diusulkan pula untuk
dikurangi
pajaknya.
"Ini
semata
untuk memberikan
rasa
keadilan," jelas
Paskah.
Sedangkan
alasan
utama pembatasan
tersebut
karena
penggunaan BBM mobil
ber-cc
besar sangat
boros.
Kenaikan
pajak
ini sekaligus
melengkapi
kajian
Bappenas yang mengusulkan
pembatasan BBM
hanya
untuk mobil
ber-cc
besar di
atas 2.000.
Selain
kenaikan
pajak,
pemerintah juga
telah
berencana untuk
menaikkan
tarif
parkir secara
signifikan.
"Tujuannya
agar masyarakat
beralih
kekendaraan umum,"
katanya.
Mengenai
pembatasan
penggunaan BBM,
Paskah
mengakui sejuah
ini
belum ditemukan
mekanisme yang
tepat.
Tetapi,
ia
menekankan
bahwa
penghematan BBM dalam
jangka
pendek mutlak
diperlukan.
Hal
ini
sebagai konsekuensi
dari
keputusan pemerintah
yang tidak
menaikkan
harga BBM
dengan
alasan inflasi,
daya
beli masyarakat yang
menurun
dan juga
keresahan
sosial yang
dikhawatirkan
memicu
instabilitas politik.
Krisis
Cadangan
Energi
Paskah
mengingatkan,
krisis
cadangan engergi
di Indonesia
terutama yang
diakibatkan
tingginya
pertumbuhan
konsumsi BBM
sementara
cadangannya
makin
berkurang menjadi
ancaman yang
nyata.
Dengan
tingkat produksi
minyak
bumi 500 juta
barel per
tahun,
dan cadangan
terbukti
sembilan
milyar
barel, maka
cadangan
minyak
akan
habis
dalam waktu 18
tahun.
Ditanya
mengapa
pemerintah terlalu
fokus
pada penghematan
di
sektor transportasi,
Paskah
mengatakan, berdasarkan
survei yang
dilakukan
Bappenas,
transportasi
merupakan
konsumer BBM
terbesar,
yakni
lebih dari 50
persen
dati total konsumsi
BBM nasional.
Karena
itu diharapkan
penghematan BBM
di
sektor ini
akan
berdampak
cukup
besar bagi
keseluruhan
upaya
penghematan BBM secara
nasional.
Secara
rinci
dijelaskan, dalam
sektor
transportasi, sebesar
88 pesennya
dikonsumsi
oleh
angkutan jalan,
dimana 66
persen
merupakan mobil
pribadi
dan mobil
angkutan
barang.
Secara terpadu,
pemerintah
akan
menyiapkan
empat
pilar kebijakan
utama.
Pertama, promosi
penggunaan
dan
revitalisasi angkutan
umum,
teramsuk mempromosikan
gaya
hidup "smart life",
yakni
efisien dalam
penggunaan
energi.
Kedua,
pembatasan
penggunaan
kendaraan
pribadi,
termasuk
upaya
untuk mengurangi
konsumsi BBM per
kendaraan.
Ketiga,
memanajemen
lalu
lintas untuk
mengurangi
kemacetan
lalu
lintas. Dan,
keempat
adalah diversifikasi
energi
bagi kendaraan
bermotor,
termasuk
pemakaian
bahan
bakar yang makin
bersih.
Seperti,
penggunaan unleaded premium
gasoline, biofuel,
dan
bahan bakar gas (BBG).
Dalam
jangka
panjang, ujar
Paskah,
perlu dilakukan
perencanaan
dan
penataan sistem
transportasi
nasional (Sistranas)
terutama
di
daerah perkotaan yang
memperhatikan
daya
dukung ruang
dan
tata guna
lahan,
serta efisiensi
transportasi
dengan
mengikuti kebijakan
energi
nasional (KEN).
(kmb2)